Pengelompokkan mahram
Mahram terbagi menjadi dua macam yaitu:
- Mahram
muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya; dan
- Mahram
muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan
jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.
- Ibu,
nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita.
- Anak
perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari
jalur laki-laki-laki maupun perempuan.
- Saudara
perempuan (kakak atau adik), seayah atau seibu.
- Saudara
perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan
seterusnya ke atas baik sekandung.
- Saudara
perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan
seterusnya ke atas baik sekandung.
- Putri
saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu
perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun
wanita.
- Putri
saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu
perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
- Istri
bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
- Istri
anak (menantu), istri cucu dan seterusnya ke bawah
- Ibu
mertua, ibunya dan seterusnya ke atas
- Anak
perempuan istri dari suami lain (anak tiri), cucu perempuan istri baik
dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari
suami lain)
- Wanita
yang menyusui dan ibunya.
- Anak
perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
- Saudara
perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
- Anak
perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari
saudara persusuan).
- Ibu dari
suami dari wanita yang menyusui.
- Saudara
perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
- Anak
perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara
persusuan).
- Anak
perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
- Istri
lain dari suami dari wanita yang menyesui.
[sunting]
Mahrom muaqqot
- Kakak
atau adik ipar (saudara perempuan dari istri)
- Bibi
(ayah atau ibu mertua) dari istri.
- Istri
yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.
- Wanita
yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang
dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.
- Wanita
musyrik sampai ia masuk Islam.
- Wanita
muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki
kafir.
- Wanita
pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya
rahim).
- Wanita
yang sedang ihrom sampai ia tahallul.
- Wanita
dijadikan istri kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar