BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Administrasi
adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan
atas rasionalitas tertentu untuk mecapai tujuan yang telah ditentukan
sebelumnya. Administrasi dalam dunia pendidikan sangatlah diperlukan guna
mempermudah dalam catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan, agenda, dan
sebagainya yang bersifat ketatausahaan.
Administrasi
dalam pendidikan dibagi menjadi beberapa bagian. Ada pun salah satunya yaitu
administrasi kepegawaian. Administrasi kepegawaian sangat penting bagi dunia
pendidikan karena meyangkut para pegawai yang akan menciptakan, memelihara,
dalam mengembangkan suasana yang menyenangkan sert memajukan suaatu lembaga
pendidikan dan atau suatu organisai. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai
pengertian kepegawaian, tujuan administrasu kepegawaian dan ruang lingkup
administrasi kepegawaian.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud administrasi kepegawaian?
2. Apa tujuan dari administrasi kepegawaian?
3. Apa saja ruang lingkup administrasi kepegawaian?
C. Tujuan
Tujuan dalam
penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan serta memhami tentang
administrasi kepegawaian dan ruang lingkupnya.
Adapun tujuan lain yaitu untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Administrasi Pendidikan. Diharapkan makalah ini bermanfaat bagi pembacanya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Tujuan Administrasi Kepegawaian
Pada dasarnya
administrasi kepegawaian (personal administrasion), merupakan salah satau
cabang dari pada administrasi Negara yang membahas secara khusus mengenai
persoalan pegawai Negara atau PNS.[1]
Administrasi personal/pegawai adalah segenap proses
penataan yang bersangkut paut dengan masalah memperoleh dan menggunakan tenaga
kerja secara efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Segenap proses yang dimaksud adalah
semua proses yang meliputi :
1.
Cara memperoleh
tenaga yang tepat.
2.
Cara penempatan
dan penugasan.
3.
Cara
pemeliharaannya.
4.
Cara
pembinaannya.
5.
Cara
mengevaluasi dan menilainya.
6.
Cara pemutusan
hubungan kerja.
Tujuan penataan personal atau
administrasi personal adalah mendayagunakan tenaga kerja atau pegawai secara
efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang maksimal dengan disertai
pemeliharaan yang sebaik-baiknya, sehingga timbul rasa bahagia dan sejahtera
pada mereka (Amir Daien Indrakusuma, 1989:173).[2]
Adapun tujuan administrasi
Kepegawaian menurut menurut Mokhamad Syuhandhak (1996:4) yaitu:
1. Penggunaan tenega kerja secara efektif dan efisien.
2. Menciptakan, mengembangkan suasana kerja dalam kerja sama.
3. mengusahkan perkembangan yang maksimal bagi masing-masing individu
bekerja sama.[3]
Selanjutnya, menurut pedoman umum
penyelengggaraan administrasi sekolah menengah yang dikeluarkan oleh departemen
pendididkan dan kebudayaan, tujuan usaha penataan pegawai ialah menggunakan
tenaga kerja agar berdaya guna, berhasil
guna dn tepat guna untuk menciptakan,
memlihara dan mengembangakan suasana kerja yang menyenangkan. Pengelolaan
adminstrasi personalia/kepegawaian ada pada urusan adminsitrasi/ tata usaha
atas wewenang yang diberikan oleh pemimpin/kepala sekolah.
B. Ruang Lingkup Kegiatan Admistrasi Kepegawian
Ruang lingkup administrasi
kepegawaian mencakup:
1.
Inventarisasi
pegawai.
2.
Pengusulan
formasi pegawai.
3.
Pengusulan
pengangkatan, kenaikan pangakat, kenaikan berkala dan mutasi.
4.
Mengatur usaha
kesejahteraan.
5.
Mengatur
pembagian tugas bila ada guru sakit, cuti, atau pensiun.
Dengan melihat ruang lingkup
proses penataan di atas, pembahasan administrasi pegawai mencakup:[4]
1. Pengadaan Pegawai
Pegawai
Negeri adalah
setiap Warga Negara Republik
Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan negeri,
atau diserahi tugas lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.[5]
Ditinjau
dari lembaga
atau instansi tempat kerjanya, pegawai dibedakan menjadi dua macam :
a.
Pegawai negeri,
merupakan pegawai pada instansi atau lembaga-lembaga pemerintah.
b.
Pegawai swasta,
yaitu pegawai-pegawai pada lembaga swasta, berbentuk yaysan-yayasan atau
perusahaan-perusahaan.
Pegawai negeri menurut UU No.08
tahun 1974 yang telah menjadi UU No.43 tahun 1999 ada tiga, yaitu:
a.
Pegawai Negeri sipil
b.
Anggota TNI
c.
Anggota
kepolisisan RI
Terdapat revisi dalam UU No 43
tahun 1999, pegawai negeri sipil dibedakan mejadi yaitu, Pegawai negeri sipil pusat dan Pegawai negeri sipil daerah.
Pegadaan pegawai merupakan proses
awal dalam kepegawaian. Proses pengadaan ini meliputi, penarikan pegawa, penyaringan pegawai dan penempatan pegawai.
Sebetulnya sebelum proses pengadaan
dimulai, ada satu tahap yang perlu dilaksanakan, yaitu tahap perencanaan
personalia/pegawai.
Pada pokoknya pengadaan pegawai diselenggarakan melalui langkah-langkah atau
prosedur-prosedur sebagai berikut:
a.
Pengumuman
Pengadaan
pegawai perlu didahului oleh sebuah pengumuman dari instansi atau lembaga
penyelenggaraan pengadaan pegawai tersbut. Hal-hal yang perlu dicantumkan dalam
sebuah pengumuman
1)
Jenis atau
macam-macam pegawai yang dibutuhkan.
2)
Persyaratan-persyaratan
yang ditunutut bagi pelamar.
3)
Batas waktu
dimulai dan diakhiri pendaftran.
4)
Alamat dan
tempat mengajukan lamaran.
5)
Lain-lain yang
diperlukan.
Perlu diketahui syarat-syarat untuk
menjadi pegawai negeri :
1)
Berwarga negara
indonesia.
2)
Usia minimum 18
tahun dan maksimum 40 tahun.
3)
Mempunyai
pendidikan yang diperlukan.
4)
Berbadan sehat
(surat keterangan dokter).
5)
Berkelakuan baik
(SKCK).
6)
Tidak terlibat
dalam suatu gerakan yang menentang pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.
7)
Tidak berstatus
pegawai negeri atau calon pegawai negeri.
8)
Tidak pernah
diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau instansi, baik
pemerintahan maupun swasta.
9)
Bersedia
ditempatkan diseluruh indonesia.
10)
Syarat-syarat
lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk syarat khusus
yang ditentukan oleh instansi yang bersangkutan.
b.
Pendaftaran
1)
Seleksi atau
penyaringan
Dalam
pengadaan pegawai negeri, atau penyaringan dilaksanakan melalui dua tahap,
yaitu, Penyaringan
administratif dan ujian/tes. Langkah terakhir proses seleksi ialah penentuan
hasil, pelamar yang diterima, melalui pengumuman. Selanjutnya melaporkan diri
dalam batas waktu tertentu, dan mengusahan kelengkapan untuk pengangkatan.
Khusus pengadaan tenaga pendidik, menurut PP No. 38 1992 pasal 9
dijelaskan bahwa :
a)
Untuk dapat
diangkat sebagai tenaga pendidik, calon tenaga pendidik yang bersangkutan
selain memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar, harus memenuhi persyaratan
berikut:
i.
Sehat jasmani
dan rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti yang berwenang, meliputi: tidak menderita penyakit menahun
(kronis) dan penyakit menular
dan tidak
memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai pendidik.
ii.
Berkepribadian
yang meliputi: Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan berkepribadian pancasila.
b)
Untuk dapat
diangkat sebagai tenaga pendidik bidang pendidikan agama, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam ayat (1) harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama
pesertadidk yang bersangkutan.
2. Pengangkatan dan
Penempatan Pegawai
Pengangkatan menjadi pegawai negeri
dinyatakan dengan Surat Keputusan (SK) oleh pejabat yang berwenang (presiden
RI, menteri, pejabat-pejabat dibawah menteri yang diberi wewenang pengangkatan
oleh menteri dan kepala, atau badan pemerintah lainnya yang tidak termasuk
lingkungan departemen). Selain
itu, pengangkatan menjadi pegawai negeri harus mendapat persetujuan dari badan
kepegawaian negara (BKN).
Setelah menadapatkan persetujuan
dari BKN, maka pejabat berwenag diadakan pengangkatan pertama sebagai calon
pegawai negeri. Status sebagai calon pegawai negeri jenjang waktunya sekitar
satu sampau dua tahun. Seorang calon pegawai negeri berhak atas 80% gaji dan
hak lain seperti pegawai lain.
Beberapa hal yang menyangkut
pengangkatan pegawai negeri antara lain:
a.
Syarat-syarat
menjadi pegawai negeri
Syarat-syarat
yang harus dipenuhi untuk menjadi pegawai negeri sipil ialah (Amir Daien Indrakusuma,1989:172)
1)
Telah
menunjukkan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada pancasila, UUD 1945, negara,
dan pemerintah
2)
Telah
menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik
3)
Telah
menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas
4)
Telah memenuhi
syarat-syarat kesehatan jasmani dan rihani
5)
Sementara
itu, seorang calon pegawai negeri sipil dapat diberhentikan
dengan hormat maupun dengan tidak hormat apabila:
a)
Tidak
menunjukkan kecakapan dalam bekerja
b)
Tidak disiplin
dan tidak taat peraturan.
c)
Menunjukkan
sikap dan budi pekerti yang baik yang bisa menggangu lingkungan kerja atau
pergaulan sesama pegawai.
d)
Dihukum penjara
atau terlibat dalam organisasi yang menentang negara (dengan tidak hormat).
b.
Pangkat pertama
pegawai negeri sipil
Peraturan
tentang pengangkatan pangkat pegawai negeri sipil adalah PP No.3 tahun 1980.
Pangkat-pangkat yang diberikan untuk pengangkatan pertama adalah :
1)
Juru muda
(golongan 1/a) bagi mereka yang meiliki sekurang-kurangnya STTB SD.
2)
Juru muda
tingkat satu (golongan 1/c) untuk STTB SLTP (sekolah lanjutan tingkat pertama)
atau Sekolah Menengah Kejuran pertama tiga tahun.
3)
Juru (1/c) untuk
STTB Sekolah Kejuruan Pertama empat tahun.
4)
Pengatur muda
(golongan II/a) untuk STTB Sekolah Menengah Umum (SMU) non guru III tahun, Diploma I, Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) non guru IV tahun dan Akta
I.
5)
Pengatur Muda
Tingkat I (golongan II/b) untuk ijazah Sarjana Muda, Diploma 2, Diploma 3, dan Politeknik.
6)
Pengatur (golongan
II/c) untuk ijazah Akta
III.
7)
Penata muda
(golongan III/a) untuk ijazah Sarjana, Dokter, Apoteker, Spesialis I, Akta
IV.
8)
Penata muda
tingat satu (golongan III/b) untuk ijazah Paca Sarjana (Magister), Doktor, Spesialis II, Akta V
9)
Setiap calon
pegawai negeri sipil pada saat pengangkatannya menjadi pegawai negeri sipil
wajib mengangkat sumpah atau janji dihadapan pejabat yang berwenang menurut
agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.[6]
c.
Susunan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil
Menurut
peraturan gaji pegawai sementara (PGPS) tahun 1986, kepangkatan pegawai negeri
sipil dibedakan dalam empat golongan, yaitu I,II,III,IV dan masing-masing
golongan dibagi kedalam ruang
a, b, c,dan
d kecuali golongan IV sampai dengan e (hendiat soetoko dan wasti soemanto,
1982:163).
Susunan
pangkat pegawai negeri sispil ada dua macam, yaitu :
1)
Pangkat
administrasi.
2)
Pangkat
akademis. Secara lengkap dibawah ini diuraikan secara lengkap administratif dan
golongan ruang pegawai negeri sipil di Indonesia,
No urut
|
Pangkat
administratif
|
Golongan ruang
|
1.
|
Juru muda
|
I/a
|
2.
|
Juru muda tingkat I
|
I/b
|
3.
|
Juru
|
I/c
|
4.
|
Juru tingkat I
|
I/d
|
5.
|
Pengatur muda
|
II/a
|
6.
|
Pengatur musa tingkat I
|
II/b
|
7.
|
Pengantar
|
II/c
|
8.
|
Pengantar tingkat I
|
II/d
|
9.
|
Penata muda
|
III/a
|
10.
|
Penata muda tingkat I
|
III/b
|
11.
|
Penata
|
III/c
|
12.
|
Penata tingkat I
|
III/d
|
13.
|
Pembina
|
IV/a
|
14.
|
Pembina tingkat I
|
IV/b
|
15.
|
Pembina utama muda
|
IV/c
|
16.
|
Pembina utama madya
|
IV/d
|
17.
|
Pembian utama
|
IV/e
|
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1976, calon pegawai negeri yang telah memenuhi persyaratan
dapat diangkat dalam pangkat:
1)
Juru muda
golongan ruang I/a, bagi mereka yang mempunyai STTB sekolah dasar.
2)
Juru muda
tingkat satu golongan ruang I/b, bagi mereka yang mempunyai STTB sekolah
menengah umum tingkat pertama sekolah menengah kejuruan tingkat pertama tiga
tahun.
3)
Juru golongan
ruang 1/c bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB sekolah menengah
kejuruan tingkat pertama empat tahun
4)
Pengatur muda
golongan II/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB sekolah
tingkat umum tingkat atas, diploma 1, akat 1, sekolah menengh umum kejuruan
tingkat atas tiga tahun
5)
Penagtur muda
tingkat satu golongan ruang II/b, bagi mereka yang memiliki ijazah sarjana
muda, diploma II, SGPLB, diploma III, akta II akademik
6)
Pengatur
golongan ruang II/c, bagi mereka yang memiliki akta III
7)
Penata muda
golongan ruang III/a, bagi mereka yang memiliki ijazah sarjana, pasca sarjana,
spesialis I, akta V.
i.
Berdasarkan
permen PAN dan RB no.16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan
permendiknas no. 35 tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya bahwa jenjang jabatan, pangkat, golongan
ruang, dan angka kredit yang dipersyaratkan bagi golongan guru sebagai berikut:
Berdasarkan
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
Reformasi birokrasi No. 17
Tahun 2013 tentann yang jabatan
fungsioanl dosen dan angka kredinya, bahwa jenjang pangkat, golongan ruang
setiap jenkang jabatan akademik dosen dari yang paling rendah sampai dengan
yang paling tinggi:
Berdasarkan
pangkat dan golongan ruang seorang pegawai negeri ditentukan gaji pertamanya
(nol tahun). Bagi pegawai negeri yang telah mempunyai masa kerja, gajinya
disamping ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan ruang, juga ditentuka
pula oleh lamanya kerja
3. Kewajiban dan Hak Pegawai Negeri Sipil
Dalam Undang-undang No. 8 tahun 1974 (pembaharuan PP No. 53 tahun 2010)
disebutkan kewajiban pegawai negeri sebagai berikut:
a. Setiap pegawai negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
UUD 1945, Negara dan pemerintahan.
b. Setiap pegawai negeri wajib melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepadanya dengan pebuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
c. Setiap pegawai negeri wajib menaati segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
d. Setiap pegawai negeri wajib menyimpan rahasia jabatan.
e. Setiap pegawai negeri wajib bekerja secara jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat.
f. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal
yang dapat membahayakan atau merugikan Negara atau Pemeribtah terutama di
bidang keamanan, keuangan dan materiil.
Selain kewajuiban-kewajiban di atas, pegawai negeri
sipil mempunyai hak-hak, yaitu setiap pegawai negeri berhak:
a. Memperoleh gaji yang sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
b. Mendapatkan cuti. Adapun jenis cuti meliputi : cuti tahunan, cuti besar,
cuti sakit, cuti hamil atau melahirkan, cuti karena alsan penting, cuti di luar
tanggungan Negara.
c. Mendapatkan bantuan pertauran kesehatan.
d. Mendapatkan tunjangan. Adapun tunjangan itu berupa: tunjangan istri atau
suami sebesar 5% gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2% gaji pokok, tunjangan
menderita cacat, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan pangan.
e. Keluarganya mendapatkan uang
duka.
f. Pensiun.
