PENGANGGARAN
KEUANGAN MADRASAH
(Penelitian
di MTs Pesantren Pembangunan
Majenang, Cilacap, Jawa Tengah)
SKRIPSI
Diajukan
Sebagai Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Sarjana Pendidikan Pada Jurusan
Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
UIN
Sunan Gunung Djati
Disusun
Oleh:
Nurhidayah
NIM : 1132010051
BANDUNG
2017 M/1438 H
ABSTRAK
Nurhidayah, Penganggaran
Keuangan Madrasah (Penelitian di Madrasah Tsanawiyah Pesantren Pembangunan
Majenang, Cilacap, Jawa Tengah)
Permasalahan yang ada pada Madrasah Tsanawiyah
Pesantren Pembangunan Majenang dalam manajemen keuangan yaitu pada Rencana
Kegiatan dan Anggaran Madrasah Tahun 2016/2017 yang ternyata belum di sahkan oleh
Komite Madrasah dan Kepala Madrasah. Rencana Anggaran dan Kegiatan Madrasah
tahun 2016/2015 berjumlah sebesar Rp. 1.130.000.000, kemudian pada laporan
pertanggungjawaban SOP tahun 2015/2016 berjumlah sebesar Rp. 930.693.986 pada
kolom pemasukan dan Rp 919.674.986 pada
kolom pengeluaran. Dari laporan pertanggungjawaban tersebut masih tersisa saldo
Rp. 11.019.000. Madrasah Tsanawiyah Pesantren Pembangunan memiliki saldo lebih
yang dapat digunakan untuk anggaran tahun berikutnya. Hal ini menarik untuk
diteliti, karena madrasah lain biasanya kekurangan dana dan tidak memiliki
kelebihan dana tetapi madrasah ini justru memiliki dana lebih. Dalam penelitian
ini penganggaran keuangan pada lembaga ini memiliki prosedur penganggaran yang
dimulai dari mengidentifikasi kegiatan dan sumber sampai dengan pengesahan
anggaran.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan
mendeskripsikan Proses penyajian yang meliputi: Mengidentifikasi kegiatan dan
sumber yang dinyatakan dalam uang, Menyusun budgeting, melakukan revisi anggaran, persetujuan anggaran, pengesahan anggaran
dan implementasi prinsip manajemen keuangan pada penganggaran.
Prosedur penganggaran keuangan meliputi: (1) Mengidentifikasi kegiatan dan sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa
dan barang; (2) Menyusun Budgeting (3) Melakukan revisi ulang anggaran;
(4) Persetujuan usulan anggaran; (5) Pengesahan anggaran keuangan di Madrasah Tsanawiyah
Pesantren Pembangunan Majenang
Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data
yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Analisis data
dilakukan dengan kategorisasi dan penafsiran data. Adapun uji absah data
dilakukan dengan perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, triangulasi,
cek teman sejawat, analisis kasus negatif, kecukupan referensi, uraian rinci
dan auditing, lokasi
penelitian adalah Madrasah Tsanawiyah
Pesantren Pembangunan Majenang.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pada Madrasah Tsanawiyah Pesantren
Pembangunan dalam mengidentifikasi kegiatan dan sumber yang
dinyatakan dalam uang dilakukan oleh tim penyusun anggaran keuangan madrasah,
kemudian tim penyusun bersama dengan komite madrasah dan kepala madrasah
melakukan rapat pra pleno untuk persetujuan usulan anggaran keuangan madrasah. Madrasah ini belum pernah di lakukan
revisi anggaran. Persetujuan anggaran keuangan madrasah setujui oleh semua
pihak baik tim penyusun, komite madrasah, kepala madrasah dan wali murid saat
rapat pleno. Pengesahan anggaran dilakukan setelah melaksanakan rapat pleno
antara komite madrasah dengan wali murid
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Terdapat dua agenda penting pemerintah
berkenaan dengan bidang pendidikan, yaitu; peningkatan mutu Pendidikan Nasional
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi semua lapisan masyarakat
Indonesia. Dalam rangka mewujudkan agenda tersebut, pemerintah melalui beberapa
kebijakannya berupaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas, di antaranya
adalah kebijakan pendanaan untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia. Dalam
pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 dinyatakan “Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional” (Fahrurrozi, Media
Pendidikan. XII No 2 2012/1433: 224).
Penerapan peraturan
dan sistem manajemen keuangan yang baku dalam lembaga pendidikan tidak dapat
disangkal lagi. Permasalahan terjadi di dalam lembaga terkait manajemen
keuangan pendidikan diantaranya sumber dana yang terbatas, pembiayaan program
yang serampangan, tidak mendukung visi, misi dan kebijakan sebagaimana tertulis
di dalam rencana strategis lembaga pendidikan. (Abubakar dan Taufani C. Kurniatun dalam Buku
Manajemen Pendidikan, Tim Dosen Administrasi UPI, 2015: 256)
Terkait dengan manajemen keuangan madrasah, sumber
pendapatan dari Madrasah Tsanawiyah Pesantren Pembangunan Cigaru, Majenang,
Cilacap diperoleh dari wali murid melalui
komite madrasah yang berupa Sumbangan Operasional Pendidikan (SOP) tiap
bulan, Infak jariyah satu tahun sekali
atau yang biasa dikenal dana pembangunan madrasah (Surat Pemberitahuan Hasil
Rapat Komite dan Ulangan Akhir Semester Gasal, MTs.8/13/PP/.005/118/2016), dan
bantuan operasional sekolah dari pemerintah (BOS) pusat (Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah RKAM MTs Pesantren
Pembangunan Majenang Tahun Pelajaran 2015-2016).
Biaya SOP tiap bulan pada tahun 2016 di MTs Pesantren Pembangunan
Majenang yaitu Rp 30.000. hal tersebut diketahui pada laporan
pertanggungjawaban SOP MTs Pesantren Pembangunan Majenang Tahun Pelajaran
2015-2016. Sedangkan biaya pada tahun pelajaran 2016-2017 yaitu sebesar Rp
35.000. Biaya Jariyah untuk tahun 2016-2017 yaitu Rp 350.000 untuk kelas 7, Rp
225.000 untuk kelas 8, dan Rp 150.000 untuk kelas 9 Hal tersebut tercantum pada
surat pemberitahuan hasil rapat pleno Komite dan UAS pada tanggal 21 November
2016 (MTs.8/13/PP.00.5/118/2016).
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di dapatkan
dalam triwulanan atau empat kali dalam satu tahun. Dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah MTs Pesantren Pembangunan Cigaru, Majenang
Tahun pelajaran 2015/2016 jumlah penerimaan dana nya yaitu sebesar Rp
1.130.005.000. uraian dana nya yaitu Bantuan Operasional Sekolah Rp
735.000.000, kemudian Pendapatan Asli Sekolah antara lain: SPP sebesar Rp
253.080.000 dan Infak Jariyah sebesar Rp 141.925.000 (RKAM MTs Pesantren
Pembangunan Majenang Tahun 2015/2016).
Sedangkan jumlah pengeluarannya sebesar Rp
1.130.005.000, pengluaran digunakan untuk program madrasah dan belanja lainnya.
Program madrasah yaitu program pengembangan standar pendidikan. Uraiannya
adalah Rp 61.428.000 untuk pengembangan kompetensi lulusan, Rp 500.000 untuk
pengembangan Kurikulum/KTSP (standar isi), Rp 107.060.000 untuk pengembangan
proses pembelajaran (standar proses), Rp 7.400.000 untuk pengembangan pendidik
dan tenaga kependidikan, Rp 70.200.000 untuk pengembangan sarana dan prasarana
madrasah, Rp 35.460.000 untuk pengembangan dan implementasi manajemen madrasah,
Rp 306.351.600 untuk Pengembangan dan panggilan sumber dana pendidikan (standar
Pembiayaan) dan Rp 45.212.000 untuk pengembangan dan Implementasi sistem
penilaian. Kemudian untuk belanja
lainnya sebesar Rp 494.393.300 (RKAM MTs Pesantren Pembangunan Majenang Tahun
2015/2016).
Laporan pertanggung jawaban SOP tahun 2015/2016
berjumlah sebesar Rp 930.693.986 pada kolom pemasukan dan Rp 919.674.986 pada
kolom pengeluaran. Dari data tersebut dapat diketahui bahwa madrasah memiliki
saldo lebih sebesar Rp 11.019.000. Madrasah Tsanawiyah Pesantren Pembangunan
berbeda dengan madrasah lain, yang biasanya jumlah anggaran sama dengan jumlah
pengeluaran atau bahkan kekurangan dana, justru madrasah ini memiliki saldo
lebih yang berarti pengalokasian dana saat penganggaran keuangan madrasah terserap
dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan madrasah. Rencana Kegitan dan Anggaran
Madrasah di Madrasah Tsanawiyah Pesantren Pembangunan Majenang ternyata belum
ditanda tangan oleh Komite Madrasah dan Kepala Sekolah. Karena itu perlu diteliti
bagaimana proses penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah, dan mengapa
dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah tahun 2016/2017 belum ditanda
tangan?
Berdasarkan uraian di
atas penelitian ini diarahkan upaya menyelidiki masalah perencanaan anggaran
keuangan di MTs Pesantren Pembangunan. Penelitian ini selanjutnya diberi judul
“Penganggaran Keuangan Madrasah” (Penelitian di MTs Pesantren
Pembangunan Cigaru, Majenang, Cilacap)
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah yang akan dibahas
ialah:
1.
Bagaimana profil MTs Pesantren Pembangunan Majenang, Cilacap?
2.
Bagaimana Mengidentifikasi kegiatan dan sumber yang dinyatakan dalam uang
di MTs Pesantren Pembangunan Majenang?
3.
Bagaiamana menyusun budgeting di MTs Pesantren Pembangunan Majenang?
4.
Bagaimana revisi anggaran di MTs Pesantren Pembangunan Majenang?
5.
Bagaimana persetujuan anggaran di MTs Pesantren Pembangunan Majenang?
6.
Bagaimana pengesahan anggaran di MTs Pesantren Pembangunan Majenang?
7.
Bagaimana implementasi prinsip manajemen keuangan dalam penyusunan anggaran
keuangan?
C.
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah yang telah dikemukakan, maka tujuan dalam
penelitian ini adalah:
1.
Untuk mengetahui profil MTs Pesantren Pembangunan Majenang, Cilacap
2.
Untuk mengetahui cara mengidentifikasi kegiatan dan sumber yang dinyatakan
dalam uang di MTs Pesantren Pembangunan Majenang.
3.
Untuk mengetahui penyusunan budgeting di MTs Pesantren Pembangunan
Majenang.
4.
Untuk mengetahui revisi anggaran di MTs Pesantren Pembangunan Majenang.
5.
Untuk mengetahui persetujuan anggaran di MTs Pesantren Pembangunan Majenang.
6.
Untuk mengetahui pengesahan anggaran di MTs Pesantren Pembangunan Majenang.
7.
Untuk mengetahui implementasi prinsip manajemen keuangan dalam penyusunan
anggaran keuangan.
Adapun Kegunaan penetilian ini yaitu untuk:
1.
Kegunaan Teoritis, hasil penelitian diharapkan mampu memperkuat dan
mengembangkan teori-teori tentang pengelolaan keuangan di madrasah.
2.
Kegunaan Praktis, hasil penelitian ini diharapkan mampu mengembangkan
konsep pengelolaa keungan di madrasah.
D.
Kerangka Pemikiran
Pendidikan memiliki tujuan yang tercantum dalam
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan ini tentu saja
meliputi pelbagai pendidikan yang ada di Indonesia baik itu pendidikan formal
maupun nonformal. Setiap lembaga pendidikan memiliki tujuan masing-masing yang
menjadikan manajemen sebagai fungsi dalam mencapai tujuannya secara efektif.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 telah menetapkan standar-standar
nasional pendidikan yang salah satunya yaitu
tentang standar pembiayaan pendidikan (Jaja, 2013: 91).
Salah satu komponen
yang penting yaitu manajemen keuangan/pembiayaan pendidikan. Dana memainkan
peran penting dalam pendidikan pada tiga area: pertama, ekonomi
pendidikan dalam kaitannya dengan pengeluaran masyarakat secara keseluruhan; kedua,
keuangan sekolah kaitannya dengan kebijakan sekolah untuk menterjemahkan uang
terhadap layanan kepada peserta didik; dan ketiga, pajak administrasi
bisnis sekolah yang harus diorganisir secara langsung berkaitan dengan tujuan
kebijakan. Pusat perhatian mendasar dari konsep ekonomi adalah bagaimana
mengalokasikan sumber-sumber terbatas untuk mencapai tujuan yang beraneka ragam
mungkin tak terhingga. (Mulyasa, 2013: 195)
Pembiayaan
pendidikan, merupakan aktivitas yang berkenaan dengan perolehan dana
(pendapatan) yang diterima dan bagaimana penggunaan dana tersebut dipergunakan
untuk membiayai seluruh program pendidikan yang telah ditetapkan. Seperti,
dikemukakan oleh Thomas John (1985: 20), yaitu bagaimana uang diperoleh untuk
membiayai lembaga pendidikan, dari mana sumbernya, dan untuk apa dibelanjakan
serta siapa yang membelanjakan (Akdon, 2015: 23).
Manajemen Keuangan Sekolah (pembiayaan sekolah)
pada dasarnya merupakan bagian dari pembiayaan pendidikan yang tercermin dari
anggaran yang ditetapkan oleh sekolah, sehingga untuk bidang ini diperlukan
penanganan yang serius, agar dicapai suatu proses pengelolaan yang efektif dan
efisien dalam mengelola anggaran serta program-program yang dibiayai dalam mencapai
tujuan pendidikan sekolah (Uhar, 2010: 270).
Menurut Peraturan Pemerintah
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pembiayaan, yang dimaksud dengan standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun (Pasal, ayat 10). Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal
(Pasal 62, ayat 1) (Fattah, 2016: 93).
Biaya dalam
pendidikan meliputi biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak
langsung (indirect cost). Biaya langsung terdiri dari biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan pengajaran dan kegiatan belajar siswa
berupa pembelian alat-alat pelajaran, sarana belajar, biaya transportasi, gaji
guru, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua, maupun siswa sendiri.
Sedangkan biaya tidak langsung berupa keuntungan yang hilang (earning
forgone) dalam bentuk biaya kesempatan yang hilang (opportunity cost)
yang dikorbakan oleh siswa selama belajar (Fattah, 2012: 23).
Biaya pendidikan
adalah nilai rupiah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan yang terdiri dari
seluruh sumber daya. Menurut Permendiknas no 69 tahun 2009, yang termasuk ke
dalam biaya pendidikan, antara lain Biaya Alat Tulis Sekolah (ATS), Biaya Bahan
dan Alat Habis Pakai (BHAP), Biaya pemeliharaan dan perbaikan, Biaya daya dan
jasa, Biaya transportasi/ perjalanan dinas, biaya konsumsi, biaya asuransi,
biaya pembinaan siswa/ekstrakurikuler, biaya uji kompetensi, biaya praktik
kerja industri dan biaya pelaporan (Fattah, 2016: 96).
Anggaran menyediakan konteks bagi proses
perencanaan atau seperangkat kegiatan yang berdasarkan jenis manusianya dan
dapat diterapkan. Selanjutnya anggaran menjadi dokumen yang merangkum
keputusan-keputusan rencana. Dalam hal ini anggatan bertindak sebagai alat
untuk menjamin kehati-hatian dan kejujuran dalam mengutus dana publik. Anggaran
merupakan dokumen publik yang bisa saja dipelajari oleh orang di luar sistem
(Fattah, 2016: 56).
Penganggaran
merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran (budget). Anggaran sebagai
rencana operasional yang dalam satuan uang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan
lembaga dalam kurun waktu tertentu. Pada dasarnya penyusunan anggaran merupakan
negosiasi atau perundingan antara puncak pimpinan dengan pimpinan dibawahnya
dalam menentukan besarnya alokasi biaya suatu penganggaran. (Akdon, 2015: 78)
Menurut Nanang Fattah
(2016: 55) Salah satu komponen manajemen keuangan yaitu prosedur penyusunan
anggaran dan akan disebutkan sebagai berikut: (1) Mengidentifikasi
kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran; (2) Mengidentifikasi
sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa dan barang; (3) Semua
sumber-sumber dinyatakan dalam uang, jasa dan barang; (4) Semua sumber
dinyatakan dalam bentuk uang sebab anggaran pada dasarnya merupakan pernyataan
finansial; (5) Menyusun usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan dari pihak
yang berwenang; (6) Melakukan revisi ulang anggaran; (7) Persetujuan usulan
anggaran; (8) Pengesahan anggaran.
Sumber-sumber biaya pendidikan antara lain dari (1) pemerintah seperti APBN
d an APBD; (2) sekolah (iuran siswa); (3) masyarakat (sumbangan); (4) dunia
bisnis (perusahaan); dan (5) hibah (Dadang, et al., 2012: 21).
Untuk meningkatkan kualitas manajemen keuangan madrasah maka dalam
pembiayaan madrasah yang efektif harus memperhatikan prinsip manajemen
pembiayaan pendidikan yaitu sebagai berikut: (1) Akuntabilitas (Accountability);
(2) Transparan (Transparency); (3) Integritas (Integrity); (4) Konsistensi
(Consistensy); (5) Efektif dan Efisien.
Dalam skripsi
ini akan dibahas Profil MTs Pesantren Pembangunan Majenang, Cilacap, mengidentifikasi kegiatan dan sumber yang dinyatakan dalam uang,
menyusun bugdeting, revisi anggaran di Madrasah Tsanawiyah Pesantren
Pembangunan Majenang, persetujuan anggaran di Madrasah Tsanawiyah Pesantren
Pembangunan Majenang, dan pengesahan anggaran di Madrasah Tsanawiyah Pesantren
Pembangunan Majenang, dan implementasi
prinsip manajemen keuangan pada penganggaran di Madrasah Tsanawiyah Pesantren
Pembangunan Majenang, Cilacap. Untuk mempermudah pemahaman bagi pembaca maka dibuat skema kerangka pemikiran sebagai
berikut:
Kerangka Pemikiran Penganggaran Keuangan
Madrasah




![]() |
|||
![]() |

![]() |
BAB II
LANDASAN KEBIJAKAN DAN TEORI PENGANGGARAN
KEUANGAN MADRASAH
A. Kebijakan
Dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan pasal 62 tentang Standar Pembiayaan yaitu:
1.
Pembiayaan pendidikan
terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
2.
Biaya investasi satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana
dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
3.
Biaya personal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus
dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan.
4.
Biaya operasi satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
gaji pendidik dan
tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
b.
bahan atau peralatan
pendidikan habis pakai, dan
c.
biaya operasi
pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan
lain sebagainya.
5.
Standar biaya operasi
satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
Standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Dalam pasal 62 PP RI Nomor 19
Tahun 2005 tentang SNP disebutkan bahwa pembiayaan pendidikan terdiri atas
biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal dan dijelaskan sebagai
berikut:
1.
Biaya Investasi
Biaya Investasi
terdiri dari kontruksi sekolah, peralatan maupun buku teks yang lama
penggunaannya diperkirakan lebih dari 5 tahun. Biaya investasi meliputi biaya
sarana dan prasaran, pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap
(Fattah, 2016: 72).
a.
Sarana dan prasarana
satuan pendidikan
Sarana satuan
pendidikan meliputi: perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku, dan
sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang
diperlukan untuk menunjuang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Sarana satuan pendidikan dapat bersifat operasi dan investasi. Sarana yang
termasuk dalam investasi adalah perabot, peralatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya yang memberikan manfaat dalam
jangka panjang (di atas 1 tahun).
Prasarana satuan pendidikan pada umumnya bersifat investasi yang
meliputi: lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang tata usaha,
ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit
produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat
ibadah, tempat bermain, tempat rekreasi, dan ruang/ tempat lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
b.
Pengembangan Sumber
Daya Manusia
Pengembangan daya
manusia termasuk dalam pengeluaran investasi yang meliputi biaya pengembangan
pendidik dan tenaga kependidikan. Pengembangan tersebut dapat berbentuk
pelatihan-pelatihan maupun tugas belajar.
c.
Modal kerja tetap.
2.
Biaya Operasi
Biaya
operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada PP No. 19 Tahun 2009 pasal
62 ayat 1 meliputi:
a.
Gaji pendidik dan
tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji. Personel
meliputi tenaga kependidikan, yaitu kepala sekolah, wakil kepalas sekolah, guru
PNS, guru tetap yayasan, guru honorer, guru diperbantukan (Dpk), staf tata
usaha, pesuruh sekolah, satpam, tenaga laboratorium/bengkel, pegawai
perpustakaan, pengurus komite sekolah (Fattah, 2016: 64).
Seiring dengan
telah disetujuinya Undang-Undang No. 14 tentang Guru dan Dosen, pengertian gaji
dan tunjangan meliputi:
1)
Gaji pokok;
2)
Tunjangan yang melekat
pada gaji, yang meliputi tunjangan; (i) istri/suami 10%, (ii) anak 2% dengan
batas maksimal 2 orang anak hingga usia 21 tahun atau belum pernah menikah atau
belum berumur 25 tahun kuliah dan belum pernah menikah, (iii) jabatan, (iv)
beras, dan (v) khusus, yakni diberikan
sebagai pengganti apabila yang bersangkutan terkena pajak penghasilan sejumlah
potongan yang terkena pajak;
3)
Tunjangan profesi;
tunjangan profesi diberikan epada guru yang telah memiliki setifikat pendidik
yang diangkat oleh penyelenggaran pendidikan/satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat. Besarnya tunjangan adalah setara dengan satu
kali gaji pokok guru;
4)
Tunjangan fungsional:
tunjangan yang diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Besarnya mengikuti
subsidi yang dialokasikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah;
5)
Mashlahat tambahan
merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan
pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru serta
kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan
kesehatan, atau bentuk kesejahteran lain.
b.
Bahan/peralatan habis
pakai
1)
Alat tulis sekolah
(ATS)
Biaya
ATS meliputi pengeluaran sekolah untuk alat tulis yang dibutuhkan untuk
pengelolaan sekolah dan proses pembelajaran. ATS untuk pengelolaan sekolah
mencakup, antara lain; pensil, pulpen, tinta, stensil, tinta stempel, penghapus
pensil, penghapus tinta, buku tulis, buku administrasi (seperti buku induk
guru, buku induk siswa, buku inventaris, buku rapor, kartu iuran bulanan
sekolah), kertas; HVS, kertas stensil, kertas karbon, penggaris, amplop, dan
stepler. ATS untuk keperluan proses pembelajaran mencakup, antara lain: buku
satuan pelajaran (SP), buku rencana pembelajaran (RP), buku absen, buku nilai,
buku gambar, kertas manila, kapur tulis (Fattah: 2016: 66).
2)
Rapat Pengurus Sekolah
Biaya
rapat adalah biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan rapat-rapat bagi
keperluan sekolah. Rapat-rapat ini meliputi rapat penerimaan siswa baru, rapat
evaluasi semester siswa, dan rapat kenaikan kelas
3)
Kegiatan Komite
Sekolah
Biaya
operasional komite sekolah adalah biaya yang dikeluarkan untuk keperluan
operasional komite sekolah. Biaya ini mencakup biaya-biaya untuk ATK, rapat,
honor, dan transportasi.
c.
Biaya Operasi
Pendidikan Tak Langsung
1)
Daya dan Jasa
Daya
dan Jasa meliputi biaya-biaya untuk membayar rekening, air, listrik dan telepon
serta membeli gas, minyak tanah, dan sebagainya, perbaikan ringan dan
pemeliharaan.
2)
Biaya Perbaikan ringan
dan pemeliharaan
Biaya
perbaikan ringan dan pemeliharaan meliputi biaya-biaya untuk penyediaan bahan
dan alat kebersihan, pengecatan tembok gedung/pagar, pergantian genting yang
rusak, perrbaikan/penggantian kunci pintu yang rusak, pemeliharaan mebel,
pemeliharaan kelas, pemeliharaan kantor, pemeliharaan halaman, pemeliharaan
alat pelajajaran, dan sebagainya.
3)
Pembinaan siswa
Biaya
pembinaan siswa adalah biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler yang dapat meningkatkan kemampuan, selain
kemampuan akademis siswa yang berguna dalam kehidupan.
4)
Pendidikan sistem
ganda (PSG)
Biaya PSG atau
Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah biaya yang dikeluarkan untuk
menyelenggarakan PSG dan PKL, khususunya terjadi di sekolah menengan kejuruan
(SMK). Biasanya PSG atau PKL ini meliputi honor dan transportasi guru tamu,
honor dan transportasi instruktur, magang, sertifikat, kegiatan majelis sekolah
dan sebagainya.
5)
Pembinaan, Pemantauan,
Pengawasan dan Pelaporan
Biaya
pembinaan, pemantauan, pengawasan, dan pelaporan adalah biaya yang dikeluarkan
oleh sekolah untuk kegiatan-kegiatan pembinaan, pemantauan dan pengawasan yang
dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Kanwil/Kandep
Agama terhadap sekolah/madrasah, serta penyusunan laporan sekolah/madrasah.
d.
Biaya Depresiasi
Depresiasi
dapat dihitung dengan membagi jumlah biaya terhadap asumsi lamanya usia gedung
atau perlatan. Secara ideal, biaya per tahun tersebut juga memperhitungkan
asusmi kenaikan harga (misalnya tingkat inflasi) per tahun (Fattah: 2016: 68).
3.
Biaya Personal
Biaya
personal menurut PP RI No. 19 tahun 2005 pasal 62 didefinisikan sebagai biaya
yang dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran.
Biaya satuan pendidikan (BSP) yang ditanggung orang tua/siswa adalah nilai uang
dari segala sumber daya yang disediakan oleh orang tua untuk memperoleh
pendidikan di sekolah/madrasah. Biaya personal atau biaya yang dikeluarkan oleh
rumah tangga dalam menyekolahkan anaknya yaitu, sebagai berikut: (a) Biaya
pendaftaran; (b) SPP dan POMG/BP3 (iuran rutin); (c) Buku
pelajaran/panduan/diktat; (d) Alat tulis dan perlengkapan sekolah; (e)
Praktikum/keterampilan; (f) Biaya evaluasi/ujian; (g) Bahan penunjang mata
pelajaranSeragam sekolah dan olahraga; (h) Transportasi; (i) Kursus di Sekolah;
(j) Biaya Karyawisata; (k) Biaya Lainnya (Fattah, 2016: 90).
Permendiknas No. 69 Tahun 2009
tentang Standar Biaya Pendidikan. Biaya Pendidikan adalah nilai rupiah yang
digunakan untuk kegiatan pendidikan yang terdiri dari seluruh sumber daya.
Biaya satuan pendidikan dalam PP No. 48 tahun 2008 terdiri dari:
1.
Biaya investasi, yang
terdiri atas:
a.
Biaya investasi lahan
pendidikan
b.
Biaya investasi selain
pendidikan
Biaya operasional, yang terdiri atas:
a.
Biaya personalia
b.
Biaya nonpersonalia
2.
Bantuan biaya
pendidikan yaitu dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang
tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya.
3.
Beasiswa adalah
bantuan dana pendidikan yang diberikan kepasa peserta didik yang berprestasi.
Depdiknas
(2010: 4) dijelaskan tentang biaya personalia dan biaya nonpersonalia, sebagai
berikut:
1.
Biaya personalia
terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan-tunjangan
yang melekat pada gaji.
2.
Biaya non-personalia
adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak
langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain-lain.
Menurut permendiknas No 69 Tahun
2009, yang termasuk kedalam biaya pendidikan, antara lain sebagai berikut:
1.
Biaya Alat Tulis
Sekolah (ATS)
Biaya
alat tulis sekolah adalah biaya untuk pengadaan alat tulis sekolah yang
dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses belajar.
2.
Biaya Bahan Alat Habis
Pakai (BAHP)
Biaya
alat dan bahan habis pakai adalah biaya untuk pengadaan alat- alat dan
bahan-bahan praktikum IPA, alat-alat dan bahan-bahan praktikum IPS, alat-alat
dan bahan-bahan praktikum bahasa, alat-alat bahan-bahan praktikum komputer,
alat-alat dan bahan-bahan praktikum olahraga, alat-alat dan bahan-bahan
praktikum keterampilan, alat-alat dan bahan-bahan praktikum kebersihan,
alat-alat dan bahan-bahan praktikum kesehatan dan keselamatan, tinta stampel,
toner atau tinta printer, dan lain-lain yang habis pakai dalam waktu satu tahun
atau kurang.
3.
Biaya pemeliharaan dan
perbaikan ringan
Biaya
pemeliharaan dan perbaikan ringan adalah biaya untuk memelihara dan memperbaiki
sarana dan prasarana sekolah/ madrasah untuk mempertahankan kualitas sarana dan
prasarana sekolah/madrasah agar layak digunakan sebagai tempat belajar.
4.
Biaya daya dan jasa
Biaya
untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiata belajar mengajar di sekolah/madrasah seperti listrik,
telepon, air dan lain-lain.
5.
Biaya trasnportasi/
perjalanan dinas
Biaya
untuk berbagai keperluan perjalanan dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan
peserta didik baik dalam kota maupun ke leuar kota.
6.
Biaya konsumsi
Biaya
untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah/madrasah yang layak disediakan
konsumsi seperti rapat-rapat sekolah/madrasah, perlombaan di sekolah/madrasah
dan lain-lain.
7.
Biaya asuransi
Biaya
membayar premi asuransi untuk keamanan dan keselamatan sekolah/madrasah,
pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik seperti asuransi bencana alam,
asuransi kecelakaan praktik kerja di industri, dan lain-lain
8.
Biaya pembinaan siswa/
ekstrakurikuler
Biaya
untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa memlalui kegiatan
ekstrakurikuler seperi Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unite Kesehatan
Sekolah (UKS), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), olahraga, kesenian, lomba bidang
akademik, perpisahan kelas terakhir, pembinaan keagamaan, dan lain-lain.
9.
Biaya uji kompetensi
Biaya
penyelenggara ujian kompetensi bagi peserta didik Sekolah MMMenengan Kejuruan
(SMK) yang akan lulus.
10.
Biaya praktik kerja
industri
Biaya untuk
penyelenggara praktik industri bagi peserta didik SMK.
11.
Biaya pelaporan
Biaya
untuk menyususn dan mengirimkan laporan sekolah/madrasah kepada pihak yang
berwenang.
B.
Teori
Penganggaran Keuangan Madrasah
1.
Sumber Dana
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Pasal (51) dana pendidikan dapat bersumber dari:
a.
Pemerintah (pusat dan
daerah)
b.
Peserta didik (orang
tua atau wali murid)
c.
Masyarakat / dunia
usaha
d.
Bantuan pihak asing
yang tidak mengikat (hibah)
e.
Swadana
Sumber
pembiayaan untuk sekolah terutama sekolah negeri berasal dari pemerintah yang
umumnya terdiri dari dana rutin, yaitu gaji serta biaya operasional sekolah dan
perawatan fasilitas (OPF), serta dana yang berasal dari masyarakat, baik yang
berasal dari orang tua siswa, dan sumbangan dari masyarakat luas/dunia usaha
(Fattah, 2016: 42). Sumber-sumber
keuangan sekolah dapat bersumber dari: orang tua, pemerintah pusat, pemerintah
daerah, swasta, dunia usaha, dan alumni. Pemerintah merupakan penanggung dana
terbesar di antara yang lain (sekitar 70%). Selanjutnya orangtua murid
(10-24%), masyarakat (sekitar 5%), dan yang terakhir pihak lain, baik berbentuk
hibah maupun pinjaman (Rusdiana, 2015: 226).
Dana
hasil dari berbagai sumber akan digunakan untuk biaya operasional proses
pendidikan di satuan pendidikan maupun lembaga/yayasan pendidikan. Perhitungan
pengeluaran biaya pendidikan di sekoalah dapat dikategorikan kedalam beberapa
item pengeluaran, (Skripsi Septi Marliyani) sebagai berikut:
a.
Pegeluaran untuk
pelaksanaan pelajaran
b.
Pegeluaran untuk tata
usaha sekolah
c.
Pemeliharaan sarana
dan prasarana sekolah
d.
Kesejahteraan pegawai
e.
Pegeluaran untuk
kegiatan siswa
f.
Pembinaan teknis
edukasi
g.
Pegeluaran untuk
pendataan
Dari
sekian sumber daya pendidikan yang dianggap penting adalah uang. Uang termasuk
sumber daya yang langka dan terbatas. Untuk itu uang perlu dikelola dengan
efektif dan efisien supaya membantu tercapainya tujuan pendidikan. Tim Dosen
Administrasi Pendidikan UPI (2015: 256) bahwa:
“Pendidikan
dipandang sebagai sektor publik yang dapat melayani masyarakat dengan berbagai
pengajaran, bimbingan dan latihan yang dibutuhkan oleh peserta didik. Manajemen
keuangan dalam lembaga pendidikan berbeda dengan manajemen keuangan perusahaan
yang berorientasi profit atau laba. Organisasi pendidikan dikategorikan sebagai
organisasi public yang nirlaba (non profit). Oleh karena itu manajemen keuangan
memiliki keunikan sesuai dengan misi dan karakteristik pendidikan”.
2.
Konsep Penganggaran
Anggaran
(budget), yang merupakan komponen utama dari perencanaan, adalah
perencanaan keuangan untuk mesa depan; anggaran memuat tujuan dan tindakan
dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut. Penganggaran merupakan penyusunan
rencana tindakan yang dinyatakan dalam kerangka keuangan. Penganggaran memegang
peranan kunci penting dalam perencanaan pengendalian, dan pengambilan
keputusan. Anggaran juga dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi, suatu
peran yang semakin penting semakin denga semakin besarnya organisasi (Hansen
dan Mowen, 1997: 377).
Penganggaran
merupakan langkah penyusunan anggaran yang amat penting dalam bidang
pendidikan, karena pendidikan pada dasarnya termasuk jasa yang langka sehingga
untuk memperolehnya diperlukan pengorbanan. Menurut Nanang Fattah (2012: 47),
penganggaran merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran (budget).
Sementara itu anggaran atau budget merupakan rencana operasional yang
dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai
pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan lembaga dalam kurun waktu
tertentu. Sementara menurut Djamaluddin (1977: 11), anggaran adalah sejenis
rencana yang menggambarkan rangkain tindakan atau kegiatan dalam bentuk
angka-angka dari segi uang untuk jangka waktu tertentu (Uhar, 2013: 293-294 ).
Anggaran memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran. Sisi
penerimaan mengambarkan perolehan atau besarnya dana yang diterima oleh lembaga
dari setiap sumber dana, misalnya dari pemerintah, dari orang tua peserta
didik, dan sumber-sumber lainnya. Sedangkan sisi pengeluaran menggambarkan
besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk tiap komponen program (Tim Dosen
Administrasi UPI, 2015: 258).
3.
Fungsi Anggaran (Budget)
Anggaran
di samping sebagai alat untuk perencanaan dan pengendalian, juga merupakan alat
bantu bagi manajemen dalam memposisikan suatu lembaga (Akdon, 2015: 78). Oleh
karena itu, anggaran juga dapat berfungsi sebagai tolak ukur keberhasilan suatu
organisasi dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Anggaran mempunyai manfaat
yang dapat digolongkan ke dalam tiga jenis yaitu:
a.
Sebagai alat penaksir,
b.
Sebagai alat otorisasi
pengeluaran dana, dan
c.
Sebagai alat
efisiensi, anggaran sebagai alat efisiensi merupakan fungsi esensial dalam
pengendalian. Dari segi pengendalian jumlah anggaran yang didasarkan atas
angka-angka yang standar dibandingkan dengan realisasi biaya yang melebihi atau
kurang, dapat dianalisis ada tidaknya pemborosan atau penghematan.
4.
Prinsip-Prinsip dan
Prosedur Penyusunan Anggaran
Anggaran yang
baik mengikuti prinsip-prinsip sebagai berikut (Fattah 2016: 54)
a.
Adanya pembagian
wewenang dan tanggung jawab yang jelas dalam sistem manajemen dan organisasi;
b.
Adanya sistem
akuntansi yang memadai dalam melaksanakan anggaran;
c.
Adanya penelitian dan
analisi untuk menilai kinerja organisasi;
d.
Adanya dukungan dari
pelaksana mulai tingkat atas sampai tingkat bawah.
Persoalan penting
dalam penyusunan anggaran adalah bagaimana memanfaatkan dana secara efisien,
mengalokasikan secara tepat, sesuai dengan skala prioritas. Itulah sebabnya
dalam prosedur penyusunan anggaran memerlukan tahapan-tahapan yang sistematik.
Menurut Nanang Fattah (2016: 55) Tahapan penyusunan anggaran adalah sebagai
berikut: (a) Mengidentifikasi
kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran; (b) Mengidentifikasi
sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa dan barang; (c) Semua
sumber-sumber dinyatakan dalam uang, jasa dan barang;
(d) Semua sumber
dinyatakan dalam bentuk uang sebab anggaran pada dasarnya merupakan pernyataan
finansial; (e) Menyusun usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan dari pihak
yang berwenang; (f) Melakukan revisi ulang anggaran;
(g) Persetujuan usulan anggaran; (h) Pengesahan anggaran.
5.
Bentuk-Bentuk
Desain Anggaran
Menurut Nanang Fattah (2012: 53) Bentuk desain anggaran
yang dianut oleh sekolah sedikitnya ada empat bentuk. Bentuk-bentuk desain
anggaran adalah sebagai berikut:
a.
Anggaran
butir per butir (line item budget) anggaran per butir
Anggaran butir per butir merupakan bentuk anggaran
yang paling sederhana dan banyak digunakan. Setiap pengeluaran
dikelompokkan berdasarkan kategori-kategori, misalnya gaji, upah, dan honor
menjadi satu kategori atau nomor atau butir.
b.
Anggaran
Program (Program Budget System)
Anggaran
program adalah bentuk anggaran yang dirancang untuk mengidentifikasi biaya
setiap program. Perhitungan anggaran didasarkan pada perhitungan dari
masing-masing jenis program.
c.
Anggaran
berdasarkan hasil (Performancen Budgeting)
Anggaran berdasarkan hasil adalah bentuk anggaran yang
menekankan hasil (performance dan bukan pada keterperincian dari suatu alokasi
anggaran. Pekerjaan akhir dalam suatu program dipecah dalam bentuk beban kerja
dan unit hasil yang dapat diukur. Hasil pengukurannya dipergunakan untuk
mencapai suatu program.
d.
Sistem
perencanaan penyusunan program dan penganggaran (Planning Programming
Budgeting System/ SP4)
Sistem perencanaan penyusunan program dan penganggaran
adalah sebuah kerangka kerja dalam perencanaan dengan mengorganisasikan
informasi dan menganalisisnya secara sistematis. Dalam bentuk ini, setiap
program dinyatakan jelas, baik jangka pendek
maupun jangka panjang. Semua tentang biaya, keuntungan, kelayakan suatu
program disajikan secara lengkap sehingga pengambil keputusan dapat menentukan
pilihan program yang dianggap paling menguntungkan.
6.
Prinsip Manajemen Keuangan
Prinsip
manajemen untuk meningkatkan kualitas peganggaran keuangan:
- Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas
adalah kondisi dimana seseseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas
performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi
tanggung jawabnya. Akuntabilitas didalam pengelolaan keuangan berarti
penggunaan uang sekolah dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan perencanaan
yang telah ditetapkan (Ismaya, 2015: 137). Proses manajemen pembiayaan
pendidikan harus mampu mempertanggungjawabkan bagaimana dana itu diperoleh dan
digunakan baik kepada diri sendiri, anggota organisasi maupun kepada publik. Di
sinilah nilai yang dianut oleh seeorang yang melaksanakan manajemen pembiayaan,
sehingga ia mampu mempertanggungjawabkannya (Jaja, 2013: 75).
Ada
tiga pilar utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu:
1)
Adanya transparansi
para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan mengikutsertakan
berbagai komponen dalam mengelola sekolah.
2)
Adanya standar kinerja
di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang.
3)
Adanya partisipasi
untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan
masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah dan pelayanan cepat.
- Transparan (Transparency)
Transparansi
berarti adanya keterbukaan. Transparansi di bidang pengelolaan adanya
keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang
pengelolaan keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan pengelolaan
keuangan lembaga pendidikan, yaitu: keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya,
rincian penggunaan, dan pertanggungjawabanya harus jelas sehinga bisa
memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya (Ismaya, 2015:
137). Proses manajemen pembiayaan pendidikan harus dilakukan secara transparan
dan mampu diakses oleh pihak yang berkepentingan. Prinsip ini bisa
direalisasikan dengan menyusun laporan terhadap pengelolaan dana yang ada
(Jaja, 2013:76).
Dalam
konteks bisnis, kondisi finansial sebuah perusahaan dapat dikatakan telah
transparan ketika segala sesuatunya dapat terlihat dari luar, sebening kristal,
tidak ada rahasia (nothing remaining covert), tidak ada embel-embel apa
pun dibelakangnya (nothing existing behind it) dan tidak ada manipulasi
finansial apa pun (no financial manipulation) (Irawan, 2016: 301).
Kemudian
beberapa informasi keuangan yang bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan
orang tua siswa, misalnya rencana anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS)
bisa ditempel di papan pengumuman di ruang guru atau di depan ruang tata usaha
sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah
mendapatkannya. Orang tua siswa bisa mengetahui beberapa jumlah uang yang
diterima sekolah dari orang tua siswa dan digunakan untuk apa saja uang itu
(Ismaya, 2015: 137).
- Integritas (Integrity)
Dalam
melaksanakan kegiatan operasionalnya individu yang terlibat harus mempunyai
integritas yang baik. Selain itu laporan dan catatan keuangan juga harus dijaga
integritasnya melalui kelengkapan dan keakuratan pencatatan keuangan.
Integritas keuangan adalah kesesuaian dan keandalan data keuangan yang dicapai
melalui proses dan sistem berkualitas yang terintegrasi, pengendalian internal
yang kuat, validasi untuk memastikan akurasi dan kesesuaian standar akuntansi
dan pelaporan (kamusbisnis.com).
Integritas
laporan keuangan adalah laporan keuangan yang menampilkan kondisi suatu
perusahaan yang sebenarnya, tanpa ada yang ditutup-tutupi atau disembunyikan
(Hardiningsih, 2010: 65). Pelaksanaan manajemen pembiayaan pendidikan harus
memiliki integritas, baik sistem yang dibangun maupun sumber daya manusia yang
menjalankannya (Jahari, 2013: 76)
- Konsistensi (Consistency)
Sistem
dan kebijakan keuangan dari organisasi harus konsisten dari waktu ke waktu. Ini
tidak berarti bahwa sistem keuangan tidak boleh disesuaikan apabila terjadi
perubahan di lembaga. Pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara
konsisten dengan tetap memperhatikan dinamika dan perubahan organisasi yang
ada. Kosistensi ini juga disesuaikan dengan visi, misi dan tujuan lembaga yang
telah ditentukan (Jahari, 2013: 76)
- Efektif dan Efisien
Efektif
sering kali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner (2004)
mendefinisikan efetivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas tidak
berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang
dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Pengelolaan keuangan dikatakan
memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur
keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang
bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang
telah ditetapkan.
Sedangkan
efisiensi berkaitan dengan kuantitas hasil suatu kegiatan Efficiency
chacarterized by quantitative outputs (Garner, 2004). Efisiensi adalah
perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (output)
atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meluputi tenaga, pikiran, waktu,
biaya. Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal:
1)
Dilihat dari segi
penggunaan waktu, tenaga dan biaya:
Kegiatan
dapat dikatakan efisien kalau penggunaan waktu, tenaga dan biaya yang
sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan.
2)
Dilihat dari segi
hasil
Kegiatan
dapat dikatakan efisien kalau dengan penggunaan waktu tenaga dan biaya tertentu
memberikan hasil sebanyak-banyaknya, baik kuantitas maupun kualitas.
C. Madrasah Tsanawiyah sebagai Salah
Satu Lembaga Pendidikan Islam
1.
Pengertian
Madrasah
Kata
“madrasah” dalam bahasa Arab adalah bentuk kata keterangan tempat (zharaf
makan) dari akar kata “darasa”. Secara harfiah “madrasah” diartikan sebagai
“tempat belajar para pelajar”, atau “tempat untuk memberikan pelajaran”. Dari
akar kata “darasa” juga bisa diturunkan kata “midras” yang mempunyai arti “buku
yang dipelajari” atau “tempat belajar”. Kata “al-midras” juga diartikan sebagai
“rumah untuk mempelajari kitab Taurat” (Jahari, 2013:3).
Madrasah
merupakan isim makna dari darasa yang berarti tempat untuk belajar
istilah madrasah kini telah menyatu dengan istilah sekolah atau perguruan
terutama perguruan Islam (Mujib, 2008: 241). Mahmud (2011: 250) mengemukakan
madrasah adalah instansi pendidikan tempat belajar mengajar ilmu-ilmu
keislaman. Madrasah merupakan tempat pendidikan bagi studi lanjutan, setelah
para muridnya mengenyam pendidikan di masjid-masjid kecil (tajug, surau atau
langgar). Dalam lingkup kultural madrasah memiliki konotasi spesifik. Dalam
lembaga ini diajarkan hal ihwal pengetahuan agama. Sehingga dalam pemakaiannya,
kata madrasah lebih dikenal sebagai sekolah agama (Afifudin, 2008: 56).
Menurut
Kosim (2007: 52) dalam SKB Tiga Menteri tentang peningkatan Mutu Pendidikan
pada Madrasah, Madrasah meliputi tiga tingkatan yaitu Madrsah Ibtidaiyah,
setingkat dengan sekolah dasar; Madrasah Tsanawiyah setingkat dengan Sekolah
Menengah Pertama dan Madrasah Aliyah setingkat dengan Sekolah Menengah Atas.
Menurut kosim madrasah saat ini sudah ada yang berstatus negeri. Jadi Madrasah
Tsanawiyah terbagi menjadi beberapa jenis yaitu (1) Madrasah Tsanawiyah Negeri;
(2) Madrasah Tsanawiyah Swasta. Madrasah Tsanawiyah Swasta juga terbagi lagi
menjadi dua jenis Madrasah Tsanawiyah yang berdiri sendiri dan Madrasah
Tsanawiyah yang berada satu yayasan dengan pondok pesantren.
2.
Pengertian Pesantren
Pesantren
berasal dari kata santri yaitu seorang yang belajar agama Islam, dengan
demikian pesantren mempunyai arti tempat orang berkumpul untuk mempelajari
agama Islam. Imam Zarkasyi mengartikan pesantren sebagai lembaga pendidikan
Islam dengan sistem asrama atau pondok, dimana kiai sebagai figur sentralnya,
masjid sebagai pusat kegiatan yang menjiwainya, dan pengajaran agama (Umiarso,
2011: 14-15).
Menurut
Mastuhu (1994: 4) pesantren merupakan lembaga pendidikan tradisional Islam
untuk memahami menghayati dan mengamalkan ajaran agama Islam dengan menekankan
pentingnya moral agama Islam sebagai pendoman hidup bermasyarakat sehari-hari.
Kemudian menurut Abdul Mujib (2008: 234) pondok pesantren yaitu lembaga
pendidikan Islam, yang didalamnya terdapat seorang kiai (pendidik) yang mengajar dan mendidik
para santri (peserta didik) dan sarana masjid yang digunakan untuk
menyelenggarakan pendidikan tersebut, serta didukung adanya pemondokan asrama
sebagai tempat tinggal para santri.
3.
Madrasah dan Pesantren
Penggolongan pesantren menjadi beberapa pola di atas hanya
dilihat dari segi fisiknya, akan tetapi jika kita melihat secara keseluruhan
atau secara garis besar, lembaga pesantren dapat dikatagorikan ke dalam dua
bentuk besar yaitu:
a.
Pondok pesantren
salafiyah
Salaf artinya “lama”, “dahulu”, atau “tradisional”. Pondok
pesantren salafiyah adalah pondok pesantren yang menyelenggarakan
pembelajaran dengan pendekatan tradisional, sebagaimana berlangsung sejak awal
pertumbuhannya. Pembelajaran ilmu-ilmu agama Islam dilakkan secara individual
atau keluompok dengan konsentrasi pada kita-kitab klasik, berbahasa arab.
Penjenjangan tidak didasarkan pada satuan waktu, tetapi berdasarkan tamatnya
kitab yang dipelajari. Dengan selesainya satu kitab tertentu, santri dapat naik
jenjang dengan mempelajari kitab yang kesukarannya lebih tinggi. Demikian
seterusnya. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pendidikan modern yang dikenal
sistem belajar tuntas (Hanun, 2004: 29-30) Dengan cara ini, santri dapat lebih
intensif mempelajari suatu cabang ilmu.
Pengertian pesantren Salafi
yang lebih simple: adalah pesantren yangtetap mempertahankan sistem (materi
pengajaran) yang sumbernya kitab–kitab klasik Islam atau kitab dengan huruf
Arab gundul (tanpa baris apapun). Sistem sorogan (individual) menjadi sendi
utama yang diterapkan. Pengetahuan non agama tidak diajarkan (Ya’cub, 1984:
23).
b.
Pola pendidikan
pesantren kholaf (‘Ashriyah)
Kholaf
artinya “kemudian” atau “belakang”,
sedangkan ashri artinya “sekarang” atau “modern”. Pondok pesantren khalafiyah
adalah pondokpesantren yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dengan
pendekatan modern, melalui sutuan pendidikan formal, baik madrasah (MI, MTs, MA
atau MAK), maupun sekolah (SD, SMP, SMU dan SMK), atau nama lainnya, tetapi
dengan pendekatan klasikal. Pembelajaran pada pondok pesantren modern dilakukan
secara berjenjang dan berkesinambungan, dengan satuan program didasarkan pada
satuan waktu, seperti catur wulan, semester, tahun/kelas, dan seterusnya. Pada
pondok pesantren khalafiyah, “pondok” lebih banyak berfungsi sebagai
asrama yang memberikan lingkungan kondusif untuk pendidikan agama (Hanun, 2004:
30).
Madrasah seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya ada
yang berdiri sendiri dan yang satu yayasan dengan pondok pesantren. Dari
penjelasan tersebut masih ada lagi perbedaan pada madrasah yang satu yayasan
dengan pondok pesantren. pertama, pesantren dan madrasah dalam satu
yayasan dan pengelolaan keuangannya diatur oleh pihak yayasan. Kedua,
pesantren dan madrasahan dalam satu yayasan tetapi pengelolaann keuangan di
kelola oleh pihak yang berbeda, yaitu pesantren di kelola pengurus pesantren
sedangkan madrasah dikelola oleh pengelola madrasah.
4.
Madrasah Tsanawiyah
sebagai salah satu Lembaga Pendidikan Islam
Kata
madrasah dalam bahasa Arab berarti tempat atau wahana untuk mengenyam proses
pembelajaran (Nata 2004: 50). Dalam bahasa Indonesia madrasah disebut dengan
sekolah yang berarti bangunan atau lembaga untuk belajar dan memberi pengajaran
(Poerwadarminta 1984: 889). Madrasah adalah wadah atau tempat belajar ilmu-ilmu
keislaman dan ilmu pengetahuan keahlian lainnya yang berkembang sesuai dengan
zamannya. Maka istilah madrasah identik dengan pendidikan Islam, akan tetapi
tidak sama dengan ‘pendidikan agama Islam’. Dalam perkembangannya, madrasah
berkedudukan sebagai lembaga pendidikan Islam yang mengombinasikan pendidikan
keagamaan dengan pengajaran ilmu-ilmu umum (Irawan, 2016: 305).
Dalam
sejarah pertumbuhan dan perkembangan di Indonesia ada dua momentum yang sangat
menentukan eskistensi madrasah: pertama, SKB 3 Menteri 1975 yang menjadi
pintu masuk madrasah sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam yang setara
dengan sekolah umum; kedua, UU Sisdiknas Nomor 2/1989 yang menjadikan
madrasah bukan saja sebagai lembaga yang setara dengan pendidikan umum, lebih
dari itu madrsah diakui sebagai sekolah umum berciri khas agama Islam (Kosim,
2007: 57).
Madrasah
Tsanawiyah Pesantren Pembangunan, adalah salah satu lembaga pendidikan Islam
dari Yayasan Kyai Haji Sufyan Tsauri yang didalamnya terdapat Pondok Pesantren
Pembangunan Majenang dan Lembaga Pendidikan Islam lainnya seperti MI, dan MA
Pesantren Pembangunan Majenang, Kab. Cilacap.
D. Teori Penganggaran Keuangan di Madrasah dalam Tinjauan
Manajemen Pendidikan Islam
1.
Teori
Manajemen Pendidikan Islam
Dalam istilah manajemen pendidikan Islam muncul
beberapa asumsi pemahaman antara lain: Pertama, pendidikan islam dalam
proses penyelenggaraannya memakai prinsip-prinsip, konsep-konsep dan
teori-teori manajemen yang berkembang dalam dunia bisnis. Kedua,
pendidikan islam yang dalam proses penyelenggaraannya menggunakan
prinsip-prinsip, dan konsep-konsep manajemen yang digali dari sumber khazanah
keislaman. Ketiga, pendidikan islam yang dalam proses penyelenggaraannya
konsep, prinsip dan teori manajemen yang telah berkembang dalam dunia bisnis
dengan menjadikan Islam sebagai nilai yang memandu dalam proses
penyelenggaraannya (Marno, 2008: 3).
Dari penjelasan tersebut manajemen pendidikan islam
terbagi menjadi dua jenis:
a. Manajemen Pendidikan Islam
sebagai kajian yang menganalisis kitab suci dan menggali dari sumber khazanah
keislaman (Idealistik)
b. Manajemen Pendidikan Islam dengan
pendekatan realistik yang menerapkan teori manajemen yang telah berkembang pada
lembaga pendidikan Islam dan menjadikan Islam sebagai nilai yang memandu dalam
proses penyelenggaraannya.
2.
Penyusunan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM) atau Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAM)
Sekolah
sebagai suatu lembaga/institusi memiliki satu tujuan atau lebih. Untuk mencapai
tujuan tersebut, perlu disusun rencana strategis dan bagaimana cara mencapai
tujuan tersebut. Rencana dan program yang disusun sekolah dalam Rencana Kerja
Madrasah (RKM) nantinya sebagai cara untuk mencapai tujuan. Berkaitan dengan
RKAM, Pemerintah telah menganti istilah dari Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah (RAPBS) menjadi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Namun tidak dapat dipungkiri masih ada beberapa sekolah yang menggunakan
istilah RAPBS dari pada istilah RKAS dalam penyususnan Recana Kerja Sekolah
(RKS).
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
harus berdasarkan pada rencana pengembangan sekolah dan merupakan bagian dari
rencana operasional tahunan. RAPBS
meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan
profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan buku, meja dan kursi.
Penyusunan RAPBS tersebut harus melibatkan kepala sekolah, guru, komite
sekolah, staf TU dan komunitas sekolah. RAPBS perlu disusun pada setiap tahun
ajaran sekolah dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa memenuhi kebutuhan
sekolah secara optimal (Ismaya, 2015: 143).
Prinsip Penyusunan RAPBS, antara lain:
a. RAPBS harus benar-benar
difokuskan pada peningkatan pembelajaran murid secara jujur, bertanggung jawab
dan transparan.
b. RAPBS harus ditulis dalam bahasa
yang sederhana dan jelas, dan dipajang ditempat terbuka.
c. Dalam penyusuan RAPBS, sekolah
sebaiknya secara seksama memprioritaskan pembelanjaan dan sejakan dengan
rencana pengembangan sekolah.
d. Proses penyusunan RAPBS meliputi:
1) Menggunakan tujuan jangka menengah dan tujuan jangka pendek yang ditetapkan
dalam rencana pengembangan sekolah; 2) Menghimpun, merangkum dan mengelompokkan
isu-isu dan masalah utama ke dalam berbagai bidang yang luas cakupannya; 3)
Menyelesaikan analisis kebutuhan; 4) Memprioritaskan kebutuhan; 5)
Mengonsultasikan rencana aksi yang ditunjukkan/dipaparkan dalam rencana
pengembangan sekolah; 6) Mengidentifikasi dan memperhitungkan seluruh sumber
pemasukan; 7) Menggambarkan rincian (waktu, biaya, orang yang bertanggung
jawab, pelaporan, dsb), dan 8) Mengawasi serta memantau kegiatan dari tahap
perencanaan menuju tahap penerapan hingga evaluasi.
Dalam penyusunan RAPBS penting untuk diperhatikann
berbagai peluang pembiayaan pendidikan. Strategi pembiayaan pendidikan dalam
penyusunan RAPBS dimulai dengan mengkaji perubahan-perubahan
perundang-undangan, tuntutan, peningkatan mutu pendidikan yang mungkin membuka
peluang, dalam hubungan ini pemberian kewenangan kepada kepala sekolah
(otonomi) untuk mengelola keuangan yang menjadi tanggung jawabnya menjadi
sangat strategi (Fattah, 2012: 55).
Permendiknas
No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan menyatakan bahwa Rencana Kerja
Sekolah/Madrasah (RKS) meliputi:
b.
Rencana Kerja Jangka
Menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapa dalam kurun waktu empat
tahun berkaitan dengan mutu lulusan yang ingi dicapai dan perbaikan komponen
yang mendukung peningktan mutu lulusan.
c.
Rencana Kerja Tahunan
yang dinyatakan dalam Rencana Kerja dan Anggara Sekolah/Madrasah (RKAS/M),
dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggraan Pendidikan pasal 51 ayat 1 menyatakan, bahwa satuan
pendidikan (satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan
satuan pendidikan menengah) harus membuat kebijakan tentang perencanaan program
dan pelaksanaannya secara transparan dalam:
a.
Rencana kerja tahunan
satuan pendidikan
b.
Anggaran pendapatan
dan belanja tahunan satuan pendidikan, dan
c.
Peraturan satuan atau
program pendidikan
Selanjutnya dalam Permendiknas No. 19 Tahun 2007 menyatakan
bahwa Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah Rencana Kerja Tahunan Sekolah/Madrasah
yang berdasar pada rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang
dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M)
sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja
Sekolah/Madrasah (RAPBS/M). Dalam hal ini juga Muhaimin (2009: 185)
mengungkapkan bahwa Rencana Program dikembangkan dengan tujuan untuk
memperjelas bagaimana suatu visi dapat dicapai.
Rencana program merupakan proses penentuan jumlah dan jenis
sumber daya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan suatu rencana. Dari
berbagai pengertian diatas dapat disimpulkan bahawa RKAS merupakan rencana
kegaiatan yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun ajaran sesuai dengan
tujuan yang telah ditetapkan dalam program sekolah.
Keseluruhan proses kegiatan yang terjadi di sekolah mulai
dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan harus mengacu kepada berbagai
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang
Standar Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Karena pentingnya
penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) oleh sekolah maka perlu
diperhatikan ketentuan dan langkah-langkah dalam penyusunan RKAS sebagai
berikut: (a) Melakukan analisis konteks (konteks 8 SNP, kondisi satuan
pendidikan, dan kondisi lingkungan satuan pendidikan); (b) Menelaah hasil
analisis kontes untuk mendapatkan kesenjangan yang dihadapi sekolah; (c)
Mendata hasil kesenjangan dan menetapkan skala prioritas penanganan program
sekolah; (d) Merumuskan/ menyususn visi sekolah; (e) Merumuskan/ menyusun misi
sekolah; (f) Merumuskan/ menyusun tujuan sekolah; (g) Merumuskan/menyusun hasil
dan sasaran yang akan dicapai; (h) Merumuskan/menyusun strategi pelaksanaan.
Proses penyusunan RKAS ada beberapa hal yang perlu dilakukan
sekolah, alur penyusunan RAKS menurut Muhaimin (2011: 202) sebagai berikut:
a.
Persiapan
Sebelum perumusan RKS
dilakukan, kepala sekolah dan guru bersama komite sekolah membentuk tim perumus
RKS yang disebut Tim Penyususn Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (TPRKS/M).
Setelah TPRKS/M terbentuk, tim ini melakukan kegiatan mengikuti orientasi
mengenai kebijakan-kebijakan pendidikan, wawasan pengembangan pendidikan, dan
perumusan RKS/M.
b.
Perumusan RKS/M
Perumusan RKS dilakukan melalui empat
tahap, yaitu:
1)
Mengidentifikasi
tantangan sekolah
2)
Analisis pemecahan
tantangan dan rencana strategis
3)
Penyusunan program
sekolah
4)
Penyusunan rencana
biaya dan pendanaan
c.
Pengesahan RKS/M
Setelah RKS/M selesai
disusun oleh TPRKS/M, RKS/M dibahas bersama oleh kepala sekolah, semua waka
sekolah, semua guru, perwakilan TU, siswa, yayasan (jika ada) dan komite
sekolah untuk dikaji ulang agar RKS yang telah disusun menjadi milik bersama
dan sesuai dengan yang diharapkan. Selanjutnya RKS yang telah dikaji ulang dan
diperbaiki disahkan oleh kepala sekolah/madrasah komite
sekolah, dan Dinas
Pendidikan Kab/Kota. Akhirnya RKS/M yang telah disahkan disosialisasikan kepada
para pemangku kepentingan disekolah.
email atau fbnya apa yak ka?
BalasHapus