Kamis, 16 April 2015

Administrasi Kepegawaian

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mecapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Administrasi dalam dunia pendidikan sangatlah diperlukan guna mempermudah dalam catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan, agenda, dan sebagainya yang bersifat ketatausahaan.
Administrasi dalam pendidikan dibagi menjadi beberapa bagian. Ada pun salah satunya yaitu administrasi kepegawaian. Administrasi kepegawaian sangat penting bagi dunia pendidikan karena meyangkut para pegawai yang akan menciptakan, memelihara, dalam mengembangkan suasana yang menyenangkan sert memajukan suaatu lembaga pendidikan dan atau suatu organisai. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai pengertian kepegawaian, tujuan administrasu kepegawaian dan ruang lingkup administrasi kepegawaian.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud administrasi kepegawaian?
2.      Apa tujuan dari administrasi kepegawaian?
3.      Apa saja ruang lingkup administrasi kepegawaian?

C.    Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan serta memhami tentang administrasi kepegawaian dan ruang lingkupnya.  Adapun tujuan lain yaitu untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Administrasi Pendidikan. Diharapkan makalah ini bermanfaat bagi pembacanya.








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Tujuan Administrasi Kepegawaian
Pada dasarnya administrasi kepegawaian (personal administrasion), merupakan salah satau cabang dari pada administrasi Negara yang membahas secara khusus mengenai persoalan pegawai Negara atau PNS.[1]
Administrasi personal/pegawai adalah segenap proses penataan yang bersangkut paut dengan masalah memperoleh dan menggunakan tenaga kerja secara efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Segenap proses yang dimaksud adalah semua proses yang meliputi :
1.      Cara memperoleh tenaga yang tepat.
2.      Cara penempatan dan penugasan.
3.      Cara pemeliharaannya.
4.      Cara pembinaannya.
5.      Cara mengevaluasi dan menilainya.
6.      Cara pemutusan hubungan kerja.
Tujuan penataan personal atau administrasi personal adalah mendayagunakan tenaga kerja atau pegawai secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang maksimal dengan disertai pemeliharaan yang sebaik-baiknya, sehingga timbul rasa bahagia dan sejahtera pada mereka (Amir Daien Indrakusuma, 1989:173).[2] Adapun tujuan administrasi Kepegawaian menurut menurut Mokhamad Syuhandhak (1996:4) yaitu:
1.      Penggunaan tenega kerja secara efektif dan efisien.
2.      Menciptakan, mengembangkan suasana kerja dalam kerja sama.
3.      mengusahkan perkembangan yang maksimal bagi masing-masing individu bekerja sama.[3]
Selanjutnya, menurut pedoman umum penyelengggaraan administrasi sekolah menengah yang dikeluarkan oleh departemen pendididkan dan kebudayaan, tujuan usaha penataan pegawai ialah menggunakan tenaga kerja agar berdaya guna,  berhasil guna dn tepat guna untuk menciptakan,  memlihara dan mengembangakan suasana kerja yang menyenangkan. Pengelolaan adminstrasi personalia/kepegawaian ada pada urusan adminsitrasi/ tata usaha atas wewenang yang diberikan oleh pemimpin/kepala sekolah.

B.     Ruang Lingkup Kegiatan Admistrasi Kepegawian
Ruang lingkup administrasi kepegawaian mencakup:
1.      Inventarisasi pegawai.
2.      Pengusulan formasi pegawai.
3.      Pengusulan pengangkatan, kenaikan pangakat, kenaikan berkala dan mutasi.
4.      Mengatur usaha kesejahteraan.
5.      Mengatur pembagian tugas bila ada guru sakit, cuti, atau pensiun.
Dengan melihat ruang lingkup proses penataan di atas, pembahasan administrasi pegawai mencakup:[4]
1.      Pengadaan Pegawai
Pegawai Negeri adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]
Ditinjau dari lembaga atau instansi tempat kerjanya, pegawai dibedakan menjadi dua macam :
a.       Pegawai negeri, merupakan pegawai pada instansi atau lembaga-lembaga pemerintah.
b.      Pegawai swasta, yaitu pegawai-pegawai pada lembaga swasta, berbentuk yaysan-yayasan atau perusahaan-perusahaan.
Pegawai negeri menurut UU No.08 tahun 1974 yang telah menjadi UU No.43 tahun 1999 ada tiga, yaitu:
a.       Pegawai Negeri sipil
b.      Anggota TNI
c.       Anggota kepolisisan RI
Terdapat revisi dalam UU No 43 tahun 1999, pegawai negeri sipil dibedakan mejadi yaitu, Pegawai negeri sipil  pusat dan Pegawai negeri sipil daerah.
Pegadaan pegawai merupakan proses awal dalam kepegawaian. Proses pengadaan ini meliputi, penarikan pegawa, penyaringan pegawai dan penempatan pegawai.
Sebetulnya sebelum proses pengadaan dimulai, ada satu tahap yang perlu dilaksanakan, yaitu tahap perencanaan personalia/pegawai. Pada pokoknya pengadaan pegawai diselenggarakan melalui langkah-langkah atau prosedur-prosedur sebagai berikut:
a.       Pengumuman
Pengadaan pegawai perlu didahului oleh sebuah pengumuman dari instansi atau lembaga penyelenggaraan pengadaan pegawai tersbut. Hal-hal yang perlu dicantumkan dalam sebuah pengumuman
1)      Jenis atau macam-macam pegawai yang dibutuhkan.
2)      Persyaratan-persyaratan yang ditunutut bagi pelamar.
3)      Batas waktu dimulai dan diakhiri pendaftran.
4)      Alamat dan tempat mengajukan lamaran.
5)      Lain-lain yang diperlukan.
Perlu diketahui syarat-syarat untuk menjadi pegawai negeri :
1)      Berwarga negara indonesia.
2)      Usia minimum 18 tahun dan maksimum 40 tahun.
3)      Mempunyai pendidikan yang diperlukan.
4)      Berbadan sehat (surat keterangan dokter).
5)      Berkelakuan baik (SKCK).
6)      Tidak terlibat dalam suatu gerakan yang menentang pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.
7)      Tidak berstatus pegawai negeri atau calon pegawai negeri.
8)      Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau instansi, baik pemerintahan maupun swasta.
9)      Bersedia ditempatkan diseluruh indonesia.
10)  Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk syarat khusus yang ditentukan oleh instansi yang bersangkutan.
b.      Pendaftaran
1)      Seleksi atau penyaringan
Dalam pengadaan pegawai negeri, atau penyaringan dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu, Penyaringan administratif dan ujian/tes. Langkah terakhir proses seleksi ialah penentuan hasil, pelamar yang diterima, melalui pengumuman. Selanjutnya melaporkan diri dalam batas waktu tertentu, dan mengusahan kelengkapan untuk pengangkatan.
Khusus pengadaan tenaga  pendidik, menurut PP No. 38 1992 pasal 9 dijelaskan bahwa :
a)      Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pendidik, calon tenaga pendidik yang bersangkutan selain memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar, harus memenuhi persyaratan berikut:
                                                              i.            Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti yang berwenang, meliputi: tidak menderita penyakit menahun (kronis) dan penyakit menular dan tidak memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai pendidik.
                                                            ii.            Berkepribadian yang meliputi: Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkepribadian pancasila.
b)      Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pendidik bidang pendidikan agama,  selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ayat (1) harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama pesertadidk yang bersangkutan.
2.      Pengangkatan dan Penempatan Pegawai
Pengangkatan menjadi pegawai negeri dinyatakan dengan Surat Keputusan (SK) oleh pejabat yang berwenang (presiden RI, menteri, pejabat-pejabat dibawah menteri yang diberi wewenang pengangkatan oleh menteri dan kepala, atau badan pemerintah lainnya yang tidak termasuk lingkungan departemen). Selain itu, pengangkatan menjadi pegawai negeri harus mendapat persetujuan dari badan kepegawaian negara (BKN).
Setelah menadapatkan persetujuan dari BKN, maka pejabat berwenag diadakan pengangkatan pertama sebagai calon pegawai negeri. Status sebagai calon pegawai negeri jenjang waktunya sekitar satu sampau dua tahun. Seorang calon pegawai negeri berhak atas 80% gaji dan hak lain seperti pegawai lain.
Beberapa hal yang menyangkut pengangkatan pegawai negeri antara lain:
a.       Syarat-syarat menjadi pegawai negeri
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pegawai negeri sipil ialah (Amir Daien Indrakusuma,1989:172)
1)      Telah menunjukkan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah
2)      Telah menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik
3)      Telah menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas
4)      Telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rihani
5)      Sementara itu,  seorang calon pegawai negeri sipil dapat diberhentikan dengan hormat maupun dengan tidak hormat apabila:
a)      Tidak menunjukkan kecakapan dalam bekerja
b)      Tidak disiplin dan tidak taat peraturan.
c)      Menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik yang bisa menggangu lingkungan kerja atau pergaulan sesama pegawai.
d)     Dihukum penjara atau terlibat dalam organisasi yang menentang negara (dengan tidak hormat).
b.      Pangkat pertama pegawai negeri sipil
Peraturan tentang pengangkatan pangkat pegawai negeri sipil adalah PP No.3 tahun 1980. Pangkat-pangkat yang diberikan untuk pengangkatan pertama adalah :
1)      Juru muda (golongan 1/a) bagi mereka yang meiliki sekurang-kurangnya STTB SD.
2)      Juru muda tingkat satu (golongan 1/c) untuk STTB SLTP (sekolah lanjutan tingkat pertama) atau Sekolah Menengah Kejuran pertama tiga tahun.
3)      Juru (1/c) untuk STTB Sekolah Kejuruan Pertama empat tahun.
4)      Pengatur muda (golongan II/a) untuk STTB Sekolah Menengah Umum (SMU) non guru III tahun, Diploma I, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) non guru IV tahun dan Akta I.
5)      Pengatur Muda Tingkat I (golongan II/b) untuk ijazah Sarjana Muda, Diploma 2, Diploma 3, dan Politeknik.
6)      Pengatur (golongan II/c) untuk ijazah Akta III.
7)      Penata muda (golongan III/a) untuk ijazah Sarjana, Dokter, Apoteker, Spesialis I, Akta IV.
8)      Penata muda tingat satu (golongan III/b) untuk ijazah Paca Sarjana (Magister), Doktor, Spesialis II, Akta V
9)      Setiap calon pegawai negeri sipil pada saat pengangkatannya menjadi pegawai negeri sipil wajib mengangkat sumpah atau janji dihadapan pejabat yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.[6]
c.       Susunan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil
Menurut peraturan gaji pegawai sementara (PGPS) tahun 1986, kepangkatan pegawai negeri sipil dibedakan dalam empat golongan, yaitu I,II,III,IV dan masing-masing golongan dibagi kedalam ruang a, b, c,dan d kecuali golongan IV sampai dengan e (hendiat soetoko dan wasti soemanto, 1982:163).
Susunan pangkat pegawai negeri sispil ada dua macam, yaitu :
1)      Pangkat administrasi.
2)      Pangkat akademis. Secara lengkap dibawah ini diuraikan secara lengkap administratif dan golongan ruang pegawai negeri sipil di Indonesia,
No urut
Pangkat administratif
Golongan ruang
1.       
Juru muda
I/a
2.       
Juru muda tingkat I
I/b
3.       
Juru
I/c
4.       
Juru tingkat I
I/d
5.       
Pengatur muda
II/a
6.       
Pengatur musa tingkat I
II/b
7.       
Pengantar
II/c
8.       
Pengantar tingkat I
II/d
9.       
Penata muda
III/a
10.   
Penata muda tingkat I
III/b
11.   
Penata
III/c
12.   
Penata tingkat I
III/d
13.   
Pembina
IV/a
14.   
Pembina tingkat I
IV/b
15.   
Pembina utama muda
IV/c
16.   
Pembina utama madya
IV/d
17.   
Pembian utama
IV/e

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1976, calon pegawai negeri yang telah memenuhi persyaratan dapat diangkat dalam pangkat:
1)      Juru muda golongan ruang I/a, bagi mereka yang mempunyai STTB sekolah dasar.
2)      Juru muda tingkat satu golongan ruang I/b, bagi mereka yang mempunyai STTB sekolah menengah umum tingkat pertama sekolah menengah kejuruan tingkat pertama tiga tahun.
3)      Juru golongan ruang 1/c bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB sekolah menengah kejuruan tingkat pertama empat tahun
4)      Pengatur muda golongan II/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB sekolah tingkat umum tingkat atas, diploma 1, akat 1, sekolah menengh umum kejuruan tingkat atas tiga tahun
5)      Penagtur muda tingkat satu golongan ruang II/b, bagi mereka yang memiliki ijazah sarjana muda, diploma II, SGPLB, diploma III, akta II akademik
6)      Pengatur golongan ruang II/c, bagi mereka yang memiliki akta III
7)      Penata muda golongan ruang III/a, bagi mereka yang memiliki ijazah sarjana, pasca sarjana, spesialis I, akta V.
                                            i.      Berdasarkan permen PAN dan RB no.16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan permendiknas no. 35 tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya bahwa jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang, dan angka kredit yang dipersyaratkan bagi  golongan guru sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi birokrasi No. 17 Tahun 2013 tentann yang jabatan fungsioanl dosen dan angka kredinya, bahwa jenjang pangkat, golongan ruang setiap jenkang jabatan akademik dosen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi:

Berdasarkan pangkat dan golongan ruang seorang pegawai negeri ditentukan gaji pertamanya (nol tahun). Bagi pegawai negeri yang telah mempunyai masa kerja, gajinya disamping ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan ruang, juga ditentuka pula oleh lamanya kerja
3.      Kewajiban dan Hak Pegawai Negeri Sipil
Dalam Undang-undang No. 8 tahun 1974 (pembaharuan PP No. 53 tahun 2010) disebutkan kewajiban pegawai negeri sebagai berikut:
a.       Setiap pegawai negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintahan.
b.      Setiap pegawai negeri wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan pebuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
c.       Setiap pegawai negeri wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.      Setiap pegawai negeri wajib menyimpan rahasia jabatan.
e.       Setiap pegawai negeri wajib bekerja secara jujur, tertib, cermat, dan bersemangat.
f.       Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara atau Pemeribtah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil.
Selain kewajuiban-kewajiban di atas, pegawai negeri sipil mempunyai hak-hak, yaitu setiap pegawai negeri berhak:
a.       Memperoleh gaji yang sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
b.      Mendapatkan cuti. Adapun jenis cuti meliputi : cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti hamil atau melahirkan, cuti karena alsan penting, cuti di luar tanggungan Negara.
c.       Mendapatkan bantuan pertauran kesehatan.
d.      Mendapatkan tunjangan. Adapun tunjangan itu berupa: tunjangan istri atau suami sebesar 5% gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2% gaji pokok, tunjangan menderita cacat, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan pangan.
e.       Keluarganya mendapatkan  uang duka.
f.       Pensiun.
4.      Kenaikan Pangkat PNS
Kenaikan  pangkat PNS merupakan salah satu penghargaan prestasi kerja, kesetiaan, kedisiplinan, dan pengabdian seorang pegawai negeri kepada negara. menurut Amir Daien Indrakusuma (1984:193) kenaikan pangkat disebut juga promosi. Promosi ini juga sebenarnya merupakan salah satu macam dari mutasi sebab mutasi bisa juga kenaikan pangkat/jabatan (promosi), berupa pemindahan dari suatu jabatan kepada jabatan lain yang sederajat atau pemindahan wilayah kerja dari suatu tempat ke tempat lain dengan pangkat/jabatan  ke pangkat/jabatan yang lebih rendah (demosi).
Dalam PP No. 3 Tahun 1980 disebutkan 10 jenis kenaikan pangkat. Macam-macam kenaikan pangkat itu adalah:
a.       Kenaikan pangkat regular, yaitu kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang sedang dipangkunya.
b.      Kenaikan pangkat pilihan, yaitu kenaikan pangkat yang diperuntukkan kepada pegawai negeri sipil yang memangku jabatan structural atau fungsional, setelah memenuhi persyaratan.
c.       Kenaikan pangkat istimewa, yaitu kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang mempunyai prestasi kerja luar biasa baiknya, atau mendapatkan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara.
d.      Kenaikan pangkat pengabdian, yaitu kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri yang menjelang usia pensiun dan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai PNS dengan hak pensiun.
e.       Kenaikan pangkat anumerta, yaitu kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri yang tewas karena menjalankan tugas dan kewajiban. Kenaikan pangkat ini diberikan pada saat tewasnya.
f.       Kenaikan pangkat dalam tugas belajar, diberikan untuk pegawai negeri yang ditugaskan mengikuti pendidikan atau latihan jabatan bila ia telah berhasil lulus.
g.      Kenaikan pangkat sebagai pejabat Negara, diberikan kepada pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai pejabat Negara setelah memenuhi persyaratannya.
h.      Kenaikan pangkat selama penugasan, diberikan kepada PNS yang ditugaskan di luar instansi.
i.        Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, diberikan kepada PNS yang memperoleh STTB, ijazah atau akta sesuai dengan peraturan pengangkatan, setelah sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkatnya.
j.        Kenaikan pangkat selama wajib militer, yaitu kenaikan untuk pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan horman dari dinas wajib militer, dan diangkat kembali pada instansi sebelumnya.[7]
5.      Pemindahan Pegawai Negeri Sipil
a.       Promosi
Promosi adalah penempatan pegawai pada jabatan yang lebih tinggi dengan wewenang dan tanggung jawab yang lebih tinggi, lebih dan penghasilan yang lebih tinggi pula (SANKRI, 2003:154). Sedangkan menurut Djaeni S. Widodo (1989:358) promosi adalah perubahan kedudukan seorang pejabat pada jabatan yang lebih tinggi, lebih lanjut dikatakan lebih tingginya ini tercermin pada jabtan yang sukar atau berat.[8]
b.      Mutasi
Mutasi adalah segala macam perubahan jabatan seorang pegawai. Mutasi bisa berbentuk kenaikan pangkat (promosi), bisa juga penurunan pangkat (demosi). Pemindahan jabatan adalah pemindahan seorang pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain yang sama tingkatannya, pemindahan bisa juga dilakukan dalam lingkungsn untuk kerja itu sendiri dan di luar unit kerja.
Tujuan mutasi adalah untuk menghilangkan rasa bosan, pembinaan pegawai agar mendapat pengalaman luas, pembinaan kader-kader pimpinan, dan penataran kembali para pegawai hingga menemukan tempat yang sesuai dengan minat dan kemampuannya.
Adapun sebab-sebab mutasi dapat digolongkan menjadi dua sebab, yaitu:
1)      Pemindahan atas permintaan sendiri, sebab-sebabnya karena:
a)      Alasan kesehatan
b)      Mengikuti suami
c)      Mencari pengalaman baru
d)     Memperbaiki nasib/meningkatkan karir
2)      Pemindahan atas kemauan/kepentingan dinas. Mutasi ini disebabkan:
a)      Karena penyederhanaan organisasi
b)      Karena kebutuhan tenaga ahli
c)      Kareba burbuat seseuatu dianggap dapat menurunkan kehormatan Negara. pemerintah, dan pegawai itu sendiri.[9]
c.       Demosi
Demosi adalah penurunan pangkat dan atau jabatan yang membawa konsekuensi menurunnya penghasilan dan kesejahteraan PNS yang bersangkutan.[10] Demosi diberikan kepada pegawai negeri yang telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan. Ada 3 tingkatan hukuman disiplin yang termuat dalam PP No. 30 Tahun 1980 Jo PP No. 53 Tahun 2010, yaitu:
1)      Hukuman disiplin ringan, terdiri atas:
a)      Teguran lisan
b)      Teguran tertulis
c)      Pernyataan tidak puas secara tertulis
2)      Hukuman disiplin sedang, terdiri atas:
a)      Penundaan kenaikan gaji berkala, paling lama 1 tahun.
b)      Penundaan kenaikan pangkat, paling lama 1 tahun.
c)      Penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama  1 tahun.
3)      Hukuman disiplin berat, terduru dari:
a)      Penurunan pangkat setingkat lebih rendah, paling lama 3 tahun.
b)      Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat leih berat.
c)      Pembebasan dari jabatan.
d)     Pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri tidak atas permohonan sendiri.
e)      Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri.
6.      Pengembangan Pegawai Negeri
Pengembangan atau pegawai negeri adalah usaha-usaha yang dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pegawai, baik dilakukan melalui pendidikan maupu kesempatan-kesempatan lain (Suharsimi Arikunto, 1999:80). Khusus untuk tenaga kependidikan menurut PP No. 38 Tahun 1992 dijelaskan, pembinaaan karir tenaga kependidikan meliputi kenaikan pangkat dan jabatan berdasarkan prestasi kerja dan peningkatan disiplin.
Beberapa cara atau teknik pengembangan pegawai yang dapat dilakukan antara lain:
a.       Melalui usaha sendiri, seperti belajar melalui buku, majalah, atau kursus-kursus.
b.      Melalui kelompok profesi, misalnya kelompok bidang studi sejenis, PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), ISWI (Ikatan Sarjana Wanita Indonesia).
c.       In-service training, misalnya penataran, tugas belajar, latihan keahlian.
d.      Loka karya, seminar, rapat kerja, symposium, dan sebagainya.
e.       Promosi: diberi jabatan dengan beban dan tanggung jawab yang lebih besar daripada jabatan semula.
Pemerintah mengeluarkan surat keputusan, yatu Keputusan Menpan No. 26/1989 yang kemudian disusul dengan Surat Edaran Bersama antara Mendikbud dan Kepala BAKN, masing-masing bernomor No. 57686/MPK/1989 dan No 38/SE/1989 tentang “Penetapan angka kredit bagi jabata guru dalam rangka meningkatkan mutu penididikan melalui peningkatan guru dan profesi guru” (Ahmad Rohani dan Abu Ahmadi, 1991:113).
7.      Peningkatan Kesejahteraan Pegawai
Sebagai upaya untuk meningkatkan mutu profesi guru, pemerintahan selalu berusaha meningkatkan kesejahteraa para pegawai (guru). Usaha-usaha peningkatan kesejahteraan pegawai itu mencakup dua cara, yaitu:
a.       Kesejahteraan rohani (kebutuhan akan rasa tentram, aman, rasa diterima, diakui, rasa kasih sayang, dicintai, akan harga diri, dihormati, dan berprestasi).
b.      Kesejahteraan materi.
Selain yang disebut di atas, ditetapkan pula beberapa usaha yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, yaitu: peningkatan penghasilan pegawai negeri, Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), Koperasi Pegawai Negeri, Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri, penyediaan rumah.
8.      Pemutusan Hubungan Kerja
Yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerka meliputi pemberhentian seorang pegawai yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri. Pada garis besarnya sebab-sebab pemberhentian pegawai negeri sipil yaitu:
a.       Pemberhentian atas permohonan pegawai sendiri, misalnya karena pindah lapangan yang bertujuan memperbaiki nasib.
b.      Pemberhentian  oleh dinas/pemerintah, yang disebabkan antara lain:
1)      Pegawai yang bersangkutan tidak cakap
2)      Penyederhanaan organisasi
3)      Peremajaan
4)      Tidak cakap jasmani/rohano
5)      Membocorkan atau memanfaaatkan rahasia Negara, dan sebagainya.
c.       Pemberhentian karena sebab-sebab lain, di antaranya ialah:
1)      Pegawai negeri meninggal dunia
2)      Pegawai negeri hilang
3)      Mencapai batas usia pensiun.
Adapun  macam pemberhentian berdasarkan kepada mengapa seorang pegawai negeri diberhentikan, yaitu:
a.       Pemberhentian dengan hormat, apabila:
1)      Tidak menunjukan kecakapan dalam melaksanakan tugas.
2)      Sering melakukan pelanggaran terhadap ketentuan berlaku.
3)      Tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan.
b.      Pemeberhentian dengan tidak hormat, apabila:
1)      Dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan yang tetap.
2)      Tidak setia terhdapap Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintahan.
3)      Pada waktu melamar, sengaja memberikat keterangan tidak benar.
Salah satau akibat pemberhentian dengan hormat adalah hak pensiun, yaitu penghargaan yang berupa jaminan di hari tua yang diberikan kepada pegawai negeri atas jasa-jasanya selama pengabdiannya terhadapa pemerintah. Batasnya adalah 56 tahun untuk pegawai negeri sipil biasa, tidak menduduki jabatan tertentu, 58 tahun bagi jabatan hakim, 60 tahun bagi jabatan-jabatan guru, penilik, pengawas, dokter, dan 65 tahun bagi jabatan-jabatan dosen golongan IV di perguruan tinggi negeri, pensiun janda dan duda, pensiun anak dan pensiun orang tua.
9.      Penilaian Pelaksanaan Pendidikan
Evaluasi ini merupakan aspek terakhir dalam penanganan personal dan penilaian pelaksanaan pekerjaan merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat seorang pegawai negeri dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan program latihan dan pendidikan para pegawai. Segi-segi yang dinilai: kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara, dan pemerintahan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerja sama, prakarsa, kepemimpinan (bagi yang menjabat pimpinan, yang berpangkat Pengatur Muda golongan II/a ke atas).
10.  Buku dan Format Administrasi Kepegawaian
Dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian diperlukan sejumlah buku, format, dan map (file) pegawai:
a.       Buku induk pegawai
b.      Buku induk penilaian
c.       Permintaan izin cuti
d.      Daftar mutasi
e.       Pernyataan bersih lingkungan
f.       Pemberian kenaikan gaji berkala
g.      Formasi pegawai
h.      Keterangan lolos butuh
i.        File untuk setiap pegawai
j.        Foto copy ijazah/STTB
k.      Foto copy tanda penghargaan
l.        Foto copy KARPEG (Kartu Pegawai), kartu TASPEN, KARIS (Kartu Istri/KARSU (Kartu Suami).
m.    Salinan keputusan pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil.
n.      Salinan keputusan pengangkatan sebagai pegawai negeri.
o.      Salinan keputusan kenaikan gaji berkala.
p.      Salinan keputusan pangkat/golongan.
q.      Keputusan mutasi, pemeberhentian, pemindahan, pengakatan dalam jabatan.
r.        Daftar penilaian pekerjaan (DP3)
s.       Arsip usul-usul kepegawaian.
Selain buku format dan map kepegawaian pada ruang kepala sekolah harus ada papan tulis yang berisi daftar pegawai/staf sekolah yang berisi antara lain:
a.       Nomor urut menurut angkat tertinggi sampai terendah.
b.      Nama lengkap dan NIP.
c.       Tempat dan tanggal lahir.
d.      Jabatan sekarang.
e.       Mata pelajaran yang diajarkan
f.       Mutasi bekerja di sekolah tersebut.
g.      Pendidikan tertinggi.
h.      Jenis kelamin.
i.        Golongan/ruang.
j.        Status kepegawaian.
k.      Nomor dna tanggal pengangkatan pertama sebagai PNS.
l.        Masa kerja golongan.
m.    Bulan dan tahun kenaikan gaji berkala/ kenaikan pangkat akan datang.[11]













BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Administrasi personal/pegawai adalah segenap proses penataan yang bersangkut paut dengan masalah memperoleh dan menggunakan tenaga kerja secara efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Ruang lingkup administrasi kepegawaian meliputi: Inventarisasi pegawaian, pengusulan formasi pegawai, Pengusulan pengangkatan, kenaikan pangakat, kenaikan berkala dan mutasiMengatur usaha kesejahteraan, Mengatur pembagian tugas bila ada guru sakit, cuti, atau pensiun.
Dengan melihat ruang lingkup proses penataan di atas, pembahasan administrasi pegawai mencakup: 1. Pengawaadaan pegawai, 2. Pengangkatan dan penempatan pegawai, 3. Kewajiban dan hak pegawai negri sipil, 4. Kenaikan pengkat Pegawai Negri Sipil, 5. Pemindahan Pegawai Negri Sipil, 6. Pengembangan Pegawai Negri, 7. Peningkatan kesejahteraan pegawai, 8. Pemutusan hubungan kerja, 9. Penilaian pelaksanaan pekerjaan, 10. Buku dan format administrasi kepegawaian.
Pegawai Negeri adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan menjadi pegawai negeri dinyatakan dengan Surat Keputusan (SK) oleh pejabat yang berwenang (presiden RI, menteri, pejabat-pejabat dibawa Kenaikan  pangkat PNS merupakan salah satu penghargaan prestasi kerja, kesetiaan, kedisiplinan, dan pengabdian seorang pegawai negeri kepada negara.h menteri yang diberi wewenang pengangkatan oleh menteri dan kepala, atau badan pemerintah lainnya yang tidak termasuk lingkungan departemen).
Dalam Undang-undang No. 8 tahun 1974 (pembaharuan PP No. 53 tahun 2010) disebutkan kewajiban pegawai negeri. Pemindahan pegawai negri sipil itu meliputu: 1. Mutasi, 2. Demosi.
Peningkatan kesejahteraan pegawai meliputi usaha-usaha yaitu kesejahteraan rohani (kebutuhan akan rasa aman, tentram, rasa diterima, diakui, rasa kasih sayang, dicintai, akan harga diri, dihormati, dan berprestasi), kesejahteraan materi, peningka-tan penghasilan pegawai negeri, Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), Koperasi PefawaiNegeri, Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri, penyediaan rumah.
Pemutusan hubungan kerja meliputi pemberhentian seorang pegawai yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri. Penilaian pelaksanaan pekerjaan meliputi segi-segi yang dinilai : kesetiaan terhadap pancasila, UUD 1945, Negara, dan pemerintah, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, kepemimpinan (bagi yang menjabat pemimpin, yang berpangkat Pengatur Muda golongan II/a ke atas).
Dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian diperlukan sejumlah buku, format, dan map (file) pegawai dan pada ruang kepala sekolah harus ada papan tulis yang berisi daftar pegawai/staf sekolah.























DAFTAR PUSTAKA

Pasolog, Harbani. 2013. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.
Harsono. 2011. Sistem Administrasi Kepegawaian. Bandung: Fokusmedia.
Badrudin. 2014. Modul Administrasi Pendidikan.



[1] Harbani Pasolog, Teori Administrasi Publik, (Bandung, Alfabeta, 2013), hlm. 151.
[2] Badrudin, Modul Adminitrasi Pendidikan, hlm. 70.
[3] Ibid, hlm. 152
[4] Badrudin, Modul Administrasi Pendidikan, hlm. 70.
[5] Harsono, Sistem Administrasi Kepegawaian, (Bandung: Fokusmedia, 2011), cet. I, hlm. 18.
[6] Badrudin, Modul Administrasi Pendidikan, hlm. 72-73.
[7] Badrudin, Modul Administrasi Pendidikan, 2014, hlm. 71-76.
[8] Harsono, Sistem Administrasi Kepegawaian, (Bandung: Fokusmedia, 2011), cet. I, hlm. 102.
[9] Badrudin, Modul Administrasi Pendidikan, 2014, hlm. 76-77.
[10] Ibid, hlm. 103
[11] Badrudin, Modul Administrasi Pendidikan, 2014, hlm. 77-79.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar