Pelaku Dosa Besar dengan Konsep Iman dan Kufur
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
mata kuliah bimbingan dan konseling
Dosen pengampu :
Pepen Supendi

Disusun Oleh :
Nur Qoni’ah Hasanah :
1132010050
Nurhidayah : 1132010051
Suci Rahayu :
1132010071
Tanti Nurohmah :
1132010074
JURUSAN
MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
FAKULTAS
TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG
DJATI
BANDUNG
2014
KATA PENGANTAR
Sagala puji kehadirat Allah SWT, Tuhan
sekalian alam yang mencurahkan segala rahmat dan inayahnya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini.
Tidak
lupa shalawat beserta salam kami haturkan kepada Sang Baginda alam Sayyidina
Muhammad SAW. Utusan Allah yang mulia yang telah membawa cahaya islam dan melenyapkan
kejahiliyahan, sehingga kami dapat mengarungi kehidupan dengan cahaya itu. Juga
kepada para shohabat, tabi’in, dan ulama sebagai pewaris para nabi.
Kami menyadari dengan sepenuh hati bahwa
dalam penulisan makalah ini banyak sekali terdapat kekurangan dan kesalahan.
Oleh Karenanya kritik dan saran dari para pendidik atau pembaca sangat kami
harapkan, agar menjadi bekal kami untuk melangkah lebih maju.
Akhirul
kalam semoga semua usaha kami dalam membuat penulisan mkalah ini diterima dan
diridhoi oleh Allah SWT sebagai suatu amal
kebaikan.
Bandung,
28 April 2014
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR
ISI........................................................................................................... ii
ABSTRAK..............................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN .....................................................................................
A.
Latar
Belakang Masalah..............................................................................
B.
Rumusan
Masalah........................................................................................
C.
Tujuan
Penulisan Makalah...........................................................................
BAB
II PENGETIAN IAMAN DAN KUFUR....................................................
A.
Pengertian
Iman...........................................................................................
B.
Pengertian
Kufur.........................................................................................
C.
Pelaku
Dosa Besa Menurut Berbagai Aliran Kalam....................................
D.
Pemikiran
Konsep Iman dan Kufur dari Berbagai Aliran Kalam................
BAB
III PENUTUP
A.
SIMPULAN................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA ............................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Persoalan
yang pertama-tama timbul dalam teologi Islam adalah masalah iman dan kufur.
Persoalan itu pertama kali dimunculkan oleh kaum khawarij ketika mencap kafir
sejumlah tokoh sahabat Nabi saw. yang dianggap telah berbuat dosa besar, antara
lain Ali bin Abi Thali, Mu’awiyah bin Abi Sofyan, Abu Hasan al-Asy’ari, dan
lain-lain. Masalah ini lalu dikembangkan oleh khawarij dengan anggapan bahwa
setiap pelaku dosa besar adalah kafir. Aliran lain seperti Murji’ah,
Mu’tazilah, Asy’ariyah, dan Maturdiyah turut ambil bagian dalam masalah
tersebut bahkan terdapat perbedaan di antara sesama pandangan pengikut
masing-masing aliran. Perbincangan konsep iman dan kufur menurut tiap-tiap teologi Islam, seringkali
menitik beratkan pada satu aspek saja, yaitu iman atau kufur. Lebih jelasnya
akan dibahas dalam makalah.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Pengertian
Iman dan Kufur?
2.
Pelaku
dosa besar menurut pemikiran berbagai Aliran Kalam?
3.
Pemikiran
Konsep Iman dan kufur dari berbagai aliran kalam?
C.
Tujuan
Makalah
Dalam pembuatan makalah
ini, penyusun memiliki beberapa tujuan selain untuk memenuhi tugas mata kuliah
Ilmu Kalam juga sebagai bahan pembelajaran serta membahas materi perkuliahan. Memahami serta menelaah tentang materi pelaku dosa besar dengan
konsep iman dan kufur. Dan tujuan
dari penulisan makalah ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada para
pembaca tentang pelaku dosa besar dengan konsep iman dan kufur dari berbagai
aliran kalam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Iman
Perkataan
iman berasal dari bahasa Arab yang berarti tashdiq (membenarkan), dan
kufur juga dari bahasa Arab
berarti takzib (mendustakan).
Menurut
Hassan Hanafi, ada empat istilah kunci yang biasanya dipergunakan oleh para
teologi muslim dalam membicarakan konsep iman, yaitu:
1.
Ma’rifah
bi al-aql, (mengetahui dengan akal).
2.
Amal,
perbuatan baik atau patuh.
3.
Iqrar,
pengakuan secara lisan.
4.
Tashdiq,
membenarkan dengan hati, termasuk pula di dalamnya ma’rifah bi al-qalb
(mengetahui dengan hati).
Keempat istilah kunci di atas
misalnya terdapat dalam hadis Nabi saw. Yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu
Sa’id Al-Khudri:
“Barang siapa di antara kalian yang
melihat (marifah) kemungkaran, hendaklah mengambil tindakan secara fisik. Jika
engkau tidak kuasa, lakukanlah dengan ucapanmu. Jika itu pun tidak mampu, lakukanlah
dengan kalbumu. (Akan tetapi yang terakhir) ini merupakan iman yang paling
lemah” (H.R. Muslim).
Dan kemudian di dalam pembahasan
ilmu tauhid/kalam, konsep iman dan kufur ini terpilih menjadi tiga pendapat:
1.
Iman
adalah tashdiq di dalam hati dan kufur ialah mendustakan di dalam hati akan
wujud Allah dan keberadaan nabi atau rasul Allah. Menurut konsep ini, iman dan
kufur semata-mata urusan hati, bukan terlihat dari luar. Jika seseorang sudah
tashdiq (membenarkan/meyakini) akan adanya Allah, ia sudah disebut beriman,
sekalipun perbuatannya tidak sesuai dengan tuntunan ajaran agama. Konsep Iman
seperti ini dianut oleh mazhab Murjiah, sebagaian penganut Jahmiah, dan
sebagaian kecil Asy’ariah.
2.
Iman
adalah tashdiq di dalam hati dan di ikrarkan dengan lidah. Dengan kata lain,
seseorang bisa disebut beriman jika ia mempercayai dalam hatinya akan
keberadaan Allah dan mengikrarkan (mengucapkan) kepercayaannya itu dengan
lidah. Konsep ini juga tidak menghubungkan iman dengan amal perbuatan
manusia. Yang penting tashdiq dan ikrar. Konsep iman seperti ini dianut oleh
sebagian pengikut Maturidiah.
3.
Iman
adalah tashdiq di dalam hati, ikrar dengan lisan, dan dibuktikan dengan
perbuatan, konsep ketiga ini mengaitkan perbuatan manusia dengan iman. Karena
itu, keimanan seseorang ditentukan pula oleh amal perbuatannya. Konsep ini
dianut oleh Mu’tazilah, Khawarij, dan lain-lain.
B.
Pengertian
Kufur.
Kufur
Secara bahasa, kufur artinya menutupi, sedangkan menurut terminology syariat,
kufur artinya ingkar terhadap Allah swt, atau tidak beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya, baik dengan mendustakannya maupun tidak. Perbedaannya, kalau
mendustakan berarti menentang dan menolak, tetapi kalau tidak mendustakan
artinya hanya sekedar tidak iman dan tidak percaya. Dengan demikian kufur yang
disertai pendustaan itu lebih berat dari pada kufur sekedar kufur.
Kufur
terbagi menjadi dua, yaitu kufur akbar (kufur besar) dan kufur ashgar (kufur
kecil).
1.
Kufur
Akbar adalah kufur yang bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan kufur akbar
ini ada lima macam :
a.
Kufur
karena mendustakan.
Allah
swt berfirman : “Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang
mengada-adakan kedustaan terhadap Allah atau mendustakan yang hak tatkala yang
hak itu datang kepadanya? Bukankah dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi
orang-orang yang kafir ?” (QS. 29:68).
b.
Kufur
karena enggan dan sombong, padahal ia tahu dan membenarkannya.
Allah
berfirman: “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para Malaikat “Sujudlah
kamu kepada Adam”, maka sujudlah mereka kecuali iblis, ia enggan dan takabur
dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir”. (QS. 2:34)
c.
Kufur
karena ragu.
Allah
berfirman: “Dan dia memasuki kebunnya sedang ia zalim terhadap dirinya sendiri,
ia berkata “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya, dan aku tidak
mengira hari kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku dikembalikan kepada
Rabbku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik daripada
kebun-kebun itu”. (QS. 18:35-36). Kawannya (yang mu’min) berkata kepadanya sedang
dia bercakap-cakap dengannya: “Apakah kamu kafir kepada (Rabb) yang menciptakan
kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu Dia menjadikan kamu
seorang laki-laki yang sempurna”. Tetapi aku (percaya bahwa) Dialah Allah,
Rabbku, dan aku tidak mempersekutukan seorangpun dengan Rabbku”. (QS. 18:37-38)
d.
Kufur
karena berpaling.
Firman
Allah swt:”Kami tiada menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara
keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan dalam waktu yang ditentukan.
Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada
mereka”. (QS. 46:3)
e.
Kufur
karena nifaq.
Firman
Allah: “Yang demikian itu adalah karena bahwa sesungguhnya mereka telah
beriman, kemudian menjadi kafir (lagi) lalu hati mereka dikunci mati; karena
itu mereka tidak dapat mengerti”. (QS. 63:3)
Kufur nifak
terdiri atas tiga jenis :
a)
Nifak
amali: semuanya masuk kategori nifak asghar, seperti tentang tanda-tanda
kenifakan yang disebutkan dalam hadits. nifak ini terdiri atas lima perbuatan:
Ø Jika bercakap ia berbohong.
Ø Jika berjanji ia mungkir.
Ø Jika diberi amanah ia khiyanat.
Ø Jika berkelahi ia dendam.
Ø Jika bersumpah ia menipu.
b)
Nifak
i'tiqadi asghar: seperti kecintaan hati kepada selain Allah, kecintaan yang
syirik namun tidak sampai menjadikannya kafir, ada enam perbuatan:
Ø Mendustakan yang datang dari Allah.
Ø Mendustakan sebagian dari apa yang dari Allah.
Ø Mendustakan Rasulullah atau apa yang dari Rasulullah.
Ø Mendustakan sebagian apa yang datang dari Rasulullah.
Ø Benci terhadap kejayaan islam.
Ø Gembira dengan kemunduran islam
2.
Kufur
Ashgar adalah kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan ia adalah
kufur amali. Kufur amali adalah dosa-dosa yang disebut dalam al-Quran dan
as-sunnah sebagai dosa-dosa kufur, tetapi tidak mencapai derajat kufur besar.
Contohnya:
a.
Kufur
nikmat sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya :”Mereka mengetahui nikmat
Allah, kemudian mereka mengingkarinya dan kebanyakan mereka adalah orang-orang
yang kafir”. (QS. 16:83).
b.
Termasuk
juga membunuh orang muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Mencaci seorang muslim
adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran”.
c.
Termasuk
juga bersumpah dengan selain Allah, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa
bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah kafir atau musyrik”. Para
pelaku dosa-dosa tersebut bukan menjadi kafir, walaupun dalam redaksi hadits
disebut kafir.
C.
Pelaku
Dosa Besar Menurut Berbagai Aliran Kalam
1.
Menurut Aliran Khawarij
Pada umumnya, ciri
yang menonjol dari aliran Khawarij adalah watak ekstrimitas dalam
memutuskan persoalan-persoalan kalam. Tak
heran kalau aliran ini memiliki pandangan ekstrim pula tentang status pelaku
dosa besar. Mereka memandang bahwa orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim,
yakni Ali, Mu'awiyah, Amr bin
Al-Ash, Abu Musa Al-Asy’ari adalah kafir, berdasarkan firman Allah pada surat
al-Maidah ayat 44: Artinya: “Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”
Semua pelaku dosa
besar (murtabb al-kabiiah), menurut semua subsekte Khawarij, kecuali Najdah adalah
kafir dan akan disiksa dineraka selamanya.
Pandangan pelaku dosa besar oleh subsekte khawarij
adalah sebaga berikut:
1)
Azariqah, merupakan subsekte Khawarij yang sangat ekstrim, mereka menggunakan
istilah yang lebih mengerikan dari kafir, yaitu musyrik. Mereka memandang
musyrik bagi siapa saja yang tidak mau bergabung dengan barisan mereka atau yang tak sepaham dengan mereka. Adapun pelaku dosa besar dalam pandangan mereka
telah beralih status keimanannya menjadi kafir millah (agama), dan berarti ia
telah keluar dari Islam, mereka kekal di neraka bersama orang-orang kafir
lainnya.
2)
Najdah, subsekte ini
hampir sama dengan Azariqah. Mereka menganggap musyrik kepada siapapun
yang secara continue mengerjakan dosa kecil. Seperti halnya dengan dosa
besar jika tidak dilakukan secara terus menerus maka pelakunya tidak dipandang
musyrik, tetapi hanya kafir.
3)
An Najdat, juga berpendapat
bahwasanya orang yang berdosa besar menjadi kafir dan kekal di dalam neraka
hanyalah orang Islam yang tidak sefaham dengan golongannya. Adapun pengikutnya,
jika mengerjakan dosa besar tetap mendapatkan siksaan di neraka, tetapi pada
akhirnya akan masuk surga juga.
4)
Al-Muhakimat, menurut
subsekte ini Ali, Muawiyah, kedua pengantarnya (amr bin Al-Ash dan Abu Musa
Al-Asy’ari) dan semua orang yang menyetujui arbitrase adalah bersalah dan
menjadi kafir. Hukum kafir inipun mereka luaskan artinya sehingga termasuk
orang yang berbuat dosa besar, berbuat zina, membunuh sesama manusia tanpa
sebab, dan dosa-dosa besar lainnya menyebabkan pelakunya telah keluar dari
Islam.
5)
As-Sufriah, subsekte ini
membagi dosa besar dalam dua bagian, yaitu:
a.
Dosa yang ada sanksinya
di dunia, seperti membunuh dan berzina. Pada kategori ini, pelakunya tidak
dipandang kafir.
b.
Dosa yang tak ada
sanksinya di dunia, seperti meninggalkan sholat dan puasa. Dan pada kategori
ini pelakunya dipandang kafir.
2.
Menurut aliran Murji’ah
Secara garis besar,
sebagaimana telah dijelaskan subsekte Khawarij, Murji’ah dapat dikategorikan dalam dua kategori: ekstrim dan
moderat. Murji’ah ekstrim berpandangan bahwasanya pelaku dosa
besar tidak akan disiksa di neraka.
Adapun Murji’ah moderat ialah mereka yang berpendapat bahwa pelaku dosa
besar tidaklah menjadi kafir. Meskipun disiksa dineraka, ia tidak kekal
didalamnya, bergantung pada ukuran dosa yang dilakukannya. Masih terbuka
kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya sehingga ia bebas dari siksa
neraka.
3.
Menurut aliran Mu'tazilah
Diantara kedua aliran diatas mengenai status pelaku dosa besar, perbedaannya, bila Khawarij mengkafirkan pelaku dosa besar dan Murji’ah
memelihara keimanan pelaku dosa besar, Mu'tazilah tidak menentukan status dan
predikat yang pasti bagi pelaku dosa besar, apakah ia tetap mukmin atau kafir,
kecuali dengan sebutan yang sangat terkenal, yaitu al-manzilah bain al-manzilatain.
Setiap pelaku dosa besar, menurut Mu'tazilah, berada diposisi tengah diantara
posisi mukmin dan kafir. Jika pelakunya meninggal dunia dan belum sempat
bertaubat, ia akan dimasukkan ke dalam neraka selama-lamanya. Walaupun demikian, siksaan yang
diterimanya lebih ringan dari pada siksaan orang-orang kafir. Dalam
perkembangannya, beberapa tokoh Mu'tazilah, seperti Wasil bin Atha’ dan
Amr bin Ubaid memperjelas sebutan itu dengan istilah fasik yang bukan mukmin
atau kafir.
4.
Aliran Asy’ariyah
Terhadap pelaku dosa besar,
agaknya Al-Asy’ari, sebagai wakil Ahl As-Sunnah, tidak mengkafirkan orang-orang yang sujud ke
Baitullah (ahl Al-Qiblah) walaupun melakukan dosa besar, seperti berzina dan
mencuri. Menurutnya, mereka masih tetap sebagai orang yang beriman dengan
keimanan yang mereka miliki, sekalipun berbuat dosa besar. Akan tetapi jika
dosa besar itu dilakukannya dengan anggapan bahwa hal ini dibolehkan (halal)
dan tidak meyakini keharamannya, ia dipandang telah kafir. Adapun balasan di
akhirat kelak bagi pelaku dosa besar, apabila ia meninggal dan tidak sempat
bertaubat, maka menurut Al-Asy’ari, hal itu bergantung pada kebijakan Tuhan
Yang Maha Berkehendak Mutlaq. Dari paparan singkat ini, jelaslah bahwa
Asy’ariyah sesungguhnya mengambil posisi yang sama dengan Murji’ah, khususnya
dalam pernyataan yang tidak mengkafirkan para pelaku dosa besar.
5.
Aliran Maturidiyah
Aliran Maturidiyah, baik
Samarkand maupun Bukhara, sepakat menyatakan bahwa pelaku dosa masih tetap
sebagai mukmin karena adanya keimanan dalam dirinya. Adapun balasan yang diperolehnya kelak di akhirat
bergantung pada apa yang dilakukannya di dunia. Jika ia meninggal tanpa taubat terlebih
dahulu, keputusannya diserahkan sepenuhnya kepada kehendak Allah SWT. Jika
menghendaki pelaku dosa besar diampuni, ia akan memasukkan ke neraka, tetapi tidak
kekal didalamnya. Al-Maturidi sebagai
peletak dasar aliran kalam Al-Maturidiyah, berpendapat bahwa orang yang berdosa
besar itu tidak kafir dan tidak kekal di dalam neraka walaupun ia mati sebelum
bertaubat. Karena Tuhan telah menjanjikan akan memberikan balasan kepada
manusia sesuai dengan perbuatannya. Kekal di dalam neraka adalah balasan bagi
orang yang berbuat dosa syirik. Karenanya, perbuatan dosa besar (selain syirik)
tidaklah menjadikan seseorang kafir atau murtad. Menurutnya, iman itu cukup
dengan tashdiq dan iqrar, sedangkan amal adalah penyempurnaan iman.
6.
Aliran Syi’ah Zaidiyah
Penganut Syi’ah Zaidiyah
percaya bahwa orang yang melakukan dosa besar akan kekal di dalam neraka, jika ia belum taubat dengan taubat yang
sesungguhnya. Dalam hal ini, Syi’ah Zaidiyah memang dekat dengan Mu'tazilah.
Ini bukan sesuatu yang aneh mengingat Washil bin Atha’, mempunyai hubungan dengan Zaid.
D.
Pemikiran
Konsep Iman dan Kufur dari Berbagai Aliran Kalam
1.
Pemikiran
Khawarij Tentang Konsep Iman dan Kufur
Khawarij menetapkan dosa itu
hanya satu macamnya, yaitu dosa besar agar dengan demikian orang Islam yang
tidak sejalan dengan pendiriannya dapat diperangi dan dapat dirampas harta
bendanya dengan dalih mereka berdosa dan setiap yang berdosa adalah kafir.
Mengkafirkan Ali, Utsman, orang-orang yang terlibat dalam perang Jamal dan
orang-orang yang rela terhadap tahkim dan mengkafirkan orang-orang yang berdosa
besar dan wajib berontak terhadap penguasa yang menyeleweng.
Dalam pandangan Khawarij, iman tidak
semata-mata percaya kepada Allah. Mengerjakan segala perintah kewajiban agama
juga merupakan bagian dari keimanan. Dengan demikian, siapapun yang menyatakan
dirinya beriman kepada Allah dan mengakui Muhammad adalah Rasul-Nya, tetapi
tidak melaksanakan kewajiban agama dan malah melakukan perbuatan dosa, ia
dipandang kafir oleh Khawarij. Iman menurut Kwaharij
bukanlah tashdiq. Dan iman dalam arti mengetahui pun belumlah cukup. Menurut Abd. Al-jabbar,
orang yang tahu Tuhan tetapi melawan kepadanya, bukanlah orang yang mukmin,
dengan demikian iman bagi mereka bukanlah tashdiq, bukan pula ma’rifah
tetapi amal yang timbul sebagai akibat dari mengetahui Tuhan tegasnya iman bagi
mereka adalah pelaksanaan perintah-perintah Tuhan.
2. Pemikiran Murji’ah Tentang Konsep Iman dan Kufur
Bagi Murji’ah, iman itu hanyalah tasdiq bi al-lisan, sedangkan amal tidak
merupakan bagian dan bukan cabang dari iman. Oleh karena itu, dalam pandangan
mereka orang yang mengucapkan syahadat saja seperti orang munafik tanpa
disertai amal sudah sempurna imannya.
3.
Pemikiran
Mu’tazilah Tentang Konsep Iman dan Kufur
Menurut mayoritas mereka
berpandangan bahwa iman itu mencakup ketaatan lahir dan batin dengan
mengerjakan semua yang wajib dan sunnah. Dalam penjelasannya bagi Mu’tazilah
antara iman dan akal tidak dapat dipisahkan, artinya bahwa seorang mukmin harus
benar-benar mengetahui adanya Tuhan melalui pembuktian akalnya. Mengenai
perbuatan apa yang dikategorikan dosa besar bagi Mu’tazilah cukup jelas, yakni
segala perbuatan yang ancamannya disebutkan secara tegas dalam nas, sedangkan
dosa kecil adalah sebaliknya, yakni segala ketidakpatuhan yang ancamannya tidak
disebutkan secara tegas dalam nas.
4.
Pemikiran
Asy’ariyah Tentang Konsep Iman dan Kufur
Dalam pandangan Asy’ariyah iman adalah qawl dan amal dan dapat
bertambah dan berkurang. Iman diartikan sebagai tashdiq bi Allah atau membenarkan dalam hati. Hal ini didasarkan
dalam Al-Qur’an surat Yusuf memiliki hubungan makna dengan kata sadikin dalam
ayat itu juga. Pendapat yang sama dikemukakan kaum Maturidiyah. Al-Baqillani
sebagai salah satu tokoh kaum Asy’ariyah berpendapat bahwa iman adalah al-tasdiq bi
Allah, bahwa Allah ada. Menurutnya sejak sebelum Al-qur’an turun dan
sebelum Nabi Muhammad diutus, para ahli bahasa sepakat bahwa al-iman adalah al-tasdiq, sesuai dengan bunyi salah satu ayat Al-Qur’an QS.12:17.
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
Murip Yahya, Ilmu Kalam, Deepublish 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar