Selasa, 28 Oktober 2014

Pelaku Dosa Besar dengan Konsep Iman dan Kufur

Pelaku Dosa Besar dengan Konsep Iman dan Kufur
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah bimbingan dan konseling
Dosen pengampu       :
Pepen Supendi
                             uin.jpg
Disusun Oleh :
Nur Qoni’ah Hasanah : 1132010050
Nurhidayah                 : 1132010051
Suci Rahayu                : 1132010071
Tanti Nurohmah          : 1132010074

JURUSAN MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2014

KATA PENGANTAR

Sagala puji kehadirat Allah SWT, Tuhan sekalian alam yang mencurahkan segala rahmat dan inayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.
            Tidak lupa shalawat beserta salam kami haturkan kepada Sang Baginda alam Sayyidina Muhammad SAW. Utusan Allah yang mulia yang telah membawa cahaya islam dan melenyapkan kejahiliyahan, sehingga kami dapat mengarungi kehidupan dengan cahaya itu. Juga kepada para shohabat, tabi’in, dan ulama sebagai pewaris para nabi.
Kami menyadari dengan sepenuh hati bahwa dalam penulisan makalah ini banyak sekali terdapat kekurangan dan kesalahan. Oleh Karenanya kritik dan saran dari para pendidik atau pembaca sangat kami harapkan, agar menjadi bekal kami untuk melangkah lebih maju.
            Akhirul kalam semoga semua usaha kami dalam membuat penulisan mkalah ini diterima dan diridhoi oleh Allah SWT sebagai suatu amal  kebaikan.







Bandung, 28 April 2014

Penyusun







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................       i
DAFTAR ISI...........................................................................................................      ii
ABSTRAK..............................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN .....................................................................................       
A.    Latar Belakang Masalah..............................................................................       
B.     Rumusan Masalah........................................................................................
C.     Tujuan Penulisan Makalah...........................................................................
BAB II  PENGETIAN IAMAN DAN KUFUR....................................................
A.    Pengertian Iman...........................................................................................
B.     Pengertian Kufur.........................................................................................
C.     Pelaku Dosa Besa Menurut Berbagai Aliran Kalam....................................
D.    Pemikiran Konsep Iman dan Kufur dari Berbagai Aliran Kalam................
BAB III  PENUTUP
A.    SIMPULAN................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................       








BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Persoalan yang pertama-tama timbul dalam teologi Islam adalah masalah iman dan kufur. Persoalan itu pertama kali dimunculkan oleh kaum khawarij ketika mencap kafir sejumlah tokoh sahabat Nabi saw. yang dianggap telah berbuat dosa besar, antara lain Ali bin Abi Thali, Mu’awiyah bin Abi Sofyan, Abu Hasan al-Asy’ari, dan lain-lain. Masalah ini lalu dikembangkan oleh khawarij dengan anggapan bahwa setiap pelaku dosa besar adalah kafir. Aliran lain seperti Murji’ah, Mu’tazilah, Asy’ariyah, dan Maturdiyah turut ambil bagian dalam masalah tersebut bahkan terdapat perbedaan di antara sesama pandangan pengikut masing-masing aliran. Perbincangan konsep iman dan kufur  menurut tiap-tiap teologi Islam, seringkali menitik beratkan pada satu aspek saja, yaitu iman atau kufur. Lebih jelasnya akan dibahas dalam makalah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian Iman dan Kufur?
2.      Pelaku dosa besar menurut pemikiran berbagai Aliran Kalam?
3.      Pemikiran Konsep Iman dan kufur dari berbagai aliran kalam?

C.     Tujuan Makalah
Dalam pembuatan makalah ini, penyusun memiliki beberapa tujuan selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Kalam juga sebagai bahan pembelajaran serta membahas materi perkuliahan. Memahami serta menelaah tentang materi pelaku dosa besar dengan konsep iman dan kufur. Dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang pelaku dosa besar dengan konsep iman dan kufur dari berbagai aliran kalam.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Iman
Perkataan iman berasal dari bahasa Arab yang berarti tashdiq (membenarkan), dan  kufur  juga dari bahasa Arab  berarti takzib (mendustakan).
Menurut Hassan Hanafi, ada empat istilah kunci yang biasanya dipergunakan oleh para teologi muslim dalam membicarakan konsep iman, yaitu: 
1.      Ma’rifah bi al-aql, (mengetahui dengan akal).
2.      Amal, perbuatan baik atau patuh.
3.      Iqrar, pengakuan secara lisan.
4.      Tashdiq, membenarkan dengan hati, termasuk pula di dalamnya ma’rifah bi al-qalb (mengetahui dengan hati).
Keempat istilah kunci di atas misalnya terdapat dalam hadis Nabi saw. Yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri:
“Barang siapa di antara kalian yang melihat (marifah) kemungkaran, hendaklah mengambil tindakan secara fisik. Jika engkau tidak kuasa, lakukanlah dengan ucapanmu. Jika itu pun tidak mampu, lakukanlah dengan kalbumu. (Akan tetapi yang terakhir) ini merupakan iman yang paling lemah” (H.R. Muslim).
Dan kemudian di dalam pembahasan ilmu tauhid/kalam, konsep iman dan kufur ini terpilih menjadi tiga pendapat:
1.      Iman adalah tashdiq di dalam hati dan kufur ialah mendustakan di dalam hati akan wujud Allah dan keberadaan nabi atau rasul Allah. Menurut konsep ini, iman dan kufur semata-mata urusan hati, bukan terlihat dari luar. Jika seseorang sudah tashdiq (membenarkan/meyakini) akan adanya Allah, ia sudah disebut beriman, sekalipun perbuatannya tidak sesuai dengan tuntunan ajaran agama. Konsep Iman seperti ini dianut oleh mazhab Murjiah, sebagaian penganut Jahmiah, dan sebagaian kecil Asy’ariah.
2.      Iman adalah tashdiq di dalam hati dan di ikrarkan dengan lidah. Dengan kata lain, seseorang bisa disebut beriman jika ia mempercayai dalam hatinya akan keberadaan Allah dan mengikrarkan (mengucapkan) kepercayaannya itu dengan lidah. Konsep ini juga tidak  menghubungkan iman dengan amal perbuatan manusia. Yang penting tashdiq dan ikrar. Konsep iman seperti ini dianut oleh sebagian pengikut Maturidiah.
3.      Iman adalah tashdiq di dalam hati, ikrar dengan lisan, dan dibuktikan dengan perbuatan, konsep ketiga ini mengaitkan perbuatan manusia dengan iman. Karena itu, keimanan seseorang ditentukan pula oleh amal perbuatannya. Konsep ini dianut oleh Mu’tazilah, Khawarij, dan lain-lain.

B.     Pengertian Kufur.
Kufur Secara bahasa, kufur artinya menutupi, sedangkan menurut terminology syariat, kufur artinya ingkar terhadap Allah swt, atau tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, baik dengan mendustakannya maupun tidak. Perbedaannya, kalau mendustakan berarti menentang dan menolak, tetapi kalau tidak mendustakan artinya hanya sekedar tidak iman dan tidak percaya. Dengan demikian kufur yang disertai pendustaan itu lebih berat dari pada kufur sekedar kufur.
Kufur terbagi menjadi dua, yaitu kufur akbar (kufur besar) dan kufur ashgar (kufur kecil).
1.      Kufur Akbar adalah kufur yang bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan kufur akbar ini ada lima macam :
a.       Kufur karena mendustakan.
Allah swt berfirman : “Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah atau mendustakan yang hak tatkala yang hak itu datang kepadanya? Bukankah dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir ?” (QS. 29:68).
b.      Kufur karena enggan dan sombong, padahal ia tahu dan membenarkannya.
Allah berfirman: “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para Malaikat “Sujudlah kamu kepada Adam”, maka sujudlah mereka kecuali iblis, ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir”. (QS. 2:34)
c.       Kufur karena ragu.
Allah berfirman: “Dan dia memasuki kebunnya sedang ia zalim terhadap dirinya sendiri, ia berkata “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya, dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku dikembalikan kepada Rabbku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik daripada kebun-kebun itu”. (QS. 18:35-36). Kawannya (yang mu’min) berkata kepadanya sedang dia bercakap-cakap dengannya: “Apakah kamu kafir kepada (Rabb) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu Dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna”. Tetapi aku (percaya bahwa) Dialah Allah, Rabbku, dan aku tidak mempersekutukan seorangpun dengan Rabbku”. (QS. 18:37-38)
d.      Kufur karena berpaling.
Firman Allah swt:”Kami tiada menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan dalam waktu yang ditentukan. Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka”. (QS. 46:3)
e.       Kufur karena nifaq.
Firman Allah: “Yang demikian itu adalah karena bahwa sesungguhnya mereka telah beriman, kemudian menjadi kafir (lagi) lalu hati mereka dikunci mati; karena itu mereka tidak dapat mengerti”. (QS. 63:3)
Kufur nifak terdiri atas tiga jenis :
a)      Nifak amali: semuanya masuk kategori nifak asghar, seperti tentang tanda-tanda kenifakan yang disebutkan dalam hadits. nifak ini terdiri atas lima perbuatan:
Ø  Jika bercakap ia berbohong.
Ø  Jika berjanji ia mungkir.
Ø  Jika diberi amanah ia khiyanat.
Ø  Jika berkelahi ia dendam.
Ø  Jika bersumpah ia menipu.
b)      Nifak i'tiqadi asghar: seperti kecintaan hati kepada selain Allah, kecintaan yang syirik namun tidak sampai menjadikannya kafir, ada enam perbuatan:
Ø  Mendustakan yang datang dari Allah.
Ø  Mendustakan sebagian dari apa yang dari Allah.
Ø  Mendustakan Rasulullah atau apa yang dari Rasulullah.
Ø  Mendustakan sebagian apa yang datang dari Rasulullah.
Ø  Benci terhadap kejayaan islam.
Ø  Gembira dengan kemunduran islam
2.      Kufur Ashgar adalah kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan ia adalah kufur amali. Kufur amali adalah dosa-dosa yang disebut dalam al-Quran dan as-sunnah sebagai dosa-dosa kufur, tetapi tidak mencapai derajat kufur besar.
Contohnya:
a.       Kufur nikmat sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya :”Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkarinya dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang kafir”. (QS. 16:83).
b.      Termasuk juga membunuh orang muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Mencaci seorang muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran”.
c.       Termasuk juga bersumpah dengan selain Allah, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah kafir atau musyrik”. Para pelaku dosa-dosa tersebut bukan menjadi kafir, walaupun dalam redaksi hadits disebut kafir.

C.     Pelaku Dosa Besar Menurut Berbagai Aliran Kalam
1.      Menurut Aliran Khawarij
Pada umumnya, ciri yang menonjol dari aliran Khawarij adalah watak ekstrimitas dalam memutuskan persoalan-persoalan kalam. Tak heran kalau aliran ini memiliki pandangan ekstrim pula tentang status pelaku dosa besar. Mereka memandang bahwa orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim, yakni Ali, Mu'awiyah, Amr bin Al-Ash, Abu Musa Al-Asy’ari adalah kafir, berdasarkan firman Allah pada surat al-Maidah ayat 44: Artinya: “Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”
Semua pelaku dosa besar (murtabb al-kabiiah), menurut semua subsekte Khawarij, kecuali Najdah adalah kafir dan akan disiksa dineraka selamanya.
Pandangan pelaku dosa besar oleh subsekte khawarij adalah sebaga berikut:
1)      Azariqah, merupakan subsekte Khawarij yang sangat ekstrim,  mereka menggunakan istilah yang lebih mengerikan dari kafir, yaitu musyrik. Mereka memandang musyrik bagi siapa saja yang tidak mau bergabung dengan barisan mereka atau yang tak sepaham dengan mereka. Adapun pelaku dosa besar dalam pandangan mereka telah beralih status keimanannya menjadi kafir millah (agama), dan berarti ia telah keluar dari Islam, mereka kekal di neraka bersama orang-orang kafir lainnya.
2)      Najdah, subsekte ini hampir sama dengan Azariqah. Mereka menganggap musyrik kepada siapapun yang secara continue mengerjakan dosa kecil. Seperti halnya dengan dosa besar jika tidak dilakukan secara terus menerus maka pelakunya tidak dipandang musyrik, tetapi hanya kafir.
3)      An Najdat, juga berpendapat bahwasanya orang yang berdosa besar menjadi kafir dan kekal di dalam neraka hanyalah orang Islam yang tidak sefaham dengan golongannya. Adapun pengikutnya, jika mengerjakan dosa besar tetap mendapatkan siksaan di neraka, tetapi pada akhirnya akan masuk surga juga.
4)      Al-Muhakimat, menurut subsekte ini Ali, Muawiyah, kedua pengantarnya (amr bin Al-Ash dan Abu Musa Al-Asy’ari) dan semua orang yang menyetujui arbitrase adalah bersalah dan menjadi kafir. Hukum kafir inipun mereka luaskan artinya sehingga termasuk orang yang berbuat dosa besar, berbuat zina, membunuh sesama manusia tanpa sebab, dan dosa-dosa besar lainnya menyebabkan pelakunya telah keluar dari Islam.
5)      As-Sufriah, subsekte ini membagi dosa besar dalam dua bagian, yaitu:
a.       Dosa yang ada sanksinya di dunia, seperti membunuh dan berzina. Pada kategori ini, pelakunya tidak dipandang kafir.
b.      Dosa yang tak ada sanksinya di dunia, seperti meninggalkan sholat dan puasa. Dan pada kategori ini pelakunya dipandang kafir.
2.      Menurut aliran Murji’ah
Secara garis besar, sebagaimana telah dijelaskan subsekte Khawarij, Murji’ah dapat dikategorikan dalam dua kategori: ekstrim dan moderat. Murji’ah ekstrim berpandangan bahwasanya pelaku dosa besar tidak akan disiksa di neraka.
Adapun Murji’ah moderat ialah mereka yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir. Meskipun disiksa dineraka, ia tidak kekal didalamnya, bergantung pada ukuran dosa yang dilakukannya. Masih terbuka kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya sehingga ia bebas dari siksa neraka.
3.        Menurut aliran Mu'tazilah
Diantara kedua aliran diatas mengenai status pelaku dosa besar, perbedaannya, bila Khawarij mengkafirkan pelaku dosa besar dan Murji’ah memelihara keimanan pelaku dosa besar, Mu'tazilah tidak menentukan status dan predikat yang pasti bagi pelaku dosa besar, apakah ia tetap mukmin atau kafir, kecuali dengan sebutan yang sangat terkenal, yaitu al-manzilah bain al-manzilatain. Setiap pelaku dosa besar, menurut Mu'tazilah, berada diposisi tengah diantara posisi mukmin dan kafir. Jika pelakunya meninggal dunia dan belum sempat bertaubat, ia akan dimasukkan ke dalam neraka selama-lamanya. Walaupun demikian, siksaan yang diterimanya lebih ringan dari pada siksaan orang-orang kafir. Dalam perkembangannya, beberapa tokoh Mu'tazilah, seperti Wasil bin Atha’ dan Amr bin Ubaid memperjelas sebutan itu dengan istilah fasik yang bukan mukmin atau kafir.
4.        Aliran Asy’ariyah
Terhadap pelaku dosa besar, agaknya Al-Asy’ari, sebagai wakil Ahl As-Sunnah, tidak mengkafirkan orang-orang yang sujud ke Baitullah (ahl Al-Qiblah) walaupun melakukan dosa besar, seperti berzina dan mencuri. Menurutnya, mereka masih tetap sebagai orang yang beriman dengan keimanan yang mereka miliki, sekalipun berbuat dosa besar. Akan tetapi jika dosa besar itu dilakukannya dengan anggapan bahwa hal ini dibolehkan (halal) dan tidak meyakini keharamannya, ia dipandang telah kafir. Adapun balasan di akhirat kelak bagi pelaku dosa besar, apabila ia meninggal dan tidak sempat bertaubat, maka menurut Al-Asy’ari, hal itu bergantung pada kebijakan Tuhan Yang Maha Berkehendak Mutlaq. Dari paparan singkat ini, jelaslah bahwa Asy’ariyah sesungguhnya mengambil posisi yang sama dengan Murji’ah, khususnya dalam pernyataan yang tidak mengkafirkan para pelaku dosa besar.
5.      Aliran Maturidiyah
Aliran Maturidiyah, baik Samarkand maupun Bukhara, sepakat menyatakan bahwa pelaku dosa masih tetap sebagai mukmin karena adanya keimanan dalam dirinya. Adapun balasan yang diperolehnya kelak di akhirat bergantung pada apa yang dilakukannya di dunia. Jika ia meninggal tanpa taubat terlebih dahulu, keputusannya diserahkan sepenuhnya kepada kehendak Allah SWT. Jika menghendaki pelaku dosa besar diampuni, ia akan memasukkan ke neraka, tetapi tidak kekal didalamnya. Al-Maturidi sebagai peletak dasar aliran kalam Al-Maturidiyah, berpendapat bahwa orang yang berdosa besar itu tidak kafir dan tidak kekal di dalam neraka walaupun ia mati sebelum bertaubat. Karena Tuhan telah menjanjikan akan memberikan balasan kepada manusia sesuai dengan perbuatannya. Kekal di dalam neraka adalah balasan bagi orang yang berbuat dosa syirik. Karenanya, perbuatan dosa besar (selain syirik) tidaklah menjadikan seseorang kafir atau murtad. Menurutnya, iman itu cukup dengan tashdiq dan iqrar, sedangkan amal adalah penyempurnaan iman.
6.      Aliran Syi’ah Zaidiyah
Penganut Syi’ah Zaidiyah percaya bahwa orang yang melakukan dosa besar akan kekal di dalam neraka, jika ia belum taubat dengan taubat yang sesungguhnya. Dalam hal ini, Syi’ah Zaidiyah memang dekat dengan Mu'tazilah. Ini bukan sesuatu yang aneh mengingat Washil bin Atha’, mempunyai hubungan dengan Zaid.

D.    Pemikiran Konsep Iman dan Kufur dari Berbagai Aliran Kalam
1.      Pemikiran Khawarij Tentang Konsep Iman dan Kufur
Khawarij menetapkan dosa itu hanya satu macamnya, yaitu dosa besar agar dengan demikian orang Islam yang tidak sejalan dengan pendiriannya dapat diperangi dan dapat dirampas harta bendanya dengan dalih mereka berdosa dan setiap yang berdosa adalah kafir. Mengkafirkan Ali, Utsman, orang-orang yang terlibat dalam perang Jamal dan orang-orang yang rela terhadap tahkim dan mengkafirkan orang-orang yang berdosa besar dan wajib berontak terhadap penguasa yang menyeleweng.
Dalam pandangan Khawarij, iman tidak semata-mata percaya kepada Allah. Mengerjakan segala perintah kewajiban agama juga merupakan bagian dari keimanan. Dengan demikian, siapapun yang menyatakan dirinya beriman kepada Allah dan mengakui Muhammad adalah Rasul-Nya, tetapi tidak melaksanakan kewajiban agama dan malah melakukan perbuatan dosa, ia dipandang kafir oleh Khawarij. Iman menurut Kwaharij bukanlah tashdiq. Dan iman dalam arti mengetahui pun belumlah cukup. Menurut Abd. Al-jabbar, orang yang tahu Tuhan tetapi melawan kepadanya, bukanlah orang yang mukmin, dengan demikian iman bagi mereka bukanlah tashdiq, bukan pula ma’rifah tetapi amal yang timbul sebagai akibat dari mengetahui Tuhan tegasnya iman bagi mereka adalah pelaksanaan perintah-perintah Tuhan.
2.      Pemikiran Murji’ah Tentang Konsep Iman dan Kufur
Bagi Murji’ah, iman itu hanyalah tasdiq bi al-lisan, sedangkan amal tidak merupakan bagian dan bukan cabang dari iman. Oleh karena itu, dalam pandangan mereka orang yang mengucapkan syahadat saja seperti orang munafik tanpa disertai amal sudah sempurna imannya.
3.      Pemikiran Mu’tazilah Tentang Konsep Iman dan Kufur
Menurut mayoritas mereka berpandangan bahwa iman itu mencakup ketaatan lahir dan batin dengan mengerjakan semua yang wajib dan sunnah. Dalam penjelasannya bagi Mu’tazilah antara iman dan akal tidak dapat dipisahkan, artinya bahwa seorang mukmin harus benar-benar mengetahui adanya Tuhan melalui pembuktian akalnya. Mengenai perbuatan apa yang dikategorikan dosa besar bagi Mu’tazilah cukup jelas, yakni segala perbuatan yang ancamannya disebutkan secara tegas dalam nas, sedangkan dosa kecil adalah sebaliknya, yakni segala ketidakpatuhan yang ancamannya tidak disebutkan secara tegas dalam nas.
4.      Pemikiran Asy’ariyah Tentang Konsep Iman dan Kufur
Dalam pandangan Asy’ariyah iman adalah qawl dan amal dan dapat bertambah dan berkurang. Iman diartikan sebagai tashdiq bi Allah atau membenarkan dalam hati. Hal ini didasarkan dalam Al-Qur’an surat Yusuf memiliki hubungan makna dengan kata sadikin dalam ayat itu juga. Pendapat yang sama dikemukakan kaum Maturidiyah. Al-Baqillani sebagai salah satu tokoh kaum Asy’ariyah berpendapat bahwa iman adalah al-tasdiq bi Allah, bahwa Allah ada. Menurutnya sejak sebelum Al-qur’an turun dan sebelum Nabi Muhammad diutus, para ahli bahasa sepakat bahwa al-iman adalah al-tasdiq, sesuai dengan bunyi salah satu ayat Al-Qur’an QS.12:17.









BAB III
PENUTUP
A.    SIMPULAN













DAFTAR PUSTAKA
Murip Yahya, Ilmu Kalam, Deepublish 2014


Tidak ada komentar:

Posting Komentar