Rabu, 04 Juli 2018

PENGANGGARAN KEUANGAN MADRASAH (Penelitian di MTs Pesantren Pembangunan Majenang, Cilacap, Jawa Tengah)

Hai aku akan posting bab 1 2 dan 3 skripsi aku yak,, kalau ingin tau BAB 4 nya kalian bisa hubungi lewat email atau FB saya.. terima kasih

PENGANGGARAN KEUANGAN MADRASAH
(Penelitian di MTs Pesantren Pembangunan Majenang, Cilacap, Jawa Tengah)
                     

SKRIPSI

Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Sarjana Pendidikan Pada Jurusan Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
UIN Sunan Gunung Djati



Disusun Oleh:
Nurhidayah
NIM    : 1132010051




BANDUNG

2017 M/1438 H


ABSTRAK
Nurhidayah, Penganggaran Keuangan Madrasah (Penelitian di Madrasah Tsanawiyah Pesantren Pembangunan Majenang, Cilacap, Jawa Tengah)
Permasalahan yang ada pada Madrasah Tsanawiyah Pesantren Pembangunan Majenang dalam manajemen keuangan yaitu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah Tahun 2016/2017 yang ternyata belum di sahkan oleh Komite Madrasah dan Kepala Madrasah. Rencana Anggaran dan Kegiatan Madrasah tahun 2016/2015 berjumlah sebesar Rp. 1.130.000.000, kemudian pada laporan pertanggungjawaban SOP tahun 2015/2016 berjumlah sebesar Rp. 930.693.986 pada kolom pemasukan dan  Rp 919.674.986 pada kolom pengeluaran. Dari laporan pertanggungjawaban tersebut masih tersisa saldo Rp. 11.019.000. Madrasah Tsanawiyah Pesantren Pembangunan memiliki saldo lebih yang dapat digunakan untuk anggaran tahun berikutnya. Hal ini menarik untuk diteliti, karena madrasah lain biasanya kekurangan dana dan tidak memiliki kelebihan dana tetapi madrasah ini justru memiliki dana lebih. Dalam penelitian ini penganggaran keuangan pada lembaga ini memiliki prosedur penganggaran yang dimulai dari mengidentifikasi kegiatan dan sumber sampai dengan pengesahan anggaran.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan Proses penyajian yang meliputi: Mengidentifikasi kegiatan dan sumber yang dinyatakan dalam uang, Menyusun budgeting, melakukan revisi anggaran, persetujuan anggaran, pengesahan anggaran dan implementasi prinsip manajemen keuangan pada penganggaran.
Prosedur penganggaran keuangan meliputi: (1) Mengidentifikasi kegiatan dan sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa dan barang; (2) Menyusun Budgeting (3) Melakukan revisi ulang anggaran; (4) Persetujuan usulan anggaran; (5) Pengesahan anggaran keuangan di Madrasah Tsanawiyah Pesantren Pembangunan Majenang
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan kategorisasi dan penafsiran data. Adapun uji absah data dilakukan dengan perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, triangulasi, cek teman sejawat, analisis kasus negatif, kecukupan referensi, uraian rinci dan auditing, lokasi penelitian adalah  Madrasah Tsanawiyah Pesantren Pembangunan Majenang.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pada Madrasah Tsanawiyah Pesantren Pembangunan dalam mengidentifikasi kegiatan dan sumber yang dinyatakan dalam uang dilakukan oleh tim penyusun anggaran keuangan madrasah, kemudian tim penyusun bersama dengan komite madrasah dan kepala madrasah melakukan rapat pra pleno untuk persetujuan usulan anggaran keuangan madrasah. Madrasah ini belum pernah di lakukan revisi anggaran. Persetujuan anggaran keuangan madrasah setujui oleh semua pihak baik tim penyusun, komite madrasah, kepala madrasah dan wali murid saat rapat pleno. Pengesahan anggaran dilakukan setelah melaksanakan rapat pleno antara komite madrasah dengan wali murid


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Terdapat dua agenda penting pemerintah berkenaan dengan bidang pendidikan, yaitu; peningkatan mutu Pendidikan Nasional dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi semua lapisan masyarakat Indonesia. Dalam rangka mewujudkan agenda tersebut, pemerintah melalui beberapa kebijakannya berupaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas, di antaranya adalah kebijakan pendanaan untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia. Dalam pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 dinyatakan “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional” (Fahrurrozi, Media Pendidikan. XII No 2 2012/1433: 224).
Penerapan peraturan dan sistem manajemen keuangan yang baku dalam lembaga pendidikan tidak dapat disangkal lagi. Permasalahan terjadi di dalam lembaga terkait manajemen keuangan pendidikan diantaranya sumber dana yang terbatas, pembiayaan program yang serampangan, tidak mendukung visi, misi dan kebijakan sebagaimana tertulis di dalam rencana strategis lembaga pendidikan. (Abubakar dan Taufani C. Kurniatun dalam Buku Manajemen Pendidikan, Tim Dosen Administrasi UPI, 2015: 256)
Terkait dengan manajemen keuangan madrasah, sumber pendapatan dari Madrasah Tsanawiyah Pesantren Pembangunan Cigaru, Majenang, Cilacap diperoleh dari wali murid melalui komite madrasah yang berupa Sumbangan Operasional Pendidikan (SOP) tiap bulan, Infak jariyah satu tahun sekali atau yang biasa dikenal dana pembangunan madrasah (Surat Pemberitahuan Hasil Rapat Komite dan Ulangan Akhir Semester Gasal, MTs.8/13/PP/.005/118/2016), dan bantuan operasional sekolah dari pemerintah (BOS) pusat (Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah RKAM MTs Pesantren Pembangunan Majenang Tahun Pelajaran 2015-2016).
Biaya SOP tiap bulan  pada tahun 2016 di MTs Pesantren Pembangunan Majenang yaitu Rp 30.000. hal tersebut diketahui pada laporan pertanggungjawaban SOP MTs Pesantren Pembangunan Majenang Tahun Pelajaran 2015-2016. Sedangkan biaya pada tahun pelajaran 2016-2017 yaitu sebesar Rp 35.000. Biaya Jariyah untuk tahun 2016-2017 yaitu Rp 350.000 untuk kelas 7, Rp 225.000 untuk kelas 8, dan Rp 150.000 untuk kelas 9 Hal tersebut tercantum pada surat pemberitahuan hasil rapat pleno Komite dan UAS pada tanggal 21 November 2016 (MTs.8/13/PP.00.5/118/2016).
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di dapatkan dalam triwulanan atau empat kali dalam satu tahun.  Dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah MTs Pesantren Pembangunan Cigaru, Majenang Tahun pelajaran 2015/2016 jumlah penerimaan dana nya yaitu sebesar Rp 1.130.005.000. uraian dana nya yaitu Bantuan Operasional Sekolah Rp 735.000.000, kemudian Pendapatan Asli Sekolah antara lain: SPP sebesar Rp 253.080.000 dan Infak Jariyah sebesar Rp 141.925.000 (RKAM MTs Pesantren Pembangunan Majenang Tahun 2015/2016).
Sedangkan jumlah pengeluarannya sebesar Rp 1.130.005.000, pengluaran digunakan untuk program madrasah dan belanja lainnya. Program madrasah yaitu program pengembangan standar pendidikan. Uraiannya adalah Rp 61.428.000 untuk pengembangan kompetensi lulusan, Rp 500.000 untuk pengembangan Kurikulum/KTSP (standar isi), Rp 107.060.000 untuk pengembangan proses pembelajaran (standar proses), Rp 7.400.000 untuk pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, Rp 70.200.000 untuk pengembangan sarana dan prasarana madrasah, Rp 35.460.000 untuk pengembangan dan implementasi manajemen madrasah, Rp 306.351.600 untuk Pengembangan dan panggilan sumber dana pendidikan (standar Pembiayaan) dan Rp 45.212.000 untuk pengembangan dan Implementasi sistem penilaian.  Kemudian untuk belanja lainnya sebesar Rp 494.393.300 (RKAM MTs Pesantren Pembangunan Majenang Tahun 2015/2016).
Laporan pertanggung jawaban SOP tahun 2015/2016 berjumlah sebesar Rp 930.693.986 pada kolom pemasukan dan Rp 919.674.986 pada kolom pengeluaran. Dari data tersebut dapat diketahui bahwa madrasah memiliki saldo lebih sebesar Rp 11.019.000. Madrasah Tsanawiyah Pesantren Pembangunan berbeda dengan madrasah lain, yang biasanya jumlah anggaran sama dengan jumlah pengeluaran atau bahkan kekurangan dana, justru madrasah ini memiliki saldo lebih yang berarti pengalokasian dana saat penganggaran keuangan madrasah terserap dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan madrasah. Rencana Kegitan dan Anggaran Madrasah di Madrasah Tsanawiyah Pesantren Pembangunan Majenang ternyata belum ditanda tangan oleh Komite Madrasah dan Kepala Sekolah. Karena itu perlu diteliti bagaimana proses penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah, dan mengapa dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah tahun 2016/2017 belum ditanda tangan? 
Berdasarkan uraian di atas penelitian ini diarahkan upaya menyelidiki masalah perencanaan anggaran keuangan di MTs Pesantren Pembangunan. Penelitian ini selanjutnya diberi judul “Penganggaran Keuangan Madrasah” (Penelitian di MTs Pesantren Pembangunan Cigaru, Majenang, Cilacap)

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah yang akan dibahas ialah:
1.        Bagaimana profil MTs Pesantren Pembangunan Majenang, Cilacap?
2.        Bagaimana Mengidentifikasi kegiatan dan sumber yang dinyatakan dalam uang di MTs Pesantren Pembangunan Majenang?
3.        Bagaiamana menyusun budgeting di MTs Pesantren Pembangunan Majenang?
4.        Bagaimana revisi anggaran di MTs Pesantren Pembangunan Majenang?
5.        Bagaimana persetujuan anggaran di MTs Pesantren Pembangunan Majenang?
6.        Bagaimana pengesahan anggaran di MTs Pesantren Pembangunan Majenang?
7.        Bagaimana implementasi prinsip manajemen keuangan dalam penyusunan anggaran keuangan?


C.      Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah yang telah dikemukakan, maka tujuan dalam penelitian ini adalah:
1.        Untuk mengetahui profil MTs Pesantren Pembangunan Majenang, Cilacap
2.        Untuk mengetahui cara mengidentifikasi kegiatan dan sumber yang dinyatakan dalam uang di MTs Pesantren Pembangunan Majenang.
3.        Untuk mengetahui penyusunan budgeting di MTs Pesantren Pembangunan Majenang.
4.        Untuk mengetahui revisi anggaran di MTs Pesantren Pembangunan Majenang.
5.        Untuk mengetahui persetujuan anggaran di MTs Pesantren Pembangunan Majenang.
6.        Untuk mengetahui pengesahan anggaran di MTs Pesantren Pembangunan Majenang.
7.        Untuk mengetahui implementasi prinsip manajemen keuangan dalam penyusunan anggaran keuangan.

Adapun Kegunaan penetilian ini yaitu untuk:
1.        Kegunaan Teoritis, hasil penelitian diharapkan mampu memperkuat dan mengembangkan teori-teori tentang pengelolaan keuangan di madrasah.
2.        Kegunaan Praktis, hasil penelitian ini diharapkan mampu mengembangkan konsep pengelolaa keungan di madrasah.
D.      Kerangka Pemikiran
Pendidikan memiliki tujuan yang tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan ini tentu saja meliputi pelbagai pendidikan yang ada di Indonesia baik itu pendidikan formal maupun nonformal. Setiap lembaga pendidikan memiliki tujuan masing-masing yang menjadikan manajemen sebagai fungsi dalam mencapai tujuannya secara efektif. Dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 telah menetapkan standar-standar nasional pendidikan yang salah satunya yaitu tentang standar pembiayaan pendidikan (Jaja, 2013: 91).
Salah satu komponen yang penting yaitu manajemen keuangan/pembiayaan pendidikan. Dana memainkan peran penting dalam pendidikan pada tiga area: pertama, ekonomi pendidikan dalam kaitannya dengan pengeluaran masyarakat secara keseluruhan; kedua, keuangan sekolah kaitannya dengan kebijakan sekolah untuk menterjemahkan uang terhadap layanan kepada peserta didik; dan ketiga, pajak administrasi bisnis sekolah yang harus diorganisir secara langsung berkaitan dengan tujuan kebijakan. Pusat perhatian mendasar dari konsep ekonomi adalah bagaimana mengalokasikan sumber-sumber terbatas untuk mencapai tujuan yang beraneka ragam mungkin tak terhingga. (Mulyasa, 2013: 195)
Pembiayaan pendidikan, merupakan aktivitas yang berkenaan dengan perolehan dana (pendapatan) yang diterima dan bagaimana penggunaan dana tersebut dipergunakan untuk membiayai seluruh program pendidikan yang telah ditetapkan. Seperti, dikemukakan oleh Thomas John (1985: 20), yaitu bagaimana uang diperoleh untuk membiayai lembaga pendidikan, dari mana sumbernya, dan untuk apa dibelanjakan serta siapa yang membelanjakan (Akdon, 2015: 23).
Manajemen Keuangan Sekolah (pembiayaan sekolah) pada dasarnya merupakan bagian dari pembiayaan pendidikan yang tercermin dari anggaran yang ditetapkan oleh sekolah, sehingga untuk bidang ini diperlukan penanganan yang serius, agar dicapai suatu proses pengelolaan yang efektif dan efisien dalam mengelola anggaran serta program-program yang dibiayai dalam mencapai tujuan pendidikan sekolah (Uhar, 2010: 270).
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pembiayaan, yang dimaksud dengan standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun (Pasal, ayat 10). Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal (Pasal 62, ayat 1) (Fattah, 2016: 93).
Biaya dalam pendidikan meliputi biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost). Biaya langsung terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan pengajaran dan kegiatan belajar siswa berupa pembelian alat-alat pelajaran, sarana belajar, biaya transportasi, gaji guru, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua, maupun siswa sendiri. Sedangkan biaya tidak langsung berupa keuntungan yang hilang (earning forgone) dalam bentuk biaya kesempatan yang hilang (opportunity cost) yang dikorbakan oleh siswa selama belajar (Fattah, 2012: 23).
Biaya pendidikan adalah nilai rupiah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan yang terdiri dari seluruh sumber daya. Menurut Permendiknas no 69 tahun 2009, yang termasuk ke dalam biaya pendidikan, antara lain Biaya Alat Tulis Sekolah (ATS), Biaya Bahan dan Alat Habis Pakai (BHAP), Biaya pemeliharaan dan perbaikan, Biaya daya dan jasa, Biaya transportasi/ perjalanan dinas, biaya konsumsi, biaya asuransi, biaya pembinaan siswa/ekstrakurikuler, biaya uji kompetensi, biaya praktik kerja industri dan biaya pelaporan (Fattah, 2016: 96).
Anggaran menyediakan konteks bagi proses perencanaan atau seperangkat kegiatan yang berdasarkan jenis manusianya dan dapat diterapkan. Selanjutnya anggaran menjadi dokumen yang merangkum keputusan-keputusan rencana. Dalam hal ini anggatan bertindak sebagai alat untuk menjamin kehati-hatian dan kejujuran dalam mengutus dana publik. Anggaran merupakan dokumen publik yang bisa saja dipelajari oleh orang di luar sistem (Fattah, 2016: 56).
Penganggaran merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran (budget). Anggaran sebagai rencana operasional yang dalam satuan uang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan lembaga dalam kurun waktu tertentu. Pada dasarnya penyusunan anggaran merupakan negosiasi atau perundingan antara puncak pimpinan dengan pimpinan dibawahnya dalam menentukan besarnya alokasi biaya suatu penganggaran. (Akdon, 2015: 78)
Menurut Nanang Fattah (2016: 55) Salah satu komponen manajemen keuangan yaitu prosedur penyusunan anggaran dan akan disebutkan sebagai berikut: (1) Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran; (2) Mengidentifikasi sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa dan barang; (3) Semua sumber-sumber dinyatakan dalam uang, jasa dan barang; (4) Semua sumber dinyatakan dalam bentuk uang sebab anggaran pada dasarnya merupakan pernyataan finansial; (5) Menyusun usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang; (6) Melakukan revisi ulang anggaran; (7) Persetujuan usulan anggaran; (8) Pengesahan anggaran.
Sumber-sumber biaya pendidikan antara lain dari (1) pemerintah seperti APBN d an APBD; (2) sekolah (iuran siswa); (3) masyarakat (sumbangan); (4) dunia bisnis (perusahaan); dan (5) hibah (Dadang, et al., 2012: 21).
Untuk meningkatkan kualitas manajemen keuangan madrasah maka dalam pembiayaan madrasah yang efektif harus memperhatikan prinsip manajemen pembiayaan pendidikan yaitu sebagai berikut: (1) Akuntabilitas (Accountability); (2) Transparan (Transparency); (3) Integritas (Integrity); (4) Konsistensi (Consistensy); (5) Efektif dan Efisien.
Dalam skripsi ini akan dibahas Profil MTs Pesantren Pembangunan Majenang, Cilacap, mengidentifikasi kegiatan dan sumber yang dinyatakan dalam uang, menyusun bugdeting, revisi anggaran di Madrasah Tsanawiyah Pesantren Pembangunan Majenang, persetujuan anggaran di Madrasah Tsanawiyah Pesantren Pembangunan Majenang, dan pengesahan anggaran di Madrasah Tsanawiyah Pesantren Pembangunan Majenang, dan implementasi prinsip manajemen keuangan pada penganggaran di Madrasah Tsanawiyah Pesantren Pembangunan Majenang, Cilacap. Untuk mempermudah pemahaman bagi pembaca  maka dibuat skema kerangka pemikiran sebagai berikut:



Kerangka Pemikiran Penganggaran Keuangan Madrasah
Rounded Rectangle: Teori Budgeting Rounded Rectangle: PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas No. 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Pendidikan


( Penelitian di MTs Pesantren Pembangunan Majenang, Cilacap)


                                                                                                                      
Rounded Rectangle: MTs Pesantren Pembangunan Cigaru, Majenang, Cilacap Sebagai Salah satu Lembaga Pendidikan Islam
 




 
Rounded Rectangle: Implementasi Penganggaran Keuangan Madrasah di MTs Pesantren Pembangunan Majenang, Cilacap.
 












BAB II
LANDASAN KEBIJAKAN DAN TEORI PENGANGGARAN
 KEUANGAN MADRASAH
A.      Kebijakan
Dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 62 tentang Standar Pembiayaan yaitu:
1.        Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
2.        Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
3.        Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
4.        Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.         gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
b.        bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c.         biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
5.        Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Dalam pasal 62 PP RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP disebutkan bahwa pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal dan dijelaskan sebagai berikut:
1.        Biaya Investasi
Biaya Investasi terdiri dari kontruksi sekolah, peralatan maupun buku teks yang lama penggunaannya diperkirakan lebih dari 5 tahun. Biaya investasi meliputi biaya sarana dan prasaran, pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap (Fattah, 2016: 72).
a.         Sarana dan prasarana satuan pendidikan
Sarana satuan pendidikan meliputi: perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku, dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjuang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Sarana satuan pendidikan dapat bersifat operasi dan investasi. Sarana yang termasuk dalam investasi adalah perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya yang memberikan manfaat dalam jangka panjang (di atas 1 tahun).  Prasarana satuan pendidikan pada umumnya bersifat investasi yang meliputi: lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat ibadah, tempat bermain, tempat rekreasi, dan ruang/ tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
b.        Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pengembangan daya manusia termasuk dalam pengeluaran investasi yang meliputi biaya pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan. Pengembangan tersebut dapat berbentuk pelatihan-pelatihan maupun tugas belajar.
c.         Modal kerja tetap.
2.        Biaya Operasi
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada PP No. 19 Tahun 2009 pasal 62 ayat 1 meliputi:
a.         Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji. Personel meliputi tenaga kependidikan, yaitu kepala sekolah, wakil kepalas sekolah, guru PNS, guru tetap yayasan, guru honorer, guru diperbantukan (Dpk), staf tata usaha, pesuruh sekolah, satpam, tenaga laboratorium/bengkel, pegawai perpustakaan, pengurus komite sekolah (Fattah, 2016: 64).
Seiring dengan telah disetujuinya Undang-Undang No. 14 tentang Guru dan Dosen, pengertian gaji dan tunjangan meliputi:
1)        Gaji pokok;
2)        Tunjangan yang melekat pada gaji, yang meliputi tunjangan; (i) istri/suami 10%, (ii) anak 2% dengan batas maksimal 2 orang anak hingga usia 21 tahun atau belum pernah menikah atau belum berumur 25 tahun kuliah dan belum pernah menikah, (iii) jabatan, (iv) beras, dan (v) khusus, yakni  diberikan sebagai pengganti apabila yang bersangkutan terkena pajak penghasilan sejumlah potongan yang terkena pajak;
3)        Tunjangan profesi; tunjangan profesi diberikan epada guru yang telah memiliki setifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggaran pendidikan/satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Besarnya tunjangan adalah setara dengan satu kali gaji pokok guru;
4)        Tunjangan fungsional: tunjangan yang diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Besarnya mengikuti subsidi yang dialokasikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah;
5)        Mashlahat tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteran lain.
b.        Bahan/peralatan habis pakai
1)           Alat tulis sekolah (ATS)
Biaya ATS meliputi pengeluaran sekolah untuk alat tulis yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses pembelajaran. ATS untuk pengelolaan sekolah mencakup, antara lain; pensil, pulpen, tinta, stensil, tinta stempel, penghapus pensil, penghapus tinta, buku tulis, buku administrasi (seperti buku induk guru, buku induk siswa, buku inventaris, buku rapor, kartu iuran bulanan sekolah), kertas; HVS, kertas stensil, kertas karbon, penggaris, amplop, dan stepler. ATS untuk keperluan proses pembelajaran mencakup, antara lain: buku satuan pelajaran (SP), buku rencana pembelajaran (RP), buku absen, buku nilai, buku gambar, kertas manila, kapur tulis (Fattah: 2016: 66).
2)           Rapat Pengurus Sekolah
Biaya rapat adalah biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan rapat-rapat bagi keperluan sekolah. Rapat-rapat ini meliputi rapat penerimaan siswa baru, rapat evaluasi semester siswa, dan rapat kenaikan kelas
3)      Kegiatan Komite Sekolah
Biaya operasional komite sekolah adalah biaya yang dikeluarkan untuk keperluan operasional komite sekolah. Biaya ini mencakup biaya-biaya untuk ATK, rapat, honor, dan transportasi.
c.         Biaya Operasi Pendidikan Tak Langsung
1)        Daya dan Jasa
Daya dan Jasa meliputi biaya-biaya untuk membayar rekening, air, listrik dan telepon serta membeli gas, minyak tanah, dan sebagainya, perbaikan ringan dan pemeliharaan.
2)        Biaya Perbaikan ringan dan pemeliharaan
Biaya perbaikan ringan dan pemeliharaan meliputi biaya-biaya untuk penyediaan bahan dan alat kebersihan, pengecatan tembok gedung/pagar, pergantian genting yang rusak, perrbaikan/penggantian kunci pintu yang rusak, pemeliharaan mebel, pemeliharaan kelas, pemeliharaan kantor, pemeliharaan halaman, pemeliharaan alat pelajajaran, dan sebagainya.
3)        Pembinaan siswa
Biaya pembinaan siswa adalah biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler yang dapat meningkatkan kemampuan, selain kemampuan akademis siswa yang berguna dalam kehidupan.
4)        Pendidikan sistem ganda (PSG)
Biaya PSG atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan PSG dan PKL, khususunya terjadi di sekolah menengan kejuruan (SMK). Biasanya PSG atau PKL ini meliputi honor dan transportasi guru tamu, honor dan transportasi instruktur, magang, sertifikat, kegiatan majelis sekolah dan sebagainya.
5)        Pembinaan, Pemantauan, Pengawasan dan Pelaporan
Biaya pembinaan, pemantauan, pengawasan, dan pelaporan adalah biaya yang dikeluarkan oleh sekolah untuk kegiatan-kegiatan pembinaan, pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Kanwil/Kandep Agama terhadap sekolah/madrasah, serta penyusunan laporan sekolah/madrasah.
d.        Biaya Depresiasi
Depresiasi dapat dihitung dengan membagi jumlah biaya terhadap asumsi lamanya usia gedung atau perlatan. Secara ideal, biaya per tahun tersebut juga memperhitungkan asusmi kenaikan harga (misalnya tingkat inflasi) per tahun (Fattah: 2016: 68).
3.        Biaya Personal
Biaya personal menurut PP RI No. 19 tahun 2005 pasal 62 didefinisikan sebagai biaya yang dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran. Biaya satuan pendidikan (BSP) yang ditanggung orang tua/siswa adalah nilai uang dari segala sumber daya yang disediakan oleh orang tua untuk memperoleh pendidikan di sekolah/madrasah. Biaya personal atau biaya yang dikeluarkan oleh rumah tangga dalam menyekolahkan anaknya yaitu, sebagai berikut: (a) Biaya pendaftaran; (b) SPP dan POMG/BP3 (iuran rutin); (c) Buku pelajaran/panduan/diktat; (d) Alat tulis dan perlengkapan sekolah; (e) Praktikum/keterampilan; (f) Biaya evaluasi/ujian; (g) Bahan penunjang mata pelajaranSeragam sekolah dan olahraga; (h) Transportasi; (i) Kursus di Sekolah; (j) Biaya Karyawisata; (k) Biaya Lainnya (Fattah, 2016: 90).
Permendiknas No. 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Pendidikan. Biaya Pendidikan adalah nilai rupiah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan yang terdiri dari seluruh sumber daya. Biaya satuan pendidikan dalam PP No. 48 tahun 2008 terdiri dari:
1.        Biaya investasi, yang terdiri atas:
a.         Biaya investasi lahan pendidikan
b.        Biaya investasi selain pendidikan
Biaya operasional, yang terdiri atas:
a.         Biaya personalia
b.        Biaya nonpersonalia
2.        Bantuan biaya pendidikan yaitu dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya.
3.        Beasiswa adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan kepasa peserta didik yang berprestasi.
Depdiknas (2010: 4) dijelaskan tentang biaya personalia dan biaya nonpersonalia, sebagai berikut:
1.        Biaya personalia terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji.
2.        Biaya non-personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain-lain.
Menurut permendiknas No 69 Tahun 2009, yang termasuk kedalam biaya pendidikan, antara lain sebagai berikut:
1.        Biaya Alat Tulis Sekolah (ATS)
Biaya alat tulis sekolah adalah biaya untuk pengadaan alat tulis sekolah yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses belajar.
2.        Biaya Bahan Alat Habis Pakai (BAHP)
Biaya alat dan bahan habis pakai adalah biaya untuk pengadaan alat- alat dan bahan-bahan praktikum IPA, alat-alat dan bahan-bahan praktikum IPS, alat-alat dan bahan-bahan praktikum bahasa, alat-alat bahan-bahan praktikum komputer, alat-alat dan bahan-bahan praktikum olahraga, alat-alat dan bahan-bahan praktikum keterampilan, alat-alat dan bahan-bahan praktikum kebersihan, alat-alat dan bahan-bahan praktikum kesehatan dan keselamatan, tinta stampel, toner atau tinta printer, dan lain-lain yang habis pakai dalam waktu satu tahun atau kurang.
3.        Biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan
Biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan adalah biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah/ madrasah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah/madrasah agar layak digunakan sebagai tempat belajar.
4.        Biaya daya dan jasa
Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiata belajar  mengajar di sekolah/madrasah seperti listrik, telepon, air dan lain-lain.
5.        Biaya trasnportasi/ perjalanan dinas
Biaya untuk berbagai keperluan perjalanan dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik baik dalam kota maupun ke leuar kota.
6.        Biaya konsumsi
Biaya untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah/madrasah yang layak disediakan konsumsi seperti rapat-rapat sekolah/madrasah, perlombaan di sekolah/madrasah dan lain-lain.
7.        Biaya asuransi
Biaya membayar premi asuransi untuk keamanan dan keselamatan sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik seperti asuransi bencana alam, asuransi kecelakaan praktik kerja di industri, dan lain-lain
8.        Biaya pembinaan siswa/ ekstrakurikuler
Biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa memlalui kegiatan ekstrakurikuler seperi Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unite Kesehatan Sekolah (UKS), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), olahraga, kesenian, lomba bidang akademik, perpisahan kelas terakhir, pembinaan keagamaan, dan lain-lain.
9.        Biaya uji kompetensi
Biaya penyelenggara ujian kompetensi bagi peserta didik Sekolah MMMenengan Kejuruan (SMK) yang akan lulus.
10.    Biaya praktik kerja industri
Biaya untuk penyelenggara praktik industri bagi peserta didik SMK.
11.    Biaya pelaporan
Biaya untuk menyususn dan mengirimkan laporan sekolah/madrasah kepada pihak yang berwenang.
B.       Teori Penganggaran Keuangan Madrasah
1.        Sumber Dana
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal (51) dana pendidikan dapat bersumber dari:
a.         Pemerintah (pusat dan daerah)
b.        Peserta didik (orang tua atau wali murid)
c.         Masyarakat / dunia usaha
d.        Bantuan pihak asing yang tidak mengikat (hibah)
e.         Swadana
Sumber pembiayaan untuk sekolah terutama sekolah negeri berasal dari pemerintah yang umumnya terdiri dari dana rutin, yaitu gaji serta biaya operasional sekolah dan perawatan fasilitas (OPF), serta dana yang berasal dari masyarakat, baik yang berasal dari orang tua siswa, dan sumbangan dari masyarakat luas/dunia usaha (Fattah, 2016: 42).  Sumber-sumber keuangan sekolah dapat bersumber dari: orang tua, pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, dunia usaha, dan alumni. Pemerintah merupakan penanggung dana terbesar di antara yang lain (sekitar 70%). Selanjutnya orangtua murid (10-24%), masyarakat (sekitar 5%), dan yang terakhir pihak lain, baik berbentuk hibah maupun pinjaman (Rusdiana, 2015: 226).
Dana hasil dari berbagai sumber akan digunakan untuk biaya operasional proses pendidikan di satuan pendidikan maupun lembaga/yayasan pendidikan. Perhitungan pengeluaran biaya pendidikan di sekoalah dapat dikategorikan kedalam beberapa item pengeluaran, (Skripsi Septi Marliyani) sebagai berikut:
a.         Pegeluaran untuk pelaksanaan pelajaran
b.        Pegeluaran untuk tata usaha sekolah
c.         Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
d.        Kesejahteraan pegawai
e.         Pegeluaran untuk kegiatan siswa
f.         Pembinaan teknis edukasi
g.        Pegeluaran untuk pendataan
Dari sekian sumber daya pendidikan yang dianggap penting adalah uang. Uang termasuk sumber daya yang langka dan terbatas. Untuk itu uang perlu dikelola dengan efektif dan efisien supaya membantu tercapainya tujuan pendidikan. Tim Dosen Administrasi Pendidikan UPI (2015: 256) bahwa:
“Pendidikan dipandang sebagai sektor publik yang dapat melayani masyarakat dengan berbagai pengajaran, bimbingan dan latihan yang dibutuhkan oleh peserta didik. Manajemen keuangan dalam lembaga pendidikan berbeda dengan manajemen keuangan perusahaan yang berorientasi profit atau laba. Organisasi pendidikan dikategorikan sebagai organisasi public yang nirlaba (non profit). Oleh karena itu manajemen keuangan memiliki keunikan sesuai dengan misi dan karakteristik pendidikan”.

2.        Konsep Penganggaran
Anggaran (budget), yang merupakan komponen utama dari perencanaan, adalah perencanaan keuangan untuk mesa depan; anggaran memuat tujuan dan tindakan dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut. Penganggaran merupakan penyusunan rencana tindakan yang dinyatakan dalam kerangka keuangan. Penganggaran memegang peranan kunci penting dalam perencanaan pengendalian, dan pengambilan keputusan. Anggaran juga dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi, suatu peran yang semakin penting semakin denga semakin besarnya organisasi (Hansen dan Mowen, 1997: 377).
Penganggaran merupakan langkah penyusunan anggaran yang amat penting dalam bidang pendidikan, karena pendidikan pada dasarnya termasuk jasa yang langka sehingga untuk memperolehnya diperlukan pengorbanan. Menurut Nanang Fattah (2012: 47), penganggaran merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran (budget). Sementara itu anggaran atau budget merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan lembaga dalam kurun waktu tertentu. Sementara menurut Djamaluddin (1977: 11), anggaran adalah sejenis rencana yang menggambarkan rangkain tindakan atau kegiatan dalam bentuk angka-angka dari segi uang untuk jangka waktu tertentu (Uhar, 2013: 293-294 ). Anggaran memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran. Sisi penerimaan mengambarkan perolehan atau besarnya dana yang diterima oleh lembaga dari setiap sumber dana, misalnya dari pemerintah, dari orang tua peserta didik, dan sumber-sumber lainnya. Sedangkan sisi pengeluaran menggambarkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk tiap komponen program (Tim Dosen Administrasi UPI, 2015: 258).
3.        Fungsi Anggaran (Budget)
Anggaran di samping sebagai alat untuk perencanaan dan pengendalian, juga merupakan alat bantu bagi manajemen dalam memposisikan suatu lembaga (Akdon, 2015: 78). Oleh karena itu, anggaran juga dapat berfungsi sebagai tolak ukur keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Anggaran mempunyai manfaat yang dapat digolongkan ke dalam tiga jenis yaitu:
a.          Sebagai alat penaksir,
b.         Sebagai alat otorisasi pengeluaran dana, dan
c.          Sebagai alat efisiensi, anggaran sebagai alat efisiensi merupakan fungsi esensial dalam pengendalian. Dari segi pengendalian jumlah anggaran yang didasarkan atas angka-angka yang standar dibandingkan dengan realisasi biaya yang melebihi atau kurang, dapat dianalisis ada tidaknya pemborosan atau penghematan.
4.        Prinsip-Prinsip dan Prosedur Penyusunan Anggaran
Anggaran yang baik mengikuti prinsip-prinsip sebagai berikut (Fattah 2016: 54)
a.         Adanya pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas dalam sistem manajemen dan organisasi;
b.        Adanya sistem akuntansi yang memadai dalam melaksanakan anggaran;
c.         Adanya penelitian dan analisi untuk menilai kinerja organisasi;
d.        Adanya dukungan dari pelaksana mulai tingkat atas sampai tingkat bawah.
Persoalan penting dalam penyusunan anggaran adalah bagaimana memanfaatkan dana secara efisien, mengalokasikan secara tepat, sesuai dengan skala prioritas. Itulah sebabnya dalam prosedur penyusunan anggaran memerlukan tahapan-tahapan yang sistematik. Menurut Nanang Fattah (2016: 55) Tahapan penyusunan anggaran adalah sebagai berikut: (a) Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran; (b) Mengidentifikasi sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa dan barang; (c) Semua sumber-sumber dinyatakan dalam uang, jasa dan barang; (d) Semua sumber dinyatakan dalam bentuk uang sebab anggaran pada dasarnya merupakan pernyataan finansial; (e) Menyusun usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang; (f) Melakukan revisi ulang anggaran; (g) Persetujuan usulan anggaran; (h) Pengesahan anggaran.
5.        Bentuk-Bentuk Desain Anggaran
Menurut Nanang Fattah (2012: 53) Bentuk desain anggaran yang dianut oleh sekolah sedikitnya ada empat bentuk. Bentuk-bentuk desain anggaran adalah sebagai berikut:
a.          Anggaran butir per butir (line item budget) anggaran per butir
Anggaran butir per butir merupakan bentuk anggaran yang paling sederhana dan   banyak digunakan. Setiap pengeluaran dikelompokkan berdasarkan kategori-kategori, misalnya gaji, upah, dan honor menjadi satu kategori atau nomor atau butir.
b.         Anggaran Program (Program Budget System)
Anggaran program adalah bentuk anggaran yang dirancang untuk mengidentifikasi biaya setiap program. Perhitungan anggaran didasarkan pada perhitungan dari masing-masing jenis program.
c.          Anggaran berdasarkan hasil (Performancen Budgeting)
Anggaran berdasarkan hasil adalah bentuk anggaran yang menekankan hasil (performance dan bukan pada keterperincian dari suatu alokasi anggaran. Pekerjaan akhir dalam suatu program dipecah dalam bentuk beban kerja dan unit hasil yang dapat diukur. Hasil pengukurannya dipergunakan untuk mencapai suatu program.
d.        Sistem perencanaan penyusunan program dan penganggaran (Planning Programming Budgeting System/ SP4)
Sistem perencanaan penyusunan program dan penganggaran adalah sebuah kerangka kerja dalam perencanaan dengan mengorganisasikan informasi dan menganalisisnya secara sistematis. Dalam bentuk ini, setiap program dinyatakan jelas, baik jangka pendek  maupun jangka panjang. Semua tentang biaya, keuntungan, kelayakan suatu program disajikan secara lengkap sehingga pengambil keputusan dapat menentukan pilihan program yang dianggap paling menguntungkan.
6.        Prinsip  Manajemen Keuangan
Prinsip manajemen untuk meningkatkan kualitas peganggaran keuangan:
    1. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah kondisi dimana seseseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Akuntabilitas didalam pengelolaan keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan (Ismaya, 2015: 137). Proses manajemen pembiayaan pendidikan harus mampu mempertanggungjawabkan bagaimana dana itu diperoleh dan digunakan baik kepada diri sendiri, anggota organisasi maupun kepada publik. Di sinilah nilai yang dianut oleh seeorang yang melaksanakan manajemen pembiayaan, sehingga ia mampu mempertanggungjawabkannya (Jaja, 2013: 75).
Ada tiga pilar utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu:
1)      Adanya transparansi para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola sekolah.
2)      Adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang.
3)      Adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah dan pelayanan cepat.
    1. Transparan (Transparency)
Transparansi berarti adanya keterbukaan. Transparansi di bidang pengelolaan adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang pengelolaan keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan pengelolaan keuangan lembaga pendidikan, yaitu: keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabanya harus jelas sehinga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya (Ismaya, 2015: 137). Proses manajemen pembiayaan pendidikan harus dilakukan secara transparan dan mampu diakses oleh pihak yang berkepentingan. Prinsip ini bisa direalisasikan dengan menyusun laporan terhadap pengelolaan dana yang ada (Jaja, 2013:76).
Dalam konteks bisnis, kondisi finansial sebuah perusahaan dapat dikatakan telah transparan ketika segala sesuatunya dapat terlihat dari luar, sebening kristal, tidak ada rahasia (nothing remaining covert), tidak ada embel-embel apa pun dibelakangnya (nothing existing behind it) dan tidak ada manipulasi finansial apa pun (no financial manipulation) (Irawan, 2016: 301).
Kemudian beberapa informasi keuangan yang bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan orang tua siswa, misalnya rencana anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS) bisa ditempel di papan pengumuman di ruang guru atau di depan ruang tata usaha sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah mendapatkannya. Orang tua siswa bisa mengetahui beberapa jumlah uang yang diterima sekolah dari orang tua siswa dan digunakan untuk apa saja uang itu (Ismaya, 2015: 137).
    1. Integritas (Integrity) 
Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya individu yang terlibat harus mempunyai integritas yang baik. Selain itu laporan dan catatan keuangan juga harus dijaga integritasnya melalui kelengkapan dan keakuratan pencatatan keuangan. Integritas keuangan adalah kesesuaian dan keandalan data keuangan yang dicapai melalui proses dan sistem berkualitas yang terintegrasi, pengendalian internal yang kuat, validasi untuk memastikan akurasi dan kesesuaian standar akuntansi dan pelaporan (kamusbisnis.com).
Integritas laporan keuangan adalah laporan keuangan yang menampilkan kondisi suatu perusahaan yang sebenarnya, tanpa ada yang ditutup-tutupi atau disembunyikan (Hardiningsih, 2010: 65). Pelaksanaan manajemen pembiayaan pendidikan harus memiliki integritas, baik sistem yang dibangun maupun sumber daya manusia yang menjalankannya (Jahari, 2013: 76)
    1. Konsistensi (Consistency)
Sistem dan kebijakan keuangan dari organisasi harus konsisten dari waktu ke waktu. Ini tidak berarti bahwa sistem keuangan tidak boleh disesuaikan apabila terjadi perubahan di lembaga. Pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara konsisten dengan tetap memperhatikan dinamika dan perubahan organisasi yang ada. Kosistensi ini juga disesuaikan dengan visi, misi dan tujuan lembaga yang telah ditentukan (Jahari, 2013: 76)
    1. Efektif dan Efisien
Efektif sering kali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner (2004) mendefinisikan efetivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Pengelolaan keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Sedangkan efisiensi berkaitan dengan kuantitas hasil suatu kegiatan Efficiency chacarterized by quantitative outputs (Garner, 2004). Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (output) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meluputi tenaga, pikiran, waktu, biaya. Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal:
1)      Dilihat dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya:
Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau penggunaan waktu, tenaga dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan.
2)      Dilihat dari segi hasil
Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau dengan penggunaan waktu tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya, baik kuantitas maupun kualitas.

C.      Madrasah Tsanawiyah sebagai Salah Satu Lembaga Pendidikan Islam
1.        Pengertian Madrasah
Kata “madrasah” dalam bahasa Arab adalah bentuk kata keterangan tempat (zharaf makan) dari akar kata “darasa”. Secara harfiah “madrasah” diartikan sebagai “tempat belajar para pelajar”, atau “tempat untuk memberikan pelajaran”. Dari akar kata “darasa” juga bisa diturunkan kata “midras” yang mempunyai arti “buku yang dipelajari” atau “tempat belajar”. Kata “al-midras” juga diartikan sebagai “rumah untuk mempelajari kitab Taurat” (Jahari, 2013:3).
Madrasah merupakan isim makna dari darasa yang berarti tempat untuk belajar istilah madrasah kini telah menyatu dengan istilah sekolah atau perguruan terutama perguruan Islam (Mujib, 2008: 241). Mahmud (2011: 250) mengemukakan madrasah adalah instansi pendidikan tempat belajar mengajar ilmu-ilmu keislaman. Madrasah merupakan tempat pendidikan bagi studi lanjutan, setelah para muridnya mengenyam pendidikan di masjid-masjid kecil (tajug, surau atau langgar). Dalam lingkup kultural madrasah memiliki konotasi spesifik. Dalam lembaga ini diajarkan hal ihwal pengetahuan agama. Sehingga dalam pemakaiannya, kata madrasah lebih dikenal sebagai sekolah agama (Afifudin, 2008: 56).
Menurut Kosim (2007: 52) dalam SKB Tiga Menteri tentang peningkatan Mutu Pendidikan pada Madrasah, Madrasah meliputi tiga tingkatan yaitu Madrsah Ibtidaiyah, setingkat dengan sekolah dasar; Madrasah Tsanawiyah setingkat dengan Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Aliyah setingkat dengan Sekolah Menengah Atas. Menurut kosim madrasah saat ini sudah ada yang berstatus negeri. Jadi Madrasah Tsanawiyah terbagi menjadi beberapa jenis yaitu (1) Madrasah Tsanawiyah Negeri; (2) Madrasah Tsanawiyah Swasta. Madrasah Tsanawiyah Swasta juga terbagi lagi menjadi dua jenis Madrasah Tsanawiyah yang berdiri sendiri dan Madrasah Tsanawiyah yang berada satu yayasan dengan pondok pesantren.
2.        Pengertian Pesantren
Pesantren berasal dari kata santri yaitu seorang yang belajar agama Islam, dengan demikian pesantren mempunyai arti tempat orang berkumpul untuk mempelajari agama Islam. Imam Zarkasyi mengartikan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam dengan sistem asrama atau pondok, dimana kiai sebagai figur sentralnya, masjid sebagai pusat kegiatan yang menjiwainya, dan pengajaran agama (Umiarso, 2011: 14-15).
Menurut Mastuhu (1994: 4) pesantren merupakan lembaga pendidikan tradisional Islam untuk memahami menghayati dan mengamalkan ajaran agama Islam dengan menekankan pentingnya moral agama Islam sebagai pendoman hidup bermasyarakat sehari-hari. Kemudian menurut Abdul Mujib (2008: 234) pondok pesantren yaitu lembaga pendidikan Islam, yang didalamnya terdapat seorang  kiai (pendidik) yang mengajar dan mendidik para santri (peserta didik) dan sarana masjid yang digunakan untuk menyelenggarakan pendidikan tersebut, serta didukung adanya pemondokan asrama sebagai tempat tinggal para santri.
3.        Madrasah dan Pesantren
Penggolongan pesantren menjadi beberapa pola di atas hanya dilihat dari segi fisiknya, akan tetapi jika kita melihat secara keseluruhan atau secara garis besar, lembaga pesantren dapat dikatagorikan ke dalam dua bentuk besar yaitu:
a.         Pondok pesantren salafiyah
Salaf artinya “lama”, “dahulu”, atau “tradisional”. Pondok pesantren salafiyah adalah pondok pesantren yang menyelenggarakan pembelajaran dengan pendekatan tradisional, sebagaimana berlangsung sejak awal pertumbuhannya. Pembelajaran ilmu-ilmu agama Islam dilakkan secara individual atau keluompok dengan konsentrasi pada kita-kitab klasik, berbahasa arab. Penjenjangan tidak didasarkan pada satuan waktu, tetapi berdasarkan tamatnya kitab yang dipelajari. Dengan selesainya satu kitab tertentu, santri dapat naik jenjang dengan mempelajari kitab yang kesukarannya lebih tinggi. Demikian seterusnya. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pendidikan modern yang dikenal sistem belajar tuntas (Hanun, 2004: 29-30) Dengan cara ini, santri dapat lebih intensif mempelajari suatu cabang ilmu.
Pengertian pesantren Salafi yang lebih simple: adalah pesantren yangtetap mempertahankan sistem (materi pengajaran) yang sumbernya kitab–kitab klasik Islam atau kitab dengan huruf Arab gundul (tanpa baris apapun). Sistem sorogan (individual) menjadi sendi utama yang diterapkan. Pengetahuan non agama tidak diajarkan (Ya’cub, 1984: 23).
b.        Pola pendidikan pesantren kholaf (‘Ashriyah)
Kholaf artinya “kemudian” atau “belakang”, sedangkan ashri artinya “sekarang” atau “modern”. Pondok pesantren khalafiyah adalah pondokpesantren yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dengan pendekatan modern, melalui sutuan pendidikan formal, baik madrasah (MI, MTs, MA atau MAK), maupun sekolah (SD, SMP, SMU dan SMK), atau nama lainnya, tetapi dengan pendekatan klasikal. Pembelajaran pada pondok pesantren modern dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan, dengan satuan program didasarkan pada satuan waktu, seperti catur wulan, semester, tahun/kelas, dan seterusnya. Pada pondok pesantren khalafiyah, “pondok” lebih banyak berfungsi sebagai asrama yang memberikan lingkungan kondusif untuk pendidikan agama (Hanun, 2004: 30).
Madrasah seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya ada yang berdiri sendiri dan yang satu yayasan dengan pondok pesantren. Dari penjelasan tersebut masih ada lagi perbedaan pada madrasah yang satu yayasan dengan pondok pesantren. pertama, pesantren dan madrasah dalam satu yayasan dan pengelolaan keuangannya diatur oleh pihak yayasan. Kedua, pesantren dan madrasahan dalam satu yayasan tetapi pengelolaann keuangan di kelola oleh pihak yang berbeda, yaitu pesantren di kelola pengurus pesantren sedangkan madrasah dikelola oleh pengelola madrasah.
4.        Madrasah Tsanawiyah sebagai salah satu Lembaga Pendidikan Islam
Kata madrasah dalam bahasa Arab berarti tempat atau wahana untuk mengenyam proses pembelajaran (Nata 2004: 50). Dalam bahasa Indonesia madrasah disebut dengan sekolah yang berarti bangunan atau lembaga untuk belajar dan memberi pengajaran (Poerwadarminta 1984: 889). Madrasah adalah wadah atau tempat belajar ilmu-ilmu keislaman dan ilmu pengetahuan keahlian lainnya yang berkembang sesuai dengan zamannya. Maka istilah madrasah identik dengan pendidikan Islam, akan tetapi tidak sama dengan ‘pendidikan agama Islam’. Dalam perkembangannya, madrasah berkedudukan sebagai lembaga pendidikan Islam yang mengombinasikan pendidikan keagamaan dengan pengajaran ilmu-ilmu umum (Irawan, 2016: 305).
Dalam sejarah pertumbuhan dan perkembangan di Indonesia ada dua momentum yang sangat menentukan eskistensi madrasah: pertama, SKB 3 Menteri 1975 yang menjadi pintu masuk madrasah sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam yang setara dengan sekolah umum; kedua, UU Sisdiknas Nomor 2/1989 yang menjadikan madrasah bukan saja sebagai lembaga yang setara dengan pendidikan umum, lebih dari itu madrsah diakui sebagai sekolah umum berciri khas agama Islam (Kosim, 2007: 57).
Madrasah Tsanawiyah Pesantren Pembangunan, adalah salah satu lembaga pendidikan Islam dari Yayasan Kyai Haji Sufyan Tsauri yang didalamnya terdapat Pondok Pesantren Pembangunan Majenang dan Lembaga Pendidikan Islam lainnya seperti MI, dan MA Pesantren Pembangunan Majenang, Kab. Cilacap.
D.      Teori Penganggaran Keuangan di Madrasah dalam Tinjauan Manajemen Pendidikan Islam
1.        Teori Manajemen Pendidikan Islam
Dalam istilah manajemen pendidikan Islam muncul beberapa asumsi pemahaman antara lain: Pertama, pendidikan islam dalam proses penyelenggaraannya memakai prinsip-prinsip, konsep-konsep dan teori-teori manajemen yang berkembang dalam dunia bisnis. Kedua, pendidikan islam yang dalam proses penyelenggaraannya menggunakan prinsip-prinsip, dan konsep-konsep manajemen yang digali dari sumber khazanah keislaman. Ketiga, pendidikan islam yang dalam proses penyelenggaraannya konsep, prinsip dan teori manajemen yang telah berkembang dalam dunia bisnis dengan menjadikan Islam sebagai nilai yang memandu dalam proses penyelenggaraannya (Marno, 2008: 3).
Dari penjelasan tersebut manajemen pendidikan islam terbagi menjadi dua jenis:
a.       Manajemen Pendidikan Islam sebagai kajian yang menganalisis kitab suci dan menggali dari sumber khazanah keislaman (Idealistik)
b.      Manajemen Pendidikan Islam dengan pendekatan realistik yang menerapkan teori manajemen yang telah berkembang pada lembaga pendidikan Islam dan menjadikan Islam sebagai nilai yang memandu dalam proses penyelenggaraannya.
2.        Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM) atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAM)
Sekolah sebagai suatu lembaga/institusi memiliki satu tujuan atau lebih. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disusun rencana strategis dan bagaimana cara mencapai tujuan tersebut. Rencana dan program yang disusun sekolah dalam Rencana Kerja Madrasah (RKM) nantinya sebagai cara untuk mencapai tujuan. Berkaitan dengan RKAM, Pemerintah telah menganti istilah dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) menjadi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Namun tidak dapat dipungkiri masih ada beberapa sekolah yang menggunakan istilah RAPBS dari pada istilah RKAS dalam penyususnan Recana Kerja Sekolah (RKS).
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) harus berdasarkan pada rencana pengembangan sekolah dan merupakan bagian dari rencana operasional tahunan.  RAPBS meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan buku, meja dan kursi. Penyusunan RAPBS tersebut harus melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU dan komunitas sekolah. RAPBS perlu disusun pada setiap tahun ajaran sekolah dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa memenuhi kebutuhan sekolah secara optimal (Ismaya, 2015: 143).
Prinsip Penyusunan RAPBS, antara lain:
a.       RAPBS harus benar-benar difokuskan pada peningkatan pembelajaran murid secara jujur, bertanggung jawab dan transparan.
b.      RAPBS harus ditulis dalam bahasa yang sederhana dan jelas, dan dipajang ditempat terbuka.
c.       Dalam penyusuan RAPBS, sekolah sebaiknya secara seksama memprioritaskan pembelanjaan dan sejakan dengan rencana pengembangan sekolah.
d.      Proses penyusunan RAPBS meliputi: 1) Menggunakan tujuan jangka menengah dan tujuan jangka pendek yang ditetapkan dalam rencana pengembangan sekolah; 2) Menghimpun, merangkum dan mengelompokkan isu-isu dan masalah utama ke dalam berbagai bidang yang luas cakupannya; 3) Menyelesaikan analisis kebutuhan; 4) Memprioritaskan kebutuhan; 5) Mengonsultasikan rencana aksi yang ditunjukkan/dipaparkan dalam rencana pengembangan sekolah; 6) Mengidentifikasi dan memperhitungkan seluruh sumber pemasukan; 7) Menggambarkan rincian (waktu, biaya, orang yang bertanggung jawab, pelaporan, dsb), dan 8) Mengawasi serta memantau kegiatan dari tahap perencanaan menuju tahap penerapan hingga evaluasi.
Dalam penyusunan RAPBS penting untuk diperhatikann berbagai peluang pembiayaan pendidikan. Strategi pembiayaan pendidikan dalam penyusunan RAPBS dimulai dengan mengkaji perubahan-perubahan perundang-undangan, tuntutan, peningkatan mutu pendidikan yang mungkin membuka peluang, dalam hubungan ini pemberian kewenangan kepada kepala sekolah (otonomi) untuk mengelola keuangan yang menjadi tanggung jawabnya menjadi sangat strategi (Fattah, 2012: 55).
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan menyatakan bahwa Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS) meliputi:
b.         Rencana Kerja Jangka Menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapa dalam kurun waktu empat tahun berkaitan dengan mutu lulusan yang ingi dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningktan mutu lulusan.
c.          Rencana Kerja Tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kerja dan Anggara Sekolah/Madrasah (RKAS/M), dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggraan Pendidikan pasal 51 ayat 1 menyatakan, bahwa satuan pendidikan (satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah) harus membuat kebijakan tentang perencanaan program dan pelaksanaannya secara transparan dalam:
a.         Rencana kerja tahunan satuan pendidikan
b.        Anggaran pendapatan dan belanja tahunan satuan pendidikan, dan
c.         Peraturan satuan atau program pendidikan
Selanjutnya dalam Permendiknas No. 19 Tahun 2007 menyatakan bahwa Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah Rencana Kerja Tahunan Sekolah/Madrasah yang berdasar pada rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/M). Dalam hal ini juga Muhaimin (2009: 185) mengungkapkan bahwa Rencana Program dikembangkan dengan tujuan untuk memperjelas bagaimana suatu visi dapat dicapai.
Rencana program merupakan proses penentuan jumlah dan jenis sumber daya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan suatu rencana. Dari berbagai pengertian diatas dapat disimpulkan bahawa RKAS merupakan rencana kegaiatan yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun ajaran sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam program sekolah.
Keseluruhan proses kegiatan yang terjadi di sekolah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan harus mengacu kepada berbagai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Standar Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Karena pentingnya penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) oleh sekolah maka perlu diperhatikan ketentuan dan langkah-langkah dalam penyusunan RKAS sebagai berikut: (a) Melakukan analisis konteks (konteks 8 SNP, kondisi satuan pendidikan, dan kondisi lingkungan satuan pendidikan); (b) Menelaah hasil analisis kontes untuk mendapatkan kesenjangan yang dihadapi sekolah; (c) Mendata hasil kesenjangan dan menetapkan skala prioritas penanganan program sekolah; (d) Merumuskan/ menyususn visi sekolah; (e) Merumuskan/ menyusun misi sekolah; (f) Merumuskan/ menyusun tujuan sekolah; (g) Merumuskan/menyusun hasil dan sasaran yang akan dicapai; (h) Merumuskan/menyusun strategi pelaksanaan.
Proses penyusunan RKAS ada beberapa hal yang perlu dilakukan sekolah, alur penyusunan RAKS menurut Muhaimin (2011: 202) sebagai berikut:
a.         Persiapan
Sebelum perumusan RKS dilakukan, kepala sekolah dan guru bersama komite sekolah membentuk tim perumus RKS yang disebut Tim Penyususn Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (TPRKS/M). Setelah TPRKS/M terbentuk, tim ini melakukan kegiatan mengikuti orientasi mengenai kebijakan-kebijakan pendidikan, wawasan pengembangan pendidikan, dan perumusan RKS/M.
b.        Perumusan RKS/M
Perumusan RKS dilakukan melalui empat tahap, yaitu:
1)        Mengidentifikasi tantangan sekolah
2)        Analisis pemecahan tantangan dan rencana strategis
3)        Penyusunan program sekolah
4)        Penyusunan rencana biaya dan pendanaan
c.         Pengesahan RKS/M
Setelah RKS/M selesai disusun oleh TPRKS/M, RKS/M dibahas bersama oleh kepala sekolah, semua waka sekolah, semua guru, perwakilan TU, siswa, yayasan (jika ada) dan komite sekolah untuk dikaji ulang agar RKS yang telah disusun menjadi milik bersama dan sesuai dengan yang diharapkan. Selanjutnya RKS yang telah dikaji ulang dan diperbaiki disahkan oleh kepala sekolah/madrasah komite
sekolah, dan Dinas Pendidikan Kab/Kota. Akhirnya RKS/M yang telah disahkan disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan disekolah.