4. Kenaikan Pangkat PNS
Kenaikan pangkat PNS merupakan
salah satu penghargaan prestasi kerja, kesetiaan, kedisiplinan, dan pengabdian
seorang pegawai negeri kepada negara. menurut Amir Daien Indrakusuma (1984:193)
kenaikan pangkat disebut juga promosi. Promosi ini juga sebenarnya merupakan
salah satu macam dari mutasi sebab mutasi bisa juga kenaikan pangkat/jabatan
(promosi), berupa pemindahan dari suatu jabatan kepada jabatan lain yang
sederajat atau pemindahan wilayah kerja dari suatu tempat ke tempat lain dengan
pangkat/jabatan ke pangkat/jabatan yang
lebih rendah (demosi).
Dalam PP No. 3 Tahun 1980 disebutkan 10 jenis kenaikan pangkat.
Macam-macam kenaikan pangkat itu adalah:
a. Kenaikan pangkat regular, yaitu kenaikan pangkat bagi pegawai negeri
sipil yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan tanpa memperhatikan
jabatan yang sedang dipangkunya.
b. Kenaikan pangkat pilihan, yaitu kenaikan pangkat yang diperuntukkan
kepada pegawai negeri sipil yang memangku jabatan structural atau fungsional,
setelah memenuhi persyaratan.
c. Kenaikan pangkat istimewa, yaitu kenaikan pangkat yang diberikan kepada
PNS yang mempunyai prestasi kerja luar biasa baiknya, atau mendapatkan penemuan
baru yang bermanfaat bagi Negara.
d. Kenaikan pangkat pengabdian, yaitu kenaikan pangkat yang diberikan
kepada pegawai negeri yang menjelang usia pensiun dan akan mengakhiri masa
jabatannya sebagai PNS dengan hak pensiun.
e. Kenaikan pangkat anumerta, yaitu kenaikan pangkat yang diberikan kepada
pegawai negeri yang tewas karena menjalankan tugas dan kewajiban. Kenaikan
pangkat ini diberikan pada saat tewasnya.
f. Kenaikan pangkat dalam tugas belajar, diberikan untuk pegawai negeri
yang ditugaskan mengikuti pendidikan atau latihan jabatan bila ia telah
berhasil lulus.
g. Kenaikan pangkat sebagai pejabat Negara, diberikan kepada pegawai negeri
sipil yang menjabat sebagai pejabat Negara setelah memenuhi persyaratannya.
h. Kenaikan pangkat selama penugasan, diberikan kepada PNS yang ditugaskan
di luar instansi.
i.
Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah,
diberikan kepada PNS yang memperoleh STTB, ijazah atau akta sesuai dengan
peraturan pengangkatan, setelah sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkatnya.
j.
Kenaikan pangkat selama wajib militer,
yaitu kenaikan untuk pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan horman dari
dinas wajib militer, dan diangkat kembali pada instansi sebelumnya.[7]
5. Pemindahan Pegawai Negeri Sipil
a. Promosi
Promosi adalah penempatan pegawai pada jabatan yang lebih tinggi dengan
wewenang dan tanggung jawab yang lebih tinggi, lebih dan penghasilan yang lebih
tinggi pula (SANKRI, 2003:154). Sedangkan menurut Djaeni S. Widodo (1989:358)
promosi adalah perubahan kedudukan seorang pejabat pada jabatan yang lebih
tinggi, lebih lanjut dikatakan lebih tingginya ini tercermin pada jabtan yang
sukar atau berat.[8]
b. Mutasi
Mutasi adalah segala macam perubahan jabatan seorang pegawai. Mutasi
bisa berbentuk kenaikan pangkat (promosi), bisa juga penurunan pangkat
(demosi). Pemindahan jabatan adalah pemindahan seorang pegawai dari satu
jabatan ke jabatan lain yang sama tingkatannya, pemindahan bisa juga dilakukan
dalam lingkungsn untuk kerja itu sendiri dan di luar unit kerja.
Tujuan mutasi adalah untuk menghilangkan rasa bosan, pembinaan pegawai
agar mendapat pengalaman luas, pembinaan kader-kader pimpinan, dan penataran kembali
para pegawai hingga menemukan tempat yang sesuai dengan minat dan kemampuannya.
Adapun sebab-sebab mutasi dapat digolongkan menjadi dua sebab, yaitu:
1) Pemindahan atas permintaan sendiri, sebab-sebabnya karena:
a) Alasan kesehatan
b) Mengikuti suami
c) Mencari pengalaman baru
d) Memperbaiki nasib/meningkatkan karir
2) Pemindahan atas kemauan/kepentingan dinas. Mutasi ini disebabkan:
a) Karena penyederhanaan organisasi
b) Karena kebutuhan tenaga ahli
c) Kareba burbuat seseuatu dianggap dapat menurunkan kehormatan Negara.
pemerintah, dan pegawai itu sendiri.[9]
c. Demosi
Demosi adalah penurunan pangkat dan atau jabatan yang membawa
konsekuensi menurunnya penghasilan dan kesejahteraan PNS yang bersangkutan.[10]
Demosi diberikan kepada pegawai negeri yang telah melakukan pelanggaran
terhadap peraturan. Ada 3 tingkatan hukuman disiplin yang termuat dalam PP No.
30 Tahun 1980 Jo PP No. 53 Tahun 2010, yaitu:
1) Hukuman disiplin ringan, terdiri atas:
a) Teguran lisan
b) Teguran tertulis
c) Pernyataan tidak puas secara tertulis
2) Hukuman disiplin sedang, terdiri atas:
a) Penundaan kenaikan gaji berkala, paling lama 1 tahun.
b) Penundaan kenaikan pangkat, paling lama 1 tahun.
c) Penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
3) Hukuman disiplin berat, terduru dari:
a) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah, paling lama 3 tahun.
b) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat leih berat.
c) Pembebasan dari jabatan.
d) Pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri tidak atas permohonan
sendiri.
e) Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri.
6. Pengembangan Pegawai Negeri
Pengembangan atau pegawai negeri adalah usaha-usaha yang dimaksudkan
untuk meningkatkan mutu pegawai, baik dilakukan melalui pendidikan maupu
kesempatan-kesempatan lain (Suharsimi Arikunto, 1999:80). Khusus untuk tenaga
kependidikan menurut PP No. 38 Tahun 1992 dijelaskan, pembinaaan karir tenaga
kependidikan meliputi kenaikan pangkat dan jabatan berdasarkan prestasi kerja
dan peningkatan disiplin.
Beberapa cara atau teknik pengembangan pegawai yang dapat dilakukan
antara lain:
a. Melalui usaha sendiri, seperti belajar melalui buku, majalah, atau
kursus-kursus.
b. Melalui kelompok profesi, misalnya kelompok bidang studi sejenis, PGRI
(Persatuan Guru Republik Indonesia), ISWI (Ikatan Sarjana Wanita Indonesia).
c. In-service training, misalnya penataran, tugas belajar, latihan keahlian.
d. Loka karya, seminar, rapat kerja, symposium, dan sebagainya.
e. Promosi: diberi jabatan dengan beban dan tanggung jawab yang lebih besar
daripada jabatan semula.
Pemerintah mengeluarkan surat keputusan, yatu
Keputusan Menpan No. 26/1989 yang kemudian disusul dengan Surat Edaran Bersama
antara Mendikbud dan Kepala BAKN, masing-masing bernomor No. 57686/MPK/1989 dan
No 38/SE/1989 tentang “Penetapan angka kredit bagi jabata guru dalam rangka
meningkatkan mutu penididikan melalui peningkatan guru dan profesi guru” (Ahmad
Rohani dan Abu Ahmadi, 1991:113).
7. Peningkatan Kesejahteraan Pegawai
Sebagai
upaya untuk meningkatkan mutu profesi guru, pemerintahan selalu berusaha
meningkatkan kesejahteraa para pegawai (guru). Usaha-usaha peningkatan
kesejahteraan pegawai itu mencakup dua cara, yaitu:
a. Kesejahteraan rohani (kebutuhan akan rasa tentram, aman, rasa diterima,
diakui, rasa kasih sayang, dicintai, akan harga diri, dihormati, dan
berprestasi).
b. Kesejahteraan materi.
Selain yang disebut di atas, ditetapkan pula beberapa
usaha yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, yaitu:
peningkatan penghasilan pegawai negeri, Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), Koperasi Pegawai Negeri, Asuransi
Kesehatan Pegawai Negeri, penyediaan rumah.
8. Pemutusan Hubungan Kerja
Yang
dimaksud dengan pemutusan hubungan kerka meliputi pemberhentian seorang pegawai
yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai pegawai
negeri. Pada garis besarnya sebab-sebab pemberhentian pegawai negeri sipil
yaitu:
a. Pemberhentian atas permohonan pegawai sendiri, misalnya karena pindah
lapangan yang bertujuan memperbaiki nasib.
b. Pemberhentian oleh
dinas/pemerintah, yang disebabkan antara lain:
1) Pegawai yang bersangkutan tidak cakap
2) Penyederhanaan organisasi
3) Peremajaan
4) Tidak cakap jasmani/rohano
5) Membocorkan atau memanfaaatkan rahasia Negara, dan sebagainya.
c. Pemberhentian karena sebab-sebab lain, di antaranya ialah:
1) Pegawai negeri meninggal dunia
2) Pegawai negeri hilang
3) Mencapai batas usia pensiun.
Adapun macam
pemberhentian berdasarkan kepada mengapa seorang pegawai negeri diberhentikan,
yaitu:
a. Pemberhentian dengan hormat, apabila:
1) Tidak menunjukan kecakapan dalam melaksanakan tugas.
2) Sering melakukan pelanggaran terhadap ketentuan berlaku.
3) Tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan.
b. Pemeberhentian dengan tidak hormat, apabila:
1) Dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan yang tetap.
2) Tidak setia terhdapap Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintahan.
3) Pada waktu melamar, sengaja memberikat keterangan tidak benar.
Salah satau
akibat pemberhentian dengan hormat adalah hak pensiun, yaitu penghargaan yang
berupa jaminan di hari tua yang diberikan kepada pegawai negeri atas
jasa-jasanya selama pengabdiannya terhadapa pemerintah. Batasnya adalah 56
tahun untuk pegawai negeri sipil biasa, tidak menduduki jabatan tertentu, 58
tahun bagi jabatan hakim, 60 tahun bagi jabatan-jabatan guru, penilik,
pengawas, dokter, dan 65 tahun bagi jabatan-jabatan dosen golongan IV di
perguruan tinggi negeri, pensiun janda dan duda, pensiun anak dan pensiun orang
tua.
9. Penilaian Pelaksanaan Pendidikan
Evaluasi ini
merupakan aspek terakhir dalam penanganan personal dan penilaian pelaksanaan
pekerjaan merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat seorang pegawai
negeri dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan program
latihan dan pendidikan para pegawai. Segi-segi yang dinilai: kesetiaan terhadap
Pancasila, UUD 1945, Negara, dan pemerintahan, prestasi kerja, tanggung jawab,
ketaatan, kejujuran, kerja sama, prakarsa, kepemimpinan (bagi yang menjabat
pimpinan, yang berpangkat Pengatur Muda golongan II/a ke atas).
10. Buku dan Format Administrasi Kepegawaian
Dalam
pelaksanaan administrasi kepegawaian diperlukan sejumlah buku, format, dan map
(file) pegawai:
a. Buku induk pegawai
b. Buku induk penilaian
c. Permintaan izin cuti
d. Daftar mutasi
e. Pernyataan bersih lingkungan
f. Pemberian kenaikan gaji berkala
g. Formasi pegawai
h. Keterangan lolos butuh
i.
File untuk setiap pegawai
j.
Foto copy ijazah/STTB
k. Foto copy tanda penghargaan
l.
Foto copy KARPEG (Kartu Pegawai), kartu
TASPEN, KARIS (Kartu Istri/KARSU (Kartu Suami).
m. Salinan keputusan pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil.
n. Salinan keputusan pengangkatan sebagai pegawai negeri.
o. Salinan keputusan kenaikan gaji berkala.
p. Salinan keputusan pangkat/golongan.
q. Keputusan mutasi, pemeberhentian, pemindahan, pengakatan dalam jabatan.
r.
Daftar penilaian pekerjaan (DP3)
s. Arsip usul-usul kepegawaian.
Selain buku
format dan map kepegawaian pada ruang kepala sekolah harus ada papan tulis yang
berisi daftar pegawai/staf sekolah yang berisi antara lain:
a. Nomor urut menurut angkat tertinggi sampai terendah.
b. Nama lengkap dan NIP.
c. Tempat dan tanggal lahir.
d. Jabatan sekarang.
e. Mata pelajaran yang diajarkan
f. Mutasi bekerja di sekolah tersebut.
g. Pendidikan tertinggi.
h. Jenis kelamin.
i.
Golongan/ruang.
j.
Status kepegawaian.
k. Nomor dna tanggal pengangkatan pertama sebagai PNS.
l.
Masa kerja golongan.
m. Bulan dan tahun kenaikan gaji berkala/ kenaikan pangkat akan datang.[11]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Administrasi personal/pegawai adalah segenap proses
penataan yang bersangkut paut dengan masalah memperoleh dan menggunakan tenaga
kerja secara efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Ruang
lingkup administrasi kepegawaian meliputi: Inventarisasi pegawaian, pengusulan formasi pegawai, Pengusulan pengangkatan, kenaikan pangakat, kenaikan berkala
dan mutasi, Mengatur usaha
kesejahteraan, Mengatur
pembagian tugas bila ada guru sakit, cuti, atau pensiun.
Dengan
melihat ruang lingkup proses penataan di atas, pembahasan administrasi pegawai
mencakup: 1. Pengawaadaan pegawai, 2. Pengangkatan dan penempatan pegawai, 3.
Kewajiban dan hak pegawai negri sipil, 4. Kenaikan pengkat Pegawai Negri Sipil,
5. Pemindahan Pegawai Negri Sipil, 6. Pengembangan Pegawai Negri, 7.
Peningkatan kesejahteraan pegawai, 8. Pemutusan hubungan kerja, 9. Penilaian
pelaksanaan pekerjaan, 10. Buku dan format administrasi kepegawaian.
Pegawai Negeri adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang
telah memenuhi syarat yang ditentukan,
diangkat oleh Pejabat
yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas
lainnya, dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan
menjadi pegawai negeri dinyatakan dengan Surat Keputusan (SK) oleh pejabat yang
berwenang (presiden RI, menteri, pejabat-pejabat dibawa Kenaikan pangkat PNS merupakan salah satu penghargaan
prestasi kerja, kesetiaan, kedisiplinan, dan pengabdian seorang pegawai negeri
kepada negara.h menteri yang diberi wewenang
pengangkatan oleh menteri dan kepala, atau badan pemerintah lainnya yang tidak
termasuk lingkungan departemen).
Dalam Undang-undang No. 8 tahun 1974 (pembaharuan PP
No. 53 tahun 2010) disebutkan kewajiban pegawai negeri. Pemindahan pegawai
negri sipil itu meliputu: 1. Mutasi, 2. Demosi.
Peningkatan kesejahteraan pegawai meliputi usaha-usaha
yaitu kesejahteraan rohani (kebutuhan akan rasa aman, tentram, rasa diterima,
diakui, rasa kasih sayang, dicintai, akan harga diri, dihormati, dan
berprestasi), kesejahteraan materi, peningka-tan penghasilan pegawai negeri,
Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), Koperasi PefawaiNegeri, Asuransi
Kesehatan Pegawai Negeri, penyediaan rumah.
Pemutusan hubungan kerja meliputi pemberhentian
seorang pegawai yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya
sebagai pegawai negeri. Penilaian pelaksanaan pekerjaan meliputi segi-segi yang
dinilai : kesetiaan terhadap pancasila, UUD 1945, Negara, dan pemerintah,
prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa,
kepemimpinan (bagi yang menjabat pemimpin, yang berpangkat Pengatur Muda
golongan II/a ke atas).
Dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian diperlukan sejumlah buku,
format, dan map (file) pegawai dan pada ruang kepala sekolah harus ada papan
tulis yang berisi daftar pegawai/staf sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Pasolog, Harbani. 2013. Teori
Administrasi Publik. Bandung:
Alfabeta.
Harsono. 2011. Sistem Administrasi Kepegawaian.
Bandung: Fokusmedia.
Badrudin. 2014. Modul Administrasi Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